Sempat Terjadi Kericuhan, TAPD Unjuk Rasa di Kemendagri Minta Copot Pj Bupati Lahat

- Penulis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 01:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,-kompaslink.com | Diberhentikannya ratusan Perangkat Desa oleh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lahat, memicu kemarahan masyarakat terhadap Pj Bupati Lahat Imam Pasli.

Berkaitan dengan pemberhentian Perangkat Desa tersebut, Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) bereaksi keras melalui unjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.

Sempat terjadi kericuhan dalam unjuk rasa tersebut, namun dapat diatasi oleh pihak kepolisian sehingga kembali aman dan kondusif

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimas A
Rahmatullah selaku koordinator aksi TAPD menyampaikan, Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desanya tidak sesuai prosedur. Artinya, di lakukan tanpa adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Sehingga mereka (Perangkat Desa) yang diberhentikan tanpa SK melakukan pengaduan kepada Bupati Lahat, namun diabaikan oleh Bupati.

Selain itu, ada juga para Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desanya dengan SK pemberhentian.
Hal ini membuat para Perangkat Desa yang diberhentikan dengan SK pemberhentian tersebut melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lajut kata Dimas, hasil dari gugatan tersebut, terdapat puluhan Desa dan ratusan Perangkat Desa dimenangkan oleh Pengadilan. Akan tetapi putusan Pengadilan yang mewajibkan untuk mengembalikan jabatan Perangkat Desa tidak pernah dilaksanakan oleh para Kepala Desa selaku tergugat.

“Pengadilan telah memutuskan untuk mengembalikan jabatan para Perangkat Desa. Namun, hal itu tidak di lakukan oleh Kepala Desa selaku tergugat. Selain itu Bupati seharusnya memberikan sanksi terhadap Kepala Desa yang tidak melaksanakan putusan PTUN, karena putusan pengadilan sudah inkrah lewat dari 21 Hari kerja sanksi sudah bisa diberikan,” ujar Dimas dengan nada tegas.

Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 66 ayat 5 UU Nomor 30 Tahun 2014. Jika, sanksi tersebut tidak pernah diberikan maka, patut diduga Bupati Lahat tidak memahami dan tidak mengerti bagaimana pentingnya suatu keputusan Pengadilan.

Singkatnya, segala bentuk pengabaian terhadap putusan Pengadilan maka akan berdampak pada keabsahan. keputusan yang dibuat setelahnya (Korupsi).

“Kami menilai mengapa hal ini bisa terjadi, padahal pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa secara berjenjang terus dilakukan, mulai dari Kecamatan sampai DPMD dan Inspektorat. Akan tetapi OPD yang seharusnya dapat melakukan tindakan tegas namun faktanya diam tidak berdaya, pertanyaannya ada apa diamnya mereka???,” ucap Dimas mempertanyakan.

Dalam menyampaikan aspirasinya, melalui unjuk rasa tersebut TAPD menyatakan sikap diantaranya,

1. Menuntut Menteri Dalam Negeri RI untuk segera mencopot PJ Bupati Lahat dari jabatannya karena tidak mampu menyelesaikan persoalan pemberhentian terhadap ratusan Perangkat Desa secara sewenang-wenang.

2. Menuntut Menteri Dalam Negeri RI untuk memerintahkan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan Audit Khusus, yang mana persoalan ini bukan hanya sebatas terdapat kesewenang-wenangan Kepala Desa, akan tetapi telah berpotensi merugikan keuangan Daerah (ADD) dan keuangan Negara (Dana Desa) yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Lahat mulai dari Bupati, Kepala DPMD sampai dengan Camat (Kolusi).

Terkait permasalahan ini, dihadapan massa aksi, Inspektorat Jenderal Khusus Kemendagri Rusli A menanggapi,

“Laporan ini kami terima, dan insya’Allah dalam 1 Minggu kedepan akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

(Runs)

editor:Red

Berita Terkait

Dukung Program Presisi, Kapolres Empat Lawang Raih Penghargaan Visionary Professional 2026
Ketua Umum APPI Ade Julhaidir, CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara Terhadap Nadiem Makarim
PERSIT BISA 2 MERIAH, PD II/SRIWIJAYA TAMPILKAN TAPIS LAMPUNG DAN BORONG EMPAT PENGHARGAAN
IBU WAPRES RI SELVI GIBRAN BUKA PAMERAN NASIONAL “PERSIT BISA 2”, DORONG KREATIVITAS DAN KEMANDIRIAN ANGGOTA
SUKSES TAMPILKAN UMKM UNGGULAN, PERSIT KCK PD II/SRIWIJAYA DOMINASI PAMERAN NASIONAL “PERSIT BISA 2” 2026
Kunjungan Resmi Ketua Umum FRIC ke Mabes Polri Disambut Hangat, Perkuat Sinergi dan Komunikasi Kelembagaan
PRESIDEN PRABOWO ANUGERAHKAN BINTANG JASA DAN SATYALANCANA WIRA KARYA KEPADA PENGGERAK MBG DAN RANTAI PASOK SPPG POLRI
Polda Sumsel Raih Juara 1 Nasional Bidang Assessment Center, Tegaskan Komitmen Penguatan SDM Polri

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:27

Penerima Sertipikat Wakaf Apresiasi Komitmen ATR/BPN Berikan Kepastian Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:23

Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Hadiri Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf se-Jawa Tengah

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:20

Kantor Pertanahan Purbalingga Gelar Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lapang Permohonan HGB di Desa Kebutuh

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:18

Kegiatan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 12:49

Bangun Pati Kembali, Warga & Keluarga Mendoakan Bupati Pati Non Aktif Sudewo Bebas

Senin, 15 Juni 2026 - 12:29

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27

Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

Berita Terbaru