Unit Reskrim Polsek Lais Berhasil Amankan Pelaku ES(39)dan 16 Paket Narkotika Jenis Sabu Seberat 6,86 gram

- Penulis

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Banyuasin,-kompaslink.com|
Sebanyak 16 paket narkotika jenis Shabu atau seberat 6,86 gram berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin oleh Kanit reskrim Ipda Zulfikri SH. MH. dari tangan tersangka ES (39) pada hari Jumat (19/07/2024) di Desa Epil Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.

Narkotika tersebut ditemukan disaku sebelah kanan celana tersangka saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota unit Reskrim Polsek lais yang dibungkus dalam sebuah kantong plastik warna hitam.

Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. Melalui Kapolsek Lais Akp. Muhammad Ridho Pradini S.Pd. SH saat dikonfirmasi awak media hari Jumat (26/07/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika atas nama ES warga Epil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang bersangkutan ditangkap karena adanya informasi yang masuk ke kami bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba, dan menindaklanjuti informasi tersebut serta setelah dilakukan penyelidikan diindikasikan bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba, maka kemudian kami perintahkan Kanit reskrim Ipda Zulfikri untuk melakukan pemeriksaan dan kemudian ditemukan barang bukti narkotika yang ada disaku celana tersangka disebelah kanan . Jelasnya.

Penanganan lebih lanjut dari tindak pidana narkotika ini telah kami limpahkan ke Satres Narkoba polres Muba. Tambah Ridho.

Terpisah Kasat Narkoba Polres Muba Akp. Zanzibar Zulkarnain SH membenarkan telah menerima limpahan perkara narkoba dari Polsek Lais dengan tersangka ES dan Barang bukti sebanyak 16 paket narkotika dengan berat bruto 6,68 gram.

Perkara ini sedang dalam.proses penyidikan dan terhadap tersangka ES kami jerat dengan pasal primer 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. Jelas Zanzibar.

(Red)

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Polsek Sekayu Bantu Warga Terdampak Longsor Jalan Laskar Jimbun
Satpolairud Polres Muba Hadir di Tengah Musibah Longsor, Salurkan Bantuan untuk Warga
Diduga Dipicu Racun Nyamuk Bakar, Kebakaran Pondok di Muba Tewaskan Ayah dan Anak
LSM TRINUSA Geruduk Dinsos Muba, Dugaan Proyek mark up, Kejanggalan Uraian Pekerjaan dan klarifikasi tanpa tanda tangan pejabat Resmi
Polres Muba dan Forkopimda Sukses Gelar Apel Ikrar Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025
Muba Jadi Titik Awal Penataan Besar Sumur Minyak Rakyat
Polda Sumsel Perkuat Tata Kelola Energi Nasional, Gubernur H. Herman Deru Launching Sumur Minyak di Muba
Kasdam II/Sriwijaya Dampingi Gubernur Sumsel Apel Ikrar Bersama di Musi Banyuasin : Tegakkan Aturan Energi

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:49

Bangun Pati Kembali, Warga & Keluarga Mendoakan Bupati Pati Non Aktif Sudewo Bebas

Senin, 15 Juni 2026 - 12:29

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27

Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

Senin, 15 Juni 2026 - 12:25

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:24

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:50

Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:47

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:45

Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Berita Terbaru