Bidan Zainab Ditetapkan Tersangka Dugaan Malpraktek

- Penulis

Senin, 20 Mei 2024 - 17:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Prabumulih|Kompaslink.com

Tidak mudah penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih, mengungkap dugaan mall praktek dilakukan Oknum Bidan Zainab AmKeb SST MKes hingga menyebabkan pasiennya mengalami gagal ginjal dan juga terpaksa cuci darah hingga akhirnya meninggal dunia.

Hingga akhirnya, Oknum Bidan Zainab juga menjabat sebagai Lurah Sindur non aktif ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan mall praktek menjeratnya.
Hal itu terungkap dari release digelar Polres Prabumulih dipimpin Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto bersama Wadirkrimsus, AKBP Witdiardi SIk MH dan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dan Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH di Aula Besar Mapolres, Senin malam, 20 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

โ€œHari ini, kita merelease terkait tindak pidana kesehatan dilakukan Oknum Bidan ZN. Hasil penyelidikan tersebut, akhirnya menetapkan Oknum Bidan ZN berusia 55 tahun, berstatus ASN sebagai tersangka dalam tindak pidana kesehatan di Prabumulih,โ€ terang Sunarto sambil menyebutkan, kalau penyidikan ini didasari laporan model A.
โ€œJika ada merasa dirugikan, kita imbau segera melapor kepada kita,โ€ tambahnya.
Modusnya, kata dia, telah melakukan praktek mandiri. Mengobati, mendiagnose pasien dan melakukan perawatan rawat ini. โ€œDari serangkaian penyidikan dan gelar perkara, Oknum ZN telah melakukan tindak perkara pidana secara sadar tanpa izin melakukan praktek kesehatan. Dan, mengakui ada surat teguran dan peringatan dari Dinkes Prabumulih,โ€ bebernya.
Ungkapnya, Oknum Bidan ZT telah melanggar UU No 17/2023 tentang kesehatan. Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi.
โ€œTerdiri BKPSDM, DPMTSP, saksi ahli, korban, apotik, dan lainnya. Kita juga telah melakukan penggeledahan di rumah Oknum Bidan ZN di Jalan Srikandi Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Dan, menyita sejumlah barang bukti,โ€ tukasnya.
Rinci Kabid Humas, antara lain; SIP telah mati sejak 2020; STR telah mati 2017; SKEP ZN tidak lagi bekerja di fasilitas kesehatan; ijazah D3, D4 dan S2; surat teguran atau peringatan dari Dinkes Prabumulih tidak boleh melakukan aktivitas kesehatan sejak 18 Maret 2021, papan praktek, dan lainnya.
โ€œTersangka Oknum ZN dijerat Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU No 17/2023 tentang kesehatan. Diancam 5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta,โ€ akunya.

Baca Juga:  Penandatanganan Pakta Integritas Dan Pembacaan Sumpah Penerimaan Polri 2024

Kenapa tidak ditahan, Kabid Humas Pold Sumsel menjelaskan, sejauh ini pemeriksaan terus dilakukan penyidik secara intensif. โ€œTim penyidik telah bekerja secara profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini. Penanahan ini, murni kewenangan penyidik. Saya sendiri tidak bisa melakukan intervensi,โ€ ujarnya.
Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, ia mengimbau, agar memanfaatkan layanan kesehatan disediakan Pemerintah. โ€œHal itu, sebaiknya dimanfaatkan secara maksimal,โ€ tutupnya.

(Pewarta:Rudihartono.m)

Berita Terkait

Ulang Tahun ke-14, NasDem Sumsel Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah dan Sembako
Wakapolda Sumsel Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Polda Sumsel
Aksi Humanis Sat Polairud Polres Muba: Polisi Gendong Warga Sakit di Sungai Lalan
๐™‹๐™–๐™ฃ๐™œ๐™™๐™–๐™ข ๐™„๐™„/๐™Ž๐™ง๐™ž๐™ฌ๐™ž๐™Ÿ๐™–๐™ฎ๐™– ๐™๐™š๐™จ๐™ข๐™ž ๐™๐™ช๐™ฉ๐™ช๐™ฅ ๐™๐™ช๐™ง๐™ฃ๐™–๐™ข๐™š๐™ฃ ๐™‚๐™ค๐™ก๐™› ๐™ƒ๐™๐™ ๐™†๐™š-80 ๐™๐™‰๐™„ ๐™™๐™ž ๐˜ฝ๐™š๐™ก๐™ž๐™ฉ๐™ช๐™ฃ๐™œ
Polda Sumsel dan Polres OKU Timur Gencar Berantas Pungli di Jalur Lintas Sumatera
Pengamanan Rapat Pleno di PPK Kecamatan Ulu Musi oleh Personel TNI-Polri
Harukaze Open 2025 Resmi Dibuka, Walikota Palembang: Saatnya Lahirkan Atlet Kelas Dunia
Wisuda Unsri 2025 Pecahkan Rekor, Rektor Tegaskan Komitmen Pendidikan Berkualitas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:18

PTSL Hadir untuk Masyarakat! BPN Purbalingga Gelar Monitoring dan Evaluasi PTSL Tahun 2025

Kamis, 13 November 2025 - 00:16

Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah โ€œAโ€ : Permohonan Hak Pakai Aset Pemkab dan Desa Bojanegara

Kamis, 13 November 2025 - 00:12

BPN Purbalingga Gelar Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah โ€œAโ€ di Desa Kaligondang dan Desa Tetel

Rabu, 12 November 2025 - 11:54

Audensi SJB Di DPRD Pati Gagal Belum Ada Despo. Om Bob Pinta Agar Disegerakan

Selasa, 11 November 2025 - 10:36

Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Sambut Pegawai Baru Alih Tugas

Senin, 10 November 2025 - 06:28

Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Peringati Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Senin, 10 November 2025 - 05:09

Selamat Hari Pahlawan 10 November 2025

Jumat, 7 November 2025 - 01:27

Pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Slinga (Lanjutan) Kabupaten Purbalingga : Desa Kaligondang – Kecamatan Kaligondang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page