Palembang 15 Juni, Kompaskink.com..
Konflik internal dilingkungan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia Sumatera Selatan (YPLP PT PGRI Sumsel) kembali memanas. Ketua Umum YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, S. Sos, didampingi Ketum Harimau Sumatera Bersatu, H Satria Amri, S,IP, MM dan Ketum Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS), Andi Leo bersama tim kuasa hukum melakukan penyegelan kantor Yayasan yang selama ini digunakan oleh Badan Pelaksana Harian (BPH), senin, 15/6/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantau an dilokasi, spanduk bertuliskan bahwa aset tersebut merupakan milik YPLP PT PGRI Sumsel dipasang di pintu masuk kantor, selain itu pintu rolling door kantor digembok sebagai bentuk pengamanan aset yang diklaim menjadi milik Yayasan.
Ditemui seusai kegiatan, Erwanto membenarkan tindakan penguncian dan penyegelan kantor tersebut. Kantor tersebut selama ini digunakan oleh oknum BPH yang tidak tercatat dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Hari ini kami mengunci dan menyegel kantor Yayasan yang selama ini digunakan oleh oknum BPH yang tidak tercatat di AHU Menkumham dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi mengambil kewenangan Yayasan”, tegas Erwanto.
Erwanto menjelaskan, persoalan yang terjadi merupakan Konflik internal kampus dan tidak berkaitan dengan organisasi PGRI Pusat.
Menurutnya, Yayasan mengalami berbagai kerugian sehingga pada tanggal 10 Juni 2026 pihaknya melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumsel.
Yayasan dan organisasi adalah dua hal yang berbeda. Yayasan tunduk pada UU Yayasan, sedangkan organisasi diatur melalui UU Ormas. karena itu kami akan menyelamatkan aset-aset Yayasan dan menjaga legalitas kampus serta mahasiswa “, ujarnya
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, termasuk sertifikat hak milik dan dokumen sarana prasarana gedung tersebut merupakan aset milik YPLP PT PGRI Sumsel, imbuh kuasa hukum YPLP PT PGRI Sumsel Muhamad Miftahudin.
” Data yang kami miliki menunjukkan bahwa gedung ini merupakan milik YPLP PT PGRI Sumsel dan dokumen tersebut juga ditandatangani okeh BPH serta Rektor Universitas PGRI Palembang”, jelasnya.
Meski melakukan penyegelan pada bagian kantor, Kuasa Hukum memastikan aktivitas akademik dilingkungan Kampus tetap berjalan seperti biasa.
Pewarta : Dadang











