Dua Orang Debt Collector Di Tahan Dan Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polda Sumsel Atas Kasus Perampasan Dan Pengeroyokan

- Penulis

Kamis, 25 April 2024 - 09:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Palembang-Kompaslink.com                    Setelah menjalani pemeriksaan, Subdit III Jatanras Polda Sumsel menetapkan tersangka dan penahanan terhadap dua orang debt collector Bambang dan Robert dalam kasus perampasan dan pengeroyokan saat melakukan penarikan paksa mobil Avanza yang dikendarai Aiptu Fandri di parkiran Palembang Squre Mall pada 23 Maret 2024 lalu.

Bambang dan Robert dijemput paksa oleh petugas dirumahnya masing-masing setelah dua kali mangkir panggilan penyidik tanpa alasan Rabu (24/4/2024) kemarin.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Sirait didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan,SH MSi menjelaskan pelaku merupakan debt collector yang melakukan perampasan, pengeroyokan dan upaya percobaan pencurian mobil milik korban Fandri di parkiran Palembang Squre Mall pada 23 Maret 2024 lalu. Dari kejadian tersebut istri korban DesrummatyPalembang,-Setelah menjalani pemeriksaan, Subdit III Jatanras Polda Sumsel menetapkan tersangka dan penahanan terhadap dua orang debt collector Bambang dan Robert dalam kasus perampasan dan pengeroyokan saat melakukan penarikan paksa mobil Avanza yang dikendarai Aiptu Fandri di parkiran Palembang Squre Mall pada 23 Maret 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bambang dan Robert dijemput paksa oleh petugas dirumahnya masing-masing setelah dua kali mangkir panggilan penyidik tanpa alasan Rabu (24/4/2024) kemarin.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Sirait didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan,SH MSi menjelaskan pelaku merupakan debt collector yang melakukan perampasan, pengeroyokan dan upaya percobaan pencurian mobil milik korban Fandri di parkiran Palembang Squre Mall pada 23 Maret 2024 lalu. Dari kejadian tersebut istri korban Desrummaty melaporkan ke Polda Sumsel.

“Kejadian berawal saat korban bersama istri dan dua anaknya datang ke Palembang Squre Mall dari Lubuklinggau pada 23 Maret 2024 lalu dengan menggunakan mobil Avanza,”katanya dihadapan wartawan Kamis (25/4/2024).

Saat itu, kata Yunar pelaku bersama temannya 12 orang mendatangi korban melakukan intimidasi berupaya mengambil paksa mobil yang dikendarai korban sambil berkata kalau mobil yang dikendarai korban bermasalah.

“Pelaku juga menyampaikan bahwa STNK mobil korban palsu sehingga terjadilah adu mulut antara korban dan pelaku.

Baca Juga:  Sebelum Hadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Palembang, Pj Walikota Palembang Sempatkan Melihat Petugas Pasukan Kuning DLH Kota Palembang

Karena saat itu, korban tidak mau menyerahkan kendaraannya ke pelaku akan tetapi pelaku tetap berusaha mengambil kendaraan korban dengan merampas kunci kontak tapi tetap dipertahankan korban, “ungkapnya.

Masih dikatakan Yunar, korban yang tidak mau terjadi keributan lebih besar masuk kedalam mobilnya untuk meninggalkan pelaku.

“Saat korban hendak meninggalkan TKP, pelabuhan menghalangi jalan mobil korban dengan mobil Toyota Sigra warna putih milik pelaku.

Bahkan pelaku Bambang dan Robert menghalangi langsung laju kendaraan dengan duduk didepan mobil korban pun memundurkan mobilnya lagi lagi dihalangi pelaku disitu terjadi keributan,”jelasnya.

Saat disinggung proses hukum Aiptu Fandri dalam kasus penembakan dan penusukan terhadap korban Deddi Zuheransyah AKBP Yunar mengatakan prosesnya saat ini masih berada di Bidpropam Polda Sumsel. “Itu laporannya beda diBidPropam Polda Sumsel ,”tandasnya

Reporter:Salim melaporkan ke Polda Sumsel.

“Kejadian berawal saat korban bersama istri dan dua anaknya datang ke Palembang Squre Mall dari Lubuklinggau pada 23 Maret 2024 lalu dengan menggunakan mobil Avanza,”katanya dihadapan wartawan Kamis (25/4/2024).

Saat itu, kata Yunar pelaku bersama temannya 12 orang mendatangi korban melakukan intimidasi berupaya mengambil paksa mobil yang dikendarai korban sambil berkata kalau mobil yang dikendarai korban bermasalah.

“Pelaku juga menyampaikan bahwa STNK mobil korban palsu sehingga terjadilah adu mulut antara korban dan pelaku.

Karena saat itu, korban tidak mau menyerahkan kendaraannya ke pelaku akan tetapi pelaku tetap berusaha mengambil kendaraan korban dengan merampas kunci kontak tapi tetap dipertahankan korban, “ungkapnya.

Masih dikatakan Yunar, korban yang tidak mau terjadi keributan lebih besar masuk kedalam mobilnya untuk meninggalkan pelaku.

“Saat korban hendak meninggalkan TKP, pelabuhan menghalangi jalan mobil korban dengan mobil Toyota Sigra warna putih milik pelaku.

Bahkan pelaku Bambang dan Robert menghalangi langsung laju kendaraan dengan duduk didepan mobil korban pun memundurkan mobilnya lagi lagi dihalangi pelaku disitu terjadi keributan,”jelasnya.

Saat disinggung proses hukum Aiptu Fandri dalam kasus penembakan dan penusukan terhadap korban Deddi Zuheransyah AKBP Yunar mengatakan prosesnya saat ini masih berada di Bidpropam Polda Sumsel. “Itu laporannya beda diBidPropam Polda Sumsel ,”tandasnya

Red/Hms

Berita Terkait

Kisah Mistis yang Berubah Jadi Daya Tarik, Air Terjun Penumpahan Pagar Alam Bangkit sebagai Ikon Wisata
Unsri Salurkan Obat-obatan, Sembako, Air Bersih Hingga Alat Ibadah Untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Aksi di Halaman Kejati Sumsel, Koalisi Mata Publik Desak Pengusutan Dana Desa Tanjung Lago
HIPMI Tax Center Sumsel Resmi Dilantik, Dorong Literasi Pajak Pengusaha Muda di Era Coretax
KONI Sumsel Gaspol! Rakerprov 2025 Rumuskan Strategi Kembalikan Kejayaan Olahraga
Ketua MPR Hadiri Wisuda Unsri ke-181, Kampus Dorong Alumni Berwirausaha
Atlet Sumsel Siap Tembus Nasional, Kejurda Savate 2025 Jadi Ajang Pembuktian
Ujian Wasit–Juri dan Kejurda Savate Sumsel Digelar Bersamaan di GMMA Palembang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:25

Tinjau Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Wamen Ossy Pastikan Layanan Pertanahan Berjalan Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:23

Serap 96% Anggaran Menggunakan Produk Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN Raih Peringkat 3 P2DN dari Kemenperin

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:22

Cari PPAT Terverifikasi Aktif Semakin Mudah dalam Aplikasi Sentuh Tanahku

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:20

Konsisten Lima Tahun Berturut-turut, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Badan Publik Predikat Informatif 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:19

Jelang Natal, Romo Wahyu Terima Sertipikat untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi sebagai Kado Natal bagi Umat

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:12

Panitia Pemeriksaan Tanah “A” Gelar Sidang Pemeriksaan Permohonan Hak Pakai

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:09

Kantor Pertanahan Purbalingga Undang Penerima Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jaringan Irigasi DI Slinga Lanjutan

Jumat, 12 Desember 2025 - 02:55

SIDANG PANITIA PEMERIKSAAN TANAH “A” DI KEMBARAN KULON & WIRASANA BPN PURBALINGGA LAKUKAN VERIFIKASI LAPANGAN UNTUK PENGAKUAN/PENEGASAN HAK

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page