Warga Desa Purnajaya Serahkan Senjata Api dan Amunisi kepada Polres Ogan Ilir

- Penulis

Minggu, 7 Juli 2024 - 00:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompaslink.com|Ogan Ilir,Jumat (05/07/2024) – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir menerima penyerahan senjata api rakitan dan amunisi dari warga Desa Purnajaya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada Jumat, 5 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Desa Purnajaya, Joni Syafdariyandi, S.Sos., dan diterima langsung oleh Kanit Idik 1 Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, IPDA Ettah Yuliansyah, S.E.

Barang bukti yang diserahkan berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver dan tiga butir amunisi peluru tajam. Penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi warga dalam Operasi Seni Musi 2024, yang digelar oleh Polres Ogan Ilir untuk menegakkan hukum terkait kejahatan penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kabag Ops Kompol Kusyanto, S.H., menyampaikan terima kasih kepada warga Desa Purnajaya atas kesadaran hukum yang ditunjukkan dengan menyerahkan senjata api yang dimiliki. “Ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar akan hukum dan bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin yang dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Polres Ogan Ilir menghimbau kepada masyarakat lainnya yang masih menyimpan senjata api ilegal agar dengan kesadaran sendiri menyerahkannya ke Polres Ogan Ilir. “Apabila senjata api diserahkan secara sukarela, kami tidak akan memproses secara hukum. Namun, jika ditemukan oleh pihak kepolisian, pelanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegas Kusyanto.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat, yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka, pungkasnya.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar Sinte di Indralaya Raya, Timbangan Digital dan Uang Rp3,5 Juta Disita
Pelajar di Ogan Ilir Ngamuk Bawa Parang, Wartawan Diancam di Depan Rumah
Kapolres Ogan Ilir Pimpin Langsung Pengamanan TKP Kebakaran di Desa Ibul Besar 3
Sinergi Polsek dan Satresnarkoba Berbuah Hasil, Dua Pengedar Sabu Bertetangga Dibekuk di Pemulutan
Bhabinkamtibmas Polsek Pemulutan Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Seluas 2 Hektar
Polres Ogan Ilir Serahkan 25 Unit Mesin Pipil Jagung Bantuan Kapolda Sumsel dan Bank BRI untuk Polres Jajaran dan Kelompok Tani
Kompak dan Harmonis, Kapolres dan Waka Polres Ogan Ilir Maksimal Amankan Kunker Kapolri
Hampir Dua Tahun Bersama, Duet Kapolres-Wakapolres OI Sigap Pimpin Pengamanan Presiden, Wapres Hingga Kapolri

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 08:06

Dugaan Permainan Tender di Pemkot Lubuklinggau, Sejumlah Paket Proyek Diduga Bermasalah

Senin, 11 Mei 2026 - 08:02

Kunjungan Baleg DPR RI, Bupati Samosir Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:56

Pengiriman Sabu 2 Kilogram dari Karang Dapo Muratara Digagalkan Tim Elang Musi Polres Musi Rawas di Megang Sakti

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:48

Bidpropam Polda Sumsel Gelar Opsgaktibplin Serentak di PALI, Musi Rawas, Muratara dan Lubuk Linggau

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:44

Bupati Samosir Tinjau Pembangunan Pompa Air Tenaga Surya Bantuan Kedubes Inggris, Akan Airi 80 Hektare Persawahan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:48

618 CJH Lepas dan Diberangkatkan Bupati Sampang

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:39

Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pasar Jakabaring Masih Misterius

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:14

Olah TKP Lanjutan Kecelakaan Muratara: Polisi Gunakan Teknologi TAA untuk Rekonstruksi Digital

Berita Terbaru