Penyebaran Foto Tanpa Izin, A. Fuadi Irawan Tuntut Tanggung Jawab Hukum

- Penulis

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – KOMPASLINK.COM
Bertempat di Pempek Candy, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, digelar konferensi pers terkait kasus dugaan penghinaan dan pelanggaran hukum yang menimpa A. Fuadi Irawan, yang biasa dipanggil Adi BGP, oleh seorang tersomasi yang berinisial N. Selasa (31/12/24).

Dalam konferensi pers ini, Irawan menjelaskan kronologi peristiwa yang memicu kerugian moral dan penghinaan terhadap dirinya. “Awalnya, saya berkomentar di media sosial terkait berita viral seorang ASN yang berselingkuh. Saya memberikan nasihat kepada pihak yang terlibat, meminta mereka untuk lebih bijak dan menjaga rumah tangga mereka. Namun, komentar saya justru disalah artikan,” ungkap Irawan.

Ia melanjutkan, komentar yang dilontarkannya mengenai permasalahan tersebut justru membuat pihak yang merasa tersinggung menyerang akun media sosialnya. “Mereka kemudian menyebarkan foto saya dan foto kepala daerah di Sumatera Selatan, serta menyebar opini yang merugikan saya, dengan mengaitkan saya pada masalah yang tidak ada hubungannya dengan saya. Bahkan, foto-foto tersebut diambil tanpa izin saya,” jelas Irawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan kehormatan dan privasinya. “Ini sudah mencemarkan nama baik saya, dan mereka telah menyerang kehormatan saya tanpa izin atau konfirmasi sebelumnya. Mereka menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menghinakan saya dan menyebarkan informasi yang salah,” tambah Irawan.

Sementara itu, sebagai kuasa hukum Irawan, M. Sanusi AS., SH., MM., dari Firma Hukum Mahkota Justice Advokat and legal Consultant, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan “N” tersebut sudah melanggar Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE. “Menurut hukum, setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media sosial dapat dikenakan pidana. Kami beranggapan bahwa tindakan ini memenuhi unsur-unsur penghinaan dalam Undang-Undang ITE, yang mengatur tentang sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga 750 juta rupiah,” jelas Sanusi.

Sanusi juga memberikan peringatan kepada “N”, dengan memberikan waktu 48 jam untuk meminta maaf secara terbuka melalui media sosial. “Kami memberikan kesempatan kepada pihak oknum yang bersangkutan untuk meminta maaf secara terbuka di media sosial dalam waktu 2×24 jam. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, yaitu melalui somasi dan melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian,” tegas Sanusi.

Sanusi menambahkan, tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi, serta untuk melindungi hak dan kehormatan kliennya. “Kami berharap tersomasi menyadari kesalahannya dan segera meminta maaf. Jika tidak, kami akan melanjutkan dengan tindakan hukum,” kata Sanusi.

Konferensi pers ini menjadi bukti keseriusan pihak korban dalam menanggapi masalah penghinaan di dunia maya yang dapat merugikan kehormatan dan reputasi seseorang. Dengan adanya regulasi yang tegas terkait pelanggaran di media sosial, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir di masa depan. (RA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Launching Sumsel Bhayangkara Run 2026, Kapolda Undang 5.000 Pelari Rayakan Hari Bhayangkara ke-80 di Jakabaring
Desa Migran Emas: Fondasi Harapan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Wujud Syukur Idul Adha 1477 H, Polda Sumsel Salurkan Ratusan Hewan Qurban hingga ke Pelosok
Wujudkan Lingkungan Layak dan Nyaman, Korem 044/Gapo Rehab Panti Asuhan Nur Asiyah
Perkuat Stabilitas Ruang Publik, Polda Sumsel Gelar Patroli Dialogis di Kawasan CFD Ampera
Respons Cepat Laporan Warga, Polda Sumsel Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Palembang
Amankan Wilayah, Ditreskrimum Polda Sumsel dan Jajaran Sikat Habis Begal
Menyamar Jadi Pembeli, Ditresnarkoba Polda Sumsel Ringkus Pengedar Narkoba di Musi Banyuasin

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 02:41

Pesan Tegas dan Kepedulian Sosial Warnai Kunker Danrem 044/Gapo di Muara Enim

Selasa, 7 April 2026 - 22:50

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Muara Enim, Pengedar Sabu 7,21 Gram Diringkus di Gelumbang Tengah Malam

Kamis, 2 April 2026 - 07:58

24 Jam Tanpa Jeda, Polres Muara Enim Gulung Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:50

Respon Cepat Polres Muara Enim, Kasus Penganiayaan Maut di Pasar Inpres Terungkap

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:55

Gelar KRYD dan Patroli Hunting, Polsek Rambang Polres Muara Enim Pastikan Malam Libur di Bulan Ramadhan Aman dan Kondusif

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:36

Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Ramadhan, Polsek Rambang Gelar KRYD dan Patroli Hunting

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:25

Polsek Rambang Polres Muara Enim Gelar Program BELIDA, Perbaiki Jalan Umum Desa Tanjung Raya

Rabu, 18 Februari 2026 - 00:20

Kapolsek Rambang dan Ketua Bhayangkari Ranting Rambang Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026

Berita Terbaru