Palembang, KOMPASLINK.COM – Pemusnahan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal: Bea Cukai Sumbagtim Dukung Program Asta Cita Presiden
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) melakukan pemusnahan barang hasil penindakan, termasuk rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal, sebagai bagian dari dukungannya terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (17/12/2024) di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagtim, Jalan R. Sukamto, Palembang.
Bea Cukai memiliki peran penting sebagai Revenue Collector (pengumpul pendapatan negara), Community Protector (pelindung masyarakat), serta Trade Facilitator dan Industrial Assistance (memfasilitasi perdagangan dan industri). Bea Cukai Sumbagtim, yang mencakup wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung, turut berperan dalam menjalankan misi ini.
Sejak 2021 hingga November 2024, Bea Cukai Sumbagtim berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar 9,5 triliun rupiah, dengan rincian Bea Masuk 730,4 miliar rupiah, Bea Keluar 2,7 triliun rupiah, Cukai 4,6 miliar rupiah, dan Pajak Dalam Rangka Impor serta Ekspor sebesar 6,1 triliun rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai Trade Facilitator, Bea Cukai Sumbagtim juga mendukung pertumbuhan industri dengan memberikan fasilitas kepada perusahaan, termasuk fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kawasan Berikat (KB), dan Pusat Logistik Berikat (PLB). Sejak 2021 hingga November 2024, Bea Cukai Sumbagtim telah mengeluarkan 562 keputusan fasilitas kepada 31 perusahaan, yang turut berkontribusi pada devisa ekspor lebih dari 5,9 miliar dolar Amerika.
Selain perusahaan besar, Bea Cukai juga aktif mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program Rumah Kreatif bersama Kementerian Keuangan, yang telah membantu 183 UMKM untuk bersaing dan memasuki pasar ekspor.
Sebagai bagian dari fungsi Community Protector, Bea Cukai Sumbagtim mengintensifkan upaya penindakan terhadap barang-barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Antara 2021 hingga November 2024, Bea Cukai Sumbagtim telah melakukan lebih dari 4.000 penindakan, dengan barang-barang yang berhasil digagalkan antara lain narkoba, obat terlarang, benih lobster ilegal, minuman beralkohol ilegal, dan rokok ilegal.
Hasil penindakan tersebut mencakup 321,1 kilogram narkoba, 41,1 ribu butir obat-obatan terlarang, 690,7 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL), 121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal, dan 84,6 juta batang rokok ilegal. Nilai barang yang berhasil disita diperkirakan mencapai 467,3 miliar rupiah, dengan potensi kerugian negara mencapai 140,7 miliar rupiah. Penindakan ini juga berkontribusi pada penyelamatan lebih dari 1,38 juta jiwa dari ancaman narkoba.
Pada pemusnahan yang digelar pada 17 Desember 2024, Bea Cukai Sumbagtim menghancurkan 23,9 juta batang rokok ilegal dan 1,1 ribu liter minuman beralkohol ilegal senilai 24 miliar rupiah. Barang-barang ini merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2021 hingga 2024, berdasarkan 202 Keputusan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari 552 penindakan sebelumnya.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim, Agus Yulianto, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan barang-barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat. Sebagian barang yang dimusnahkan berasal dari proses hukum ultimum remedium, yakni tindakan hukum berupa denda sebagai pengganti hukuman pidana yang bertujuan memberikan efek jera.
Selain berfokus pada penindakan, Bea Cukai juga berupaya mengendalikan konsumsi barang berbahaya melalui penerapan cukai dan pajak. Komponen cukai bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok dan minuman beralkohol dengan menaikkan harga sehingga tidak mudah terjangkau masyarakat. Dana yang diperoleh dari cukai rokok dialokasikan untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, misalnya, 40% digunakan untuk sektor kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10% untuk penegakan hukum. Sementara itu, pajak rokok yang diperoleh juga digunakan untuk mendanai program Jaminan Kesehatan dan pelayanan kesehatan lainnya.
Bea Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal yang mudah terjangkau oleh masyarakat. Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan prevalensi perokok dapat ditekan, yang pada November 2024 tercatat mencapai 28,99%, sedikit lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Melalui berbagai inisiatif ini, Bea Cukai Sumbagtim menunjukkan komitmennya untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal, serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesehatan masyarakat. (Riela)











