Penyebaran Foto Tanpa Izin, A. Fuadi Irawan Tuntut Tanggung Jawab Hukum

- Penulis

Selasa, 31 Desember 2024 - 13:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – KOMPASLINK.COM
Bertempat di Pempek Candy, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, digelar konferensi pers terkait kasus dugaan penghinaan dan pelanggaran hukum yang menimpa A. Fuadi Irawan, yang biasa dipanggil Adi BGP, oleh seorang tersomasi yang berinisial N. Selasa (31/12/24).

Dalam konferensi pers ini, Irawan menjelaskan kronologi peristiwa yang memicu kerugian moral dan penghinaan terhadap dirinya. “Awalnya, saya berkomentar di media sosial terkait berita viral seorang ASN yang berselingkuh. Saya memberikan nasihat kepada pihak yang terlibat, meminta mereka untuk lebih bijak dan menjaga rumah tangga mereka. Namun, komentar saya justru disalah artikan,” ungkap Irawan.

Ia melanjutkan, komentar yang dilontarkannya mengenai permasalahan tersebut justru membuat pihak yang merasa tersinggung menyerang akun media sosialnya. “Mereka kemudian menyebarkan foto saya dan foto kepala daerah di Sumatera Selatan, serta menyebar opini yang merugikan saya, dengan mengaitkan saya pada masalah yang tidak ada hubungannya dengan saya. Bahkan, foto-foto tersebut diambil tanpa izin saya,” jelas Irawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan kehormatan dan privasinya. “Ini sudah mencemarkan nama baik saya, dan mereka telah menyerang kehormatan saya tanpa izin atau konfirmasi sebelumnya. Mereka menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menghinakan saya dan menyebarkan informasi yang salah,” tambah Irawan.

Sementara itu, sebagai kuasa hukum Irawan, M. Sanusi AS., SH., MM., dari Firma Hukum Mahkota Justice Advokat and legal Consultant, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan “N” tersebut sudah melanggar Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE. “Menurut hukum, setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media sosial dapat dikenakan pidana. Kami beranggapan bahwa tindakan ini memenuhi unsur-unsur penghinaan dalam Undang-Undang ITE, yang mengatur tentang sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga 750 juta rupiah,” jelas Sanusi.

Sanusi juga memberikan peringatan kepada “N”, dengan memberikan waktu 48 jam untuk meminta maaf secara terbuka melalui media sosial. “Kami memberikan kesempatan kepada pihak oknum yang bersangkutan untuk meminta maaf secara terbuka di media sosial dalam waktu 2×24 jam. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, yaitu melalui somasi dan melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian,” tegas Sanusi.

Sanusi menambahkan, tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi, serta untuk melindungi hak dan kehormatan kliennya. “Kami berharap tersomasi menyadari kesalahannya dan segera meminta maaf. Jika tidak, kami akan melanjutkan dengan tindakan hukum,” kata Sanusi.

Konferensi pers ini menjadi bukti keseriusan pihak korban dalam menanggapi masalah penghinaan di dunia maya yang dapat merugikan kehormatan dan reputasi seseorang. Dengan adanya regulasi yang tegas terkait pelanggaran di media sosial, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir di masa depan. (RA)

Berita Terkait

Satgas Horas Bangso Batak Sumsel Bagikan 3.000 Masker di Tengah Kabut Asap Palembang
Wakapolda Sumsel Terima Tim Asistensi Baharkam Polri, Perkuat Fungsi Sabhara, Binmas dan Polairud
Samakan Visi dan Perkuat Kapabilitas, Polda Sumsel Gelar Rakernis Reserse
Korem 044/Gapo Gelar Upacara Haornas 2026, Olahraga Jadi Bagian dari Pembentukan Prajurit Profesional
Selaraskan Kebijakan Kapolri, Polda Sumsel Satukan Langkah Seluruh Fungsi Reskrim se-Sumsel
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sumsel Buka Ruang Seluas-luasnya untuk Polwan Berprestasi
Polrestabes Palembang Dukung Bikers Tertib, Perkuat Upaya Cegah Balap Liar dan Tawuran
Bagops Brimob Polda Sumsel Distribusikan Cairan Pemadam Karhutla ke 11 Polres

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:27

Satgas Horas Bangso Batak Sumsel Bagikan 3.000 Masker di Tengah Kabut Asap Palembang

Rabu, 9 September 2026 - 09:11

Wakapolda Sumsel Terima Tim Asistensi Baharkam Polri, Perkuat Fungsi Sabhara, Binmas dan Polairud

Rabu, 9 September 2026 - 09:07

Samakan Visi dan Perkuat Kapabilitas, Polda Sumsel Gelar Rakernis Reserse

Selasa, 8 September 2026 - 17:34

Selaraskan Kebijakan Kapolri, Polda Sumsel Satukan Langkah Seluruh Fungsi Reskrim se-Sumsel

Selasa, 8 September 2026 - 17:30

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sumsel Buka Ruang Seluas-luasnya untuk Polwan Berprestasi

Senin, 7 September 2026 - 16:20

Polrestabes Palembang Dukung Bikers Tertib, Perkuat Upaya Cegah Balap Liar dan Tawuran

Senin, 7 September 2026 - 06:42

Bagops Brimob Polda Sumsel Distribusikan Cairan Pemadam Karhutla ke 11 Polres

Minggu, 6 September 2026 - 08:26

Dansat Brimob Kenalkan Starlink Portabel untuk Dukung Penanganan Karhutla

Berita Terbaru