Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Harimau Tandang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 13 September 2024 - 11:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir -kompaslink.com| kompaslink.com| Mantan kepala desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, ditetapkan tersangka terkait dugaan kuat tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2022.

Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham. Tersangka katanya berinisial S ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus korupsi yang melibatkan dana desa tahap satu dan tahap dua.

“Kami dari Satreskrim Polres Ogan Ilir telah melakukan penetapan tersangka terhadap salah seorang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap satu dan tahap dua tahun anggaran 2022. Tersangka merupakan mantan kepala desa Harimau Tandang, Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, berinisial S,” ujar AKP Muhammad Ilham, pada Jumat, 13 September 2024.

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 383 juta lebih, yang telah dihitung berdasarkan audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari pengakuan tersangka, uang negara yang dikorupsi itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, hiburan, serta bekal dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) pada tahun 2022 lalu,” ungkap Ilham.

Upaya untuk mengembalikan kerugian negara telah dilakukan, namun tersangka menyatakan tidak sanggup melunasi kerugian tersebut.

“Tersangka juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia tidak dapat mengembalikan kerugian negara,” tambahnya.

Tidak hanya tersandung kasus korupsi, tersangka S juga sedang menjalani proses hukum terkait kasus pemalsuan uang yang tengah ditangani oleh Polres Muara Enim. Kedua kasus ini berjalan secara paralel, dan saat ini tersangka ditahan di Polres Muara Enim.

“Untuk tersangka kami persangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegas AKP Muhammad Ilham.

Kasus korupsi Dana Desa ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, mengingat pentingnya alokasi dana tersebut untuk pembangunan dan kesejahteraan desa.

Tindakan tersangka dinilai sangat merugikan, terutama bagi masyarakat desa yang seharusnya mendapat manfaat dari penggunaan dana desa tersebut.

Saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan bahwa seluruh tindakan pelaku dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Selain itu, pihak kepolisian juga berupaya mengungkap apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(RD)

Berita Terkait

Polsek Muara Kuang Ungkap Judi Dadu Kuncang di Desa Suka Cinta, Dua Terduga Bandar Diamankan
Polres Ogan Ilir Gelar Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Pemulutan, Kapolres Tekankan Profesionalisme dalam Bertugas
Polres Ogan Ilir melalui Polsek Indralaya Amankan Benda Diduga Mortir yang Ditemukan di Kebun Sawit Tanjung Pule
Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir Gerebek Lokasi Diduga Penyalahgunaan Narkoba di Sekonjing
Wali Murid Keluhkan Biaya Seragam Rp1 Juta di SMKN 1 Rantau Alai, Dinas Pendidikan Sumsel Diminta Klarifikasi
Polres Ogan Ilir Ringkus Ibu Rumah Tangga Terduga Pengedar Sabu di Gubuk Kebun Karet Betung
Kinerja Penegakan Hukum Naik, Polres Ogan Ilir Gelar Anev Bulanan
Brantas Pungli di Pintu Keluar Tol Keramasan, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Ogan Ilir Amankan Satu Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:08

Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:15

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:23

Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:16

17 Rumah Terbakar di 8 Ulu Palembang, Harimau Sumatera Bersatu Turun Salurkan Bantuan

Berita Terbaru