Bidan Zainab Ditetapkan Tersangka Dugaan Malpraktek

- Penulis

Senin, 20 Mei 2024 - 17:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabumulih|Kompaslink.com

Tidak mudah penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih, mengungkap dugaan mall praktek dilakukan Oknum Bidan Zainab AmKeb SST MKes hingga menyebabkan pasiennya mengalami gagal ginjal dan juga terpaksa cuci darah hingga akhirnya meninggal dunia.

Hingga akhirnya, Oknum Bidan Zainab juga menjabat sebagai Lurah Sindur non aktif ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan mall praktek menjeratnya.
Hal itu terungkap dari release digelar Polres Prabumulih dipimpin Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto bersama Wadirkrimsus, AKBP Witdiardi SIk MH dan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dan Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH di Aula Besar Mapolres, Senin malam, 20 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini, kita merelease terkait tindak pidana kesehatan dilakukan Oknum Bidan ZN. Hasil penyelidikan tersebut, akhirnya menetapkan Oknum Bidan ZN berusia 55 tahun, berstatus ASN sebagai tersangka dalam tindak pidana kesehatan di Prabumulih,” terang Sunarto sambil menyebutkan, kalau penyidikan ini didasari laporan model A.
“Jika ada merasa dirugikan, kita imbau segera melapor kepada kita,” tambahnya.
Modusnya, kata dia, telah melakukan praktek mandiri. Mengobati, mendiagnose pasien dan melakukan perawatan rawat ini. “Dari serangkaian penyidikan dan gelar perkara, Oknum ZN telah melakukan tindak perkara pidana secara sadar tanpa izin melakukan praktek kesehatan. Dan, mengakui ada surat teguran dan peringatan dari Dinkes Prabumulih,” bebernya.
Ungkapnya, Oknum Bidan ZT telah melanggar UU No 17/2023 tentang kesehatan. Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.
“Terdiri BKPSDM, DPMTSP, saksi ahli, korban, apotik, dan lainnya. Kita juga telah melakukan penggeledahan di rumah Oknum Bidan ZN di Jalan Srikandi Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Dan, menyita sejumlah barang bukti,” tukasnya.
Rinci Kabid Humas, antara lain; SIP telah mati sejak 2020; STR telah mati 2017; SKEP ZN tidak lagi bekerja di fasilitas kesehatan; ijazah D3, D4 dan S2; surat teguran atau peringatan dari Dinkes Prabumulih tidak boleh melakukan aktivitas kesehatan sejak 18 Maret 2021, papan praktek, dan lainnya.
“Tersangka Oknum ZN dijerat Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU No 17/2023 tentang kesehatan. Diancam 5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta,” akunya.

Kenapa tidak ditahan, Kabid Humas Pold Sumsel menjelaskan, sejauh ini pemeriksaan terus dilakukan penyidik secara intensif. “Tim penyidik telah bekerja secara profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini. Penanahan ini, murni kewenangan penyidik. Saya sendiri tidak bisa melakukan intervensi,” ujarnya.
Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, ia mengimbau, agar memanfaatkan layanan kesehatan disediakan Pemerintah. “Hal itu, sebaiknya dimanfaatkan secara maksimal,” tutupnya.

(Pewarta:Rudihartono.m)

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun 2025, Pekat IB Sumsel Soroti Kinerja Pemprov: Ada Prestasi, Tapi Evaluasi Tetap Diperlukan
Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polri Periode 1 Januari 2026
Rakerwil Perindo Sumsel Dihadiri Gubernur Herman Deru, Fokus Penguatan Kader dan Digitalisasi Partai
Piala Ketua Umum Shindoka Sumsel Diperebutkan 817 Atlet di Palembang
Kapolda Sumsel Lepas 100 Personel Satbrimob untuk Misi Kemanusiaan di Gayo Lues
BNNP Sumsel Lampaui Target, Ungkap 37 Kasus Narkoba Sepanjang 2025
UNSRI Kukuhkan Tiga Guru Besar dari Bidang Kedokteran, Pertanian, dan Teknik
Ratusan Massa Desak Penutupan DA Club 41, Pemprov Sumsel Pastikan Penyegelan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:49

Verifikasi Bidang PTSL di Desa Jatisaba Petugas pemetaan dari Kantor Pertanahan

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:47

Kepala Kantor Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Internal

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:44

Panitia A Laksanakan Pemeriksaan Tanah di Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:42

PPPK Kantor Pertanahan Purbalingga Ikuti Penandatanganan Adendum Kontrak Tahun 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:41

Momentum Ramadan, Kantor Pertanahan Purbalingga Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 03:09

Kementerian ATR/BPN Libatkan KAPTI-AGRARIA dalam Penguatan Substansi RUU Administrasi Pertanahan

Senin, 9 Maret 2026 - 03:08

Menteri Nusron Sampaikan Ceramah Agama di Korps Marinir TNI AL Cilandak: Al-Qur’an Jadi Petunjuk bagi Manusia

Senin, 9 Maret 2026 - 03:06

Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan, Satker Kementerian ATR/BPN Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB

Berita Terbaru

Uncategorized

Kepala Kantor Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Internal

Selasa, 10 Mar 2026 - 02:47