Penyebaran Foto Tanpa Izin, A. Fuadi Irawan Tuntut Tanggung Jawab Hukum

- Penulis

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – KOMPASLINK.COM
Bertempat di Pempek Candy, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, digelar konferensi pers terkait kasus dugaan penghinaan dan pelanggaran hukum yang menimpa A. Fuadi Irawan, yang biasa dipanggil Adi BGP, oleh seorang tersomasi yang berinisial N. Selasa (31/12/24).

Dalam konferensi pers ini, Irawan menjelaskan kronologi peristiwa yang memicu kerugian moral dan penghinaan terhadap dirinya. “Awalnya, saya berkomentar di media sosial terkait berita viral seorang ASN yang berselingkuh. Saya memberikan nasihat kepada pihak yang terlibat, meminta mereka untuk lebih bijak dan menjaga rumah tangga mereka. Namun, komentar saya justru disalah artikan,” ungkap Irawan.

Ia melanjutkan, komentar yang dilontarkannya mengenai permasalahan tersebut justru membuat pihak yang merasa tersinggung menyerang akun media sosialnya. “Mereka kemudian menyebarkan foto saya dan foto kepala daerah di Sumatera Selatan, serta menyebar opini yang merugikan saya, dengan mengaitkan saya pada masalah yang tidak ada hubungannya dengan saya. Bahkan, foto-foto tersebut diambil tanpa izin saya,” jelas Irawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan kehormatan dan privasinya. “Ini sudah mencemarkan nama baik saya, dan mereka telah menyerang kehormatan saya tanpa izin atau konfirmasi sebelumnya. Mereka menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menghinakan saya dan menyebarkan informasi yang salah,” tambah Irawan.

Sementara itu, sebagai kuasa hukum Irawan, M. Sanusi AS., SH., MM., dari Firma Hukum Mahkota Justice Advokat and legal Consultant, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan “N” tersebut sudah melanggar Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE. “Menurut hukum, setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media sosial dapat dikenakan pidana. Kami beranggapan bahwa tindakan ini memenuhi unsur-unsur penghinaan dalam Undang-Undang ITE, yang mengatur tentang sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga 750 juta rupiah,” jelas Sanusi.

Sanusi juga memberikan peringatan kepada “N”, dengan memberikan waktu 48 jam untuk meminta maaf secara terbuka melalui media sosial. “Kami memberikan kesempatan kepada pihak oknum yang bersangkutan untuk meminta maaf secara terbuka di media sosial dalam waktu 2×24 jam. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, yaitu melalui somasi dan melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian,” tegas Sanusi.

Sanusi menambahkan, tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi, serta untuk melindungi hak dan kehormatan kliennya. “Kami berharap tersomasi menyadari kesalahannya dan segera meminta maaf. Jika tidak, kami akan melanjutkan dengan tindakan hukum,” kata Sanusi.

Konferensi pers ini menjadi bukti keseriusan pihak korban dalam menanggapi masalah penghinaan di dunia maya yang dapat merugikan kehormatan dan reputasi seseorang. Dengan adanya regulasi yang tegas terkait pelanggaran di media sosial, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir di masa depan. (RA)

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Wakapolda Sumsel gelar Minggu Kasih wujudkan Program 100 Hari Kapolri
Safari Subuh Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Harkamtibmas
Gerak Cepat Polrestabes Palembang, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap
Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang
Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi
Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah
Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:50

Perkuat Tata Kelola Data, Diskominfo Toba Optimalkan Portal Satu Data

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:47

Diskominfo Toba Ikuti Workshop Penguatan Kehumasan Pemerintah 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:37

Wabup Toba Hadiri KI Sumut Award 2026, Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33

Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Tirtanadi, Pemkab Toba Soroti Kualitas Pelayanan

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:41

MTQ Tidak Boleh Dimaknai Sebatas Ajang Perlombaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:36

Bupati Vandiko Hadirkan Kebijakan Baru, Kendaraan Dinas BB 1 C Bisa Dimanfaatkan untuk Kegiatan Sosial Masyarakat Samosir

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:05

Arahan Presiden Prabowo Subianto, DPC Partai Gerindra Aksi Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:09

Ciptakan Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Investasi, CSR dan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru