PRABUMULIH ,-kompaslink.com
Nasib malang bagian badan inilah ungkapan kata yang sedang di alami Leo sanjaya warga kelurahan sukajadi kota Prabumulih, dirinya terpaksa harus mendekam di dalam balik jeruji penjara karena terjerat dalam lingkaran hitam kasus narkoba tepatnya pada 11 maret 2024 menjelang bulan ramadhan 1445 hijriah yang lalu, menjadi mimpi buruknya. Kini Keluarga Leo bersama Anto SH Penasehat Hukumnya tengah berjuang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Prabumulih untuk mencari keadilan.
Keluarga korban didampingi penasehat hukum kepada awak media menceritakan kronologis kejadian sebelum terjerat menjadi terdakwa, awal mulanya leo berniat memesan jasa kencan sex melalui aplikasi michat kemudian berlanjut dengan chating dengan akun Mentari seorang wanita setelah komunikasi via chat kemudian leo menjemput mentari didepan mcdonald prabumulih selanjutnya mentari langsung mengajak leo menuju ke sebuah bedeng yang terletak di Jalan Taman Murni RT 001 RW 003 Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Pada saat sampai di bedeng tersebut terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000, sesuai permintaan mentari untuk dibayar dulu jasa kencannya untuk membeli sabu, selanjutnya Mentari menghubungi temannya untuk membeli Narkotika jenis sabu, tak lama kemudian teman Mentari datang ke bedeng tersebut dan langsung memberikan 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro warna merah hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) buah pirek kaca dan alat hisap sabu/bong kepada Mentari.
Setelah itu Mentari meletakan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) buah Pirek Kaca dan alat hisap sabu/bong di atas lantai di dekat terdakwa, kemudian mentari merakit alat hisap sabu/bong tersebut tak lama berselang Sat Res Narkoba Polres Prabumulih melakukan penangkapan terhadap dirinya di bedeng tersebut dengan disaksikan Saksi Aria Saputra sedangkan mentari melarikan diri (menghilang).
“Sejak awal leo berniat menggunakan aplikasi michat untuk membeli jasa kencan sex bukan membeli sabu sabu dan faktanya dalam komunikasi chatingan menerangkan bahwa sabu yang menjadi barang bukti pada saat penangkapan merupakan milik Mentari (nama wanita dalam di akun michat-red) yang kini masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polisi, disini kami meminta keadilan untuk leo,” ujar Hasanudin ayah Leo saat dibincangi di pengadilan negeri prabumulih. Senin 27/5/24.
Sekira pukul 15.00 Sidang kedua perkara dugaan kepemilikan narkotika 2 paket narkotika jenis sabu terdakwa Leo di gelar oleh pengadilan Negeri Prabumulih dengan agenda keterangan Saksi dari Anggota satRes narkoba polres prabumulih, dengan Hakim Citra amanda SH bersama Melina SH dan Indah yuli kurnia wati SH dan jaksa Penuntut Umum Irvan Cahyadi SH.
Sebelum sidang di mulai ketiga saksi anggota satres Polres di ambil sumpahnya di hadapan ketiga Hakim untuk menyampaikan keterangan yang sebenar benarnya. Adapun ketiga saksi yang memberikan keterangan di persidangan tersbut yaitu Bripka Heru yodada SH di selaku Katim, M. Saleh al syarif dan Lukas adi saputra.
Sebelum sidang di gelar Anto SH penasehat hukum terdakwa Leo Sanjaya sempat menanyakan kepada Ketua majelis Hakim terkait salian Berkas Perkara yang belum ia terima, Hakim ketua menyampaikan bahwa untuk salinan BAP silahkan berkordinasi dengan Penuntut umum dan sidang dilanjutkan kembali.
Pada saat sidang yang di buka untuk umum Hakim meminta keterangan dari ketiga saksi secara terpisah, dan Saksi Heru sempat di tegur Hakim karena saat memberikan keterangan dengan melihat contekan. “Aduh itu bapak baca apa, udah seingat bapak saja kalau bapak lupa bilang lupa, gak usah baca baca kepe’an (Contekan-red) disitu kan bapak yang melakukan penangkapan pasti ada ingatlah lah,” tegur Hakim.
“saksi Heru berapa orang tim saat melakukan penangkapan,” tanya Hakim.
Heru menjawab ada 4(empat) orang, berbeda
Edit”Mry”