Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Harimau Tandang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 13 September 2024 - 11:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir -kompaslink.com| kompaslink.com| Mantan kepala desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, ditetapkan tersangka terkait dugaan kuat tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2022.

Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham. Tersangka katanya berinisial S ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus korupsi yang melibatkan dana desa tahap satu dan tahap dua.

“Kami dari Satreskrim Polres Ogan Ilir telah melakukan penetapan tersangka terhadap salah seorang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap satu dan tahap dua tahun anggaran 2022. Tersangka merupakan mantan kepala desa Harimau Tandang, Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, berinisial S,” ujar AKP Muhammad Ilham, pada Jumat, 13 September 2024.

Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 383 juta lebih, yang telah dihitung berdasarkan audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari pengakuan tersangka, uang negara yang dikorupsi itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, hiburan, serta bekal dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) pada tahun 2022 lalu,” ungkap Ilham.

Upaya untuk mengembalikan kerugian negara telah dilakukan, namun tersangka menyatakan tidak sanggup melunasi kerugian tersebut.

“Tersangka juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia tidak dapat mengembalikan kerugian negara,” tambahnya.

Tidak hanya tersandung kasus korupsi, tersangka S juga sedang menjalani proses hukum terkait kasus pemalsuan uang yang tengah ditangani oleh Polres Muara Enim. Kedua kasus ini berjalan secara paralel, dan saat ini tersangka ditahan di Polres Muara Enim.

“Untuk tersangka kami persangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegas AKP Muhammad Ilham.

Kasus korupsi Dana Desa ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, mengingat pentingnya alokasi dana tersebut untuk pembangunan dan kesejahteraan desa.

Tindakan tersangka dinilai sangat merugikan, terutama bagi masyarakat desa yang seharusnya mendapat manfaat dari penggunaan dana desa tersebut.

Saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan bahwa seluruh tindakan pelaku dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Selain itu, pihak kepolisian juga berupaya mengungkap apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(RD)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar Sinte di Indralaya Raya, Timbangan Digital dan Uang Rp3,5 Juta Disita
Pelajar di Ogan Ilir Ngamuk Bawa Parang, Wartawan Diancam di Depan Rumah
Kapolres Ogan Ilir Pimpin Langsung Pengamanan TKP Kebakaran di Desa Ibul Besar 3
Sinergi Polsek dan Satresnarkoba Berbuah Hasil, Dua Pengedar Sabu Bertetangga Dibekuk di Pemulutan
Bhabinkamtibmas Polsek Pemulutan Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Seluas 2 Hektar
Polres Ogan Ilir Serahkan 25 Unit Mesin Pipil Jagung Bantuan Kapolda Sumsel dan Bank BRI untuk Polres Jajaran dan Kelompok Tani
Kompak dan Harmonis, Kapolres dan Waka Polres Ogan Ilir Maksimal Amankan Kunker Kapolri
Hampir Dua Tahun Bersama, Duet Kapolres-Wakapolres OI Sigap Pimpin Pengamanan Presiden, Wapres Hingga Kapolri

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 07:53

Ribuan Massa Kepung Kantor Bupati Muba, Desak Pemerintah Legalkan Penyulingan Minyak Tradisional

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:23

Panen Raya Jagung di Muba, Sinergi Polisi dan Warga Dukung Swasembada Pangan 2026

Senin, 6 April 2026 - 13:09

Polsek Sanga Desa Tangkap Pelaku Curat di Macang Sakti, Satu Rekan Masih Buron

Kamis, 2 April 2026 - 02:38

Berkat Laporan Warga, Pengedar Sabu di Rantau Panjang Dibekuk Satres Narkoba Polres Muba

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:14

Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu di Lawang Wetan, Belasan Paket Siap Edar Disita

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:15

Satu Telepon ke 110, Polres Muba Langsung Bergerak: Pemudik Mogok Ditangani hingga Bisa Lanjut Perjalanan

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:12

Aksi LSM TRINUSA di Pemkab Muba Kecam Proposal Camat Babat Toman dan Tagih Janji Manis Bupati

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:51

Diduga Gudang Penimbunan dan Pengoplosan BBM Beroperasi Dekat Permukiman Warga di Babat Supat

Berita Terbaru