PALEMBANG,-kompaslink.com|
Warga Kelurahan Silaberanti Kecamatan Seberang Ulu II benar-benar kecewa terhadap Rahman, yang dia selaku Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilukada serentak 2024.
Lebih lanjut dari pantauan awak media turut merasakan kegalauan itu terungkap pada titik sebab musabab terjadinya “Kekecewaan Warga” itu ternyata dari akar permasalahan tersebut, yang disebabkan karena ketidaknetralan Rahman saat mengikuti acara sosialisasi calon Gubernur Sumsel 2024-2029, Senin, 30 September 2024 di satu rumah, area kawasan di Seberang Ulu II berbatasan OPI dan Kabupaten Banyuasin.
Saat acara sosialisasi itu belangsung, Rahman yang duduk di sebelah seorang anggota DPRD Kota Palembang terpilih Firdaus, SH.,MH, ikut mengelu-elukan calon Gubernur 2024-2029, Mawardi Yahya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, yang menurut Andre, dia mengatakan bahwa pendukung calon gubernur lain, saat acara sosialisasi itu, terlihat Rahman berada di lapisan kursi paling depan, di samping kiri advokat Firdaus SH.,MH.
“Sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Silaberanti, harusnya Rahman tidak boleh ikut serta dalam acara tersebut. Tapi faktanya, dia secara terang-terangan, Rahman ikut mengelu-elukan seorang calon dari Matahati,” jelas Andre mengutarakan ke awak media penuh emosi dengan ekspresi wajah kecewa teramat sangat.
Nah, terkait persoalan itu, Andre meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dapat memberhentikan Rahman dari kedudukannya sebagai Anggota PPS Silaberanti, tegasnya.
“Rasanya tidak patut apabila seorang petugas PPS ikut berpihak kepada seorang calon Gubernur Sumsel 2024-2029,” tukas Andre yang lagi-lagi dia mengutarakan kecewaannya, Senin, 7 Oktober 2024.
Ditambahkannya lagi dari titik persoalan inilah, maka oleh karena itu sekali lagi agar pihak KPU Kota Palembang segera memberhentikan Rahman sebagai petugas PPS Silaberanti.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan wartawan, pengamat politik dari Universitas Sriwijaya Dr.Ir.Yulian Junadi, MSi, mengatakan bahwa seorang petugas PPS dilarang ikut memenangkan seorang pasangan calon Gubernur 2024-2029.
Menurut dia, sikap petugas PPS harus netral dan tidak berpihak ke satu calon tertentu untuk memenangkan calon tersebut.
“Sesungguhnya, ia dipercaya duduk sebagai anggota PPS, karena dianggap tidak berpihak. Karena itu kedudukan Pak Rahman di PPS Silaberanti perlu dipertimbangkan lagi oleh pihak KPU Kota Pakembang,” ujar Yulian Junaidi.
Sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2014, petugas PPS yang dibentuk KPU, harus netral dan tidak boleh berpihak kepada peserta manapun. “Yah, sebagai petugas penyelenggara pemilu harus netral,” kata Yulian.
Di satu sisi, lanjutnya lagi bahwa sebagai petugas PPS, sikapnya harus berada pada lajur yang tidak berpihak serta mampu menghindari konflik kepentingan. “Ini yang perlu dimengerti petugas PPS,” imbuhnya.
Artinya, ia tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik praktis, baik secara terang-terangan maupun secara diam-diam.
“Pastikan agar dirinya tidak memberi dukungan kepada pihak tertentu atau menyuarakan pendapat politik pihak manapun. Artinya, ia harus netral dan tidak berpihak kepada calon tertentu,” kata Yulian menutup perbincangan.
Laporan Anto Narasoma, dia wartawan senior yang bersinergi dengan media iGlobalNews.
Pewarta :Rudihartono.m