Sempat Menghilang 1 Bulan, RR Berhasil Ditangkap Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba

- Penulis

Sabtu, 21 September 2024 - 06:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA.-kompaslink.com|
Setelah hampir 1(satu) bulan menghilang, akhirnya RR (40) warga Desa Teladan berhasil diciduk oleh unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Iptu Joharmen SH.MH, ditempat persembunyiannya di sebuah kontrakan di Kelurahan Cimindi Kecamatan Ciberem Kabupaten Cimahi, Jawa Barat pada hari Kamis (19/09/2024).

RR merupakan seorang tersangka kasus kepemilikan sumur minyak ilegal yang terbakar pada hari Sabtu (24/08/2024) di dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, yang seusai terjadi kebakaran tersangka langsung menghilang.

Kapolres Muba Akbp. ListiyononDwi Nugroho SIK. MH. melalui Kasat Reskrim Akp. Bondan Try Hoetomo STK.SIK. MH. saat dikonfirmasi Awak Media pada hari Sabtu (21/09/2024) membenarkan telah melakukan penangkapan pemilik sumur minyak ilegal di Tanjung Dalam yang sempat menghilang sudah hampir satu bulan ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka kami tangkap setelah kami lakukan penyelidikan tentang keberadaannya, dan Alhamdulillah kemarin pada hari Kamis (19/09/2024) sekira pukul 19.30 wib, tersangka kami tangkap ditempat persembunyiannya di Jawa barat.

Sekarang tersangka sedang dalam proses penyidikan atas perkara yang disangkakan kepadanya yaitu perkara Melakukan Eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki izin usaha atau kontrak kerjasama dan karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan kebakaran, sebagaimana dimaksud pasal 52 undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke-7 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Jo pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan bidana denda paling banyak Rp. 60.000.000. Jelasnya.

jurnalis:Rudihartono.m

Berita Terkait

Sambangi Dua Sekolah, Kapolsek Batanghari Leko Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Waspada 3C
Gerak Cepat, Polsek Batanghari Leko Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutbunlah di Tanah Abang
Satbrimob Polda Sumsel Bersama TNI dan Manggala Agni Tangani Karhutla di Muba
Polres Muba Gelar Latkatpuan Binmas, Perkuat Deteksi Dini dan Pencegahan Karhutla
Security Medco Gelar Aksi Damai Serentak di Seluruh Koridor Muba, Sampaikan Enam Tuntutan
Wujud Kepedulian, Polsek Sekayu Bantu Warga Terdampak Longsor Jalan Laskar Jimbun
Satpolairud Polres Muba Hadir di Tengah Musibah Longsor, Salurkan Bantuan untuk Warga
Diduga Dipicu Racun Nyamuk Bakar, Kebakaran Pondok di Muba Tewaskan Ayah dan Anak

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:08

Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:15

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:23

Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:16

17 Rumah Terbakar di 8 Ulu Palembang, Harimau Sumatera Bersatu Turun Salurkan Bantuan

Berita Terbaru