Dua Orang Debt Collector Di Tahan Dan Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polda Sumsel Atas Kasus Perampasan Dan Pengeroyokan

- Penulis

Kamis, 25 April 2024 - 09:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang-Kompaslink.com                    Setelah menjalani pemeriksaan, Subdit III Jatanras Polda Sumsel menetapkan tersangka dan penahanan terhadap dua orang debt collector Bambang dan Robert dalam kasus perampasan dan pengeroyokan saat melakukan penarikan paksa mobil Avanza yang dikendarai Aiptu Fandri di parkiran Palembang Squre Mall pada 23 Maret 2024 lalu.

Bambang dan Robert dijemput paksa oleh petugas dirumahnya masing-masing setelah dua kali mangkir panggilan penyidik tanpa alasan Rabu (24/4/2024) kemarin.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Sirait didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan,SH MSi menjelaskan pelaku merupakan debt collector yang melakukan perampasan, pengeroyokan dan upaya percobaan pencurian mobil milik korban Fandri di parkiran Palembang Squre Mall pada 23 Maret 2024 lalu. Dari kejadian tersebut istri korban DesrummatyPalembang,-Setelah menjalani pemeriksaan, Subdit III Jatanras Polda Sumsel menetapkan tersangka dan penahanan terhadap dua orang debt collector Bambang dan Robert dalam kasus perampasan dan pengeroyokan saat melakukan penarikan paksa mobil Avanza yang dikendarai Aiptu Fandri di parkiran Palembang Squre Mall pada 23 Maret 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bambang dan Robert dijemput paksa oleh petugas dirumahnya masing-masing setelah dua kali mangkir panggilan penyidik tanpa alasan Rabu (24/4/2024) kemarin.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Sirait didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan,SH MSi menjelaskan pelaku merupakan debt collector yang melakukan perampasan, pengeroyokan dan upaya percobaan pencurian mobil milik korban Fandri di parkiran Palembang Squre Mall pada 23 Maret 2024 lalu. Dari kejadian tersebut istri korban Desrummaty melaporkan ke Polda Sumsel.

“Kejadian berawal saat korban bersama istri dan dua anaknya datang ke Palembang Squre Mall dari Lubuklinggau pada 23 Maret 2024 lalu dengan menggunakan mobil Avanza,”katanya dihadapan wartawan Kamis (25/4/2024).

Saat itu, kata Yunar pelaku bersama temannya 12 orang mendatangi korban melakukan intimidasi berupaya mengambil paksa mobil yang dikendarai korban sambil berkata kalau mobil yang dikendarai korban bermasalah.

“Pelaku juga menyampaikan bahwa STNK mobil korban palsu sehingga terjadilah adu mulut antara korban dan pelaku.

Karena saat itu, korban tidak mau menyerahkan kendaraannya ke pelaku akan tetapi pelaku tetap berusaha mengambil kendaraan korban dengan merampas kunci kontak tapi tetap dipertahankan korban, “ungkapnya.

Masih dikatakan Yunar, korban yang tidak mau terjadi keributan lebih besar masuk kedalam mobilnya untuk meninggalkan pelaku.

“Saat korban hendak meninggalkan TKP, pelabuhan menghalangi jalan mobil korban dengan mobil Toyota Sigra warna putih milik pelaku.

Bahkan pelaku Bambang dan Robert menghalangi langsung laju kendaraan dengan duduk didepan mobil korban pun memundurkan mobilnya lagi lagi dihalangi pelaku disitu terjadi keributan,”jelasnya.

Saat disinggung proses hukum Aiptu Fandri dalam kasus penembakan dan penusukan terhadap korban Deddi Zuheransyah AKBP Yunar mengatakan prosesnya saat ini masih berada di Bidpropam Polda Sumsel. “Itu laporannya beda diBidPropam Polda Sumsel ,”tandasnya

Reporter:Salim melaporkan ke Polda Sumsel.

“Kejadian berawal saat korban bersama istri dan dua anaknya datang ke Palembang Squre Mall dari Lubuklinggau pada 23 Maret 2024 lalu dengan menggunakan mobil Avanza,”katanya dihadapan wartawan Kamis (25/4/2024).

Saat itu, kata Yunar pelaku bersama temannya 12 orang mendatangi korban melakukan intimidasi berupaya mengambil paksa mobil yang dikendarai korban sambil berkata kalau mobil yang dikendarai korban bermasalah.

“Pelaku juga menyampaikan bahwa STNK mobil korban palsu sehingga terjadilah adu mulut antara korban dan pelaku.

Karena saat itu, korban tidak mau menyerahkan kendaraannya ke pelaku akan tetapi pelaku tetap berusaha mengambil kendaraan korban dengan merampas kunci kontak tapi tetap dipertahankan korban, “ungkapnya.

Masih dikatakan Yunar, korban yang tidak mau terjadi keributan lebih besar masuk kedalam mobilnya untuk meninggalkan pelaku.

“Saat korban hendak meninggalkan TKP, pelabuhan menghalangi jalan mobil korban dengan mobil Toyota Sigra warna putih milik pelaku.

Bahkan pelaku Bambang dan Robert menghalangi langsung laju kendaraan dengan duduk didepan mobil korban pun memundurkan mobilnya lagi lagi dihalangi pelaku disitu terjadi keributan,”jelasnya.

Saat disinggung proses hukum Aiptu Fandri dalam kasus penembakan dan penusukan terhadap korban Deddi Zuheransyah AKBP Yunar mengatakan prosesnya saat ini masih berada di Bidpropam Polda Sumsel. “Itu laporannya beda diBidPropam Polda Sumsel ,”tandasnya

Red/Hms

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun 2025, Pekat IB Sumsel Soroti Kinerja Pemprov: Ada Prestasi, Tapi Evaluasi Tetap Diperlukan
Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polri Periode 1 Januari 2026
Rakerwil Perindo Sumsel Dihadiri Gubernur Herman Deru, Fokus Penguatan Kader dan Digitalisasi Partai
Piala Ketua Umum Shindoka Sumsel Diperebutkan 817 Atlet di Palembang
Kapolda Sumsel Lepas 100 Personel Satbrimob untuk Misi Kemanusiaan di Gayo Lues
BNNP Sumsel Lampaui Target, Ungkap 37 Kasus Narkoba Sepanjang 2025
UNSRI Kukuhkan Tiga Guru Besar dari Bidang Kedokteran, Pertanian, dan Teknik
Ratusan Massa Desak Penutupan DA Club 41, Pemprov Sumsel Pastikan Penyegelan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:11

Wakapolda Sumsel Terima Tim Asistensi Baharkam Polri, Perkuat Fungsi Sabhara, Binmas dan Polairud

Rabu, 9 September 2026 - 09:07

Samakan Visi dan Perkuat Kapabilitas, Polda Sumsel Gelar Rakernis Reserse

Rabu, 9 September 2026 - 04:06

Korem 044/Gapo Gelar Upacara Haornas 2026, Olahraga Jadi Bagian dari Pembentukan Prajurit Profesional

Selasa, 8 September 2026 - 17:34

Selaraskan Kebijakan Kapolri, Polda Sumsel Satukan Langkah Seluruh Fungsi Reskrim se-Sumsel

Selasa, 8 September 2026 - 17:30

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sumsel Buka Ruang Seluas-luasnya untuk Polwan Berprestasi

Senin, 7 September 2026 - 16:20

Polrestabes Palembang Dukung Bikers Tertib, Perkuat Upaya Cegah Balap Liar dan Tawuran

Senin, 7 September 2026 - 06:42

Bagops Brimob Polda Sumsel Distribusikan Cairan Pemadam Karhutla ke 11 Polres

Minggu, 6 September 2026 - 08:26

Dansat Brimob Kenalkan Starlink Portabel untuk Dukung Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Uncategorized

SELAMAT HARI OLAHRAGA NASIONAL (HAORNAS) 2026!

Kamis, 10 Sep 2026 - 05:59