Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Pelaku Promosi Judi Online, Dua Pelaku Pelajar

- Penulis

Selasa, 7 Mei 2024 - 06:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,-Kompaslink.com
Mempromosi judi online melalui Insta story media sosial Instagram tiga pelaku berhasil diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Kamis (2/5/24)

Dari tiga orang pelaku dua orang masih berstatus pelajaran, kedua yakni berinisial Adp, EA keduanya saat ini berstatus dikembalikan kepada orangtuanya. Sementara DD saat ini masih menjalani proses hukum.

Kasubdit V Siber Plh AKBP Hadi Saefudin didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSi mengatakan, pihaknya sudah kembali menangkap tiga orang pelaku mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram. Dari ketiga pelaku dua orang berstatus pelajar.

“Dua pelajar saat ini kita pulangkan kepada orangtuanya namun masih dalam proses penangan hukum, satu lagi kita lakukan penahanan. Sementara untuk yang memiliki situ masih dalam pengejaran petugas,” katanya Selasa (7/5/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perannya tiga pelaku ini mepermosikan situ judi online melalui Instagram pribadinya, mereka mendapatkan upah dari pemilik situs dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Untuk bisnis mepermosikan judi online sudah berjalan dua bulan hingga tiga bulan.

“Untuk dua orang pelajar mendapatkan upah Rp 1 juta rupiah, sementara pelaku Dd menerima upah Rp 2 juta rupiah sekali posting situ online,” ungkapnya.

Pasal diterapkan dan ancaman pidana pas 27 ayat 2 Jo pasal 24 ayat 3 dengan UUD RI No II Tahun 2008 Tetang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar rupiah.

Dari pengakuan pelaku, dalam postingannya satu hari dua kali upload di insta story Instagram dengan upah Rp 2 juta rupiah dalam satu bulan. Sudah berjalan baru dua bulan lebih sudah menikmati hasil sekitar Rp 4 juta rupiah.

“Kalau pemilik situs nya kami kenal melalui media sosial. Sebelumnya tergiur karena tidak upah lumayan untuk saya, memang sebelumnya saya merupakan pemain judi online dari sanalah sana kenal dengan situs tersebut,” ujarnya.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun 2025, Pekat IB Sumsel Soroti Kinerja Pemprov: Ada Prestasi, Tapi Evaluasi Tetap Diperlukan
Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polri Periode 1 Januari 2026
Rakerwil Perindo Sumsel Dihadiri Gubernur Herman Deru, Fokus Penguatan Kader dan Digitalisasi Partai
Piala Ketua Umum Shindoka Sumsel Diperebutkan 817 Atlet di Palembang
Kapolda Sumsel Lepas 100 Personel Satbrimob untuk Misi Kemanusiaan di Gayo Lues
BNNP Sumsel Lampaui Target, Ungkap 37 Kasus Narkoba Sepanjang 2025
UNSRI Kukuhkan Tiga Guru Besar dari Bidang Kedokteran, Pertanian, dan Teknik
Ratusan Massa Desak Penutupan DA Club 41, Pemprov Sumsel Pastikan Penyegelan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:26

Satresnarkoba Polres Banyuasin Ringkus Terduga Pengedar Narkotika di Muara Telang

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:09

‎Sinergitas 3 Pilar Bergerak! Polsek Banyuasin II, Kecamatan dan Koramil Gotong Royong Bersama Warga

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:22

‎Kepala Desa Teluk Payo Imbau Masyarakat Stop Membakar Hutan dan Lahan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:51

Respons Cepat Polda Sumsel Evakuasi Sopir Truk Meninggal di Betung Banyuasin

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:10

Dari Lahan Tidur Menjadi Sawah Produktif, Danrem 044/Gapo Kawal Program Strategis Pemerintah

Kamis, 9 Juli 2026 - 05:39

‎Kapos Sandar Polairud Polres Banyuasin Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan Saat Melaut.

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:22

‎Perkuat Sinergi TNI–Polri, Kapolsek Banyuasin II Silaturahmi Ke Danramil 430-02 Sungsang

Senin, 6 Juli 2026 - 00:06

Diduga Tenggelam, Basarnas Terjunkan Tim Rescue Lakukan Pencarian.

Berita Terbaru

Ogan Komering Ilir

Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Baru Mesuji Makmur

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:15