Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Rekayasa Curas Toko Alfamart Sungai Pinang

- Penulis

Selasa, 2 April 2024 - 07:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir,-Kompaslink.com
Ada saja modus dan cara yang dilakukan oleh para pelaku tindak pidana kejahatan dalam melancarkan berbagai aksi kejahatannya.

Terlebih lagi mendekati hari raya idul Fitri kebutuhan sehari hari meningkat yang membuat orang terkadang berpikir pendek dan mengambil jalan pintas yang merugikan orang lain dan diri sendiri dalam memenuhi kebutuhannya seperti melakukan berbagai tindak pidana kejahatan.

Disampaikan oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman SH. S.I.K. M.Si satuannya polres Ogan Ilir di bawah pimpinanan
Kapolsek Tanjung Raja, pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024, telah berhasil melakukan ungkap kasus Rekayasa Curas di toko mini market Alfamart Sungai Pinang kec. Sungai Pinang kab. Ogan ilir

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan dasar adanya Laporan Polisi : LP/B- 28/ III /2024/ Sumsel/Res OI/Sek TGR Tgl 31 Maret 2024

Tentang adanya kejadian
Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan atau Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana atau 374 KUHPidana.

Adapun kejadian Rekayasa pencurian tersebut terjadi
Pada hari Sabtu Tgl 30 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Di dalam Mini market Alfamart Sungai Pinang Desa Sungai Pinang I Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir.

Diketahui adanya tindakan pidana rekayasa kasus pencurian yang merugikan mini market Alfamart dengan kerugian sebesar 35 juta dari adanya laporan KORBAN / PELAPOR
An LETIKA Binti HERNELIS (pihak alfamart) 30 Tahun
Pekerjaan ,Karyawan Swasta
Alamat Lk I RT 001 Kel. Tanjung Raja Barat Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir.

Dengan adanya laporan dari korban tersebut pihak Polsek tanjung raja langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti dari tempat kejadian.

kemudian dari hasil penyidikan Polsek tanjung raja berhasil mengamankan pelaku atau tersangka An.
AR .(Diamankan dipoksek tg raja ) dan berhasil mengantongi indentitas Para pelaku lainya yang berinisial, DA.DE dan DD yang sekarang berstatus DPO.

Adapun Kronologis kejadian tersebut terjadi
Pada hari Minggu Tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 01.30 Wib ada laporan masyrakat bahwa adanya kejadian pencurian dengan kekerasan di Alfamart Sungai Pinang Desa Sungai Pinang I Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir, kemudian cek TKP yg di pimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP HERMANSYAH,S.IP.,M.Si. Yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA DEDE MAULANA MALIK IBRAHIM,S.H., M.Si. Dan TIM OPSNAL beserta Unit RESKRIM Polsek Tanjung Raja.

Setelah sampai di TKP memang benar bahwa karyawan Alfamart a.n AHMAD RUWADI dalam kondisi tangan dan kaki yg terikat lakban bening, di bagian kening luka, dan baju sobek sobek, kemudian uang di dalam berangkas lebih kurang 35 jt sudah hilang dan lebih kurang 15 slop rokok juga hilang berikut DVR cctv mini market tersebut sudah hilang dan HP VIVO milik karyawan alfamart tersebut sudah hilang.

Lalu Kapolsek Tanjung Raja AKP HERMANSYAH,S.IP.,M.Si. Yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA DEDE MAULANA MALIK IBRAHIM,S.H., M.Si. Dan TIM OPSNAL beserta Unit RESKRIM Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan tindak pidana tersebut.

Dari hasil penyelidikan sekira pukul 13.00 Wib, karyawan Alfamart a.n AHMAD RUWADI mengakui bahwa kejadian tersebut adalah rekayasa semua dan dia bersama dengan ketiga temannya a.n DEAN, a.n DEDE, a.n DAVID telah merencanakan aksi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sudah di rencanakan lebih kurang 2 minggu sebelum kejadian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah
– 1 (satu) helai baju Alfamart.
– 1 (satu) buah pisau cutter.
– ⁠1 (satu) buah gunting.
– ⁠Gulungan lakban.
Untuk sementara perkara pencurian tersebut sedang diproses secara hukum di Polsek tanjung raja kabupaten Ogan Ilir .

Pewarta:Rudihatono.m

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun 2025, Pekat IB Sumsel Soroti Kinerja Pemprov: Ada Prestasi, Tapi Evaluasi Tetap Diperlukan
Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polri Periode 1 Januari 2026
Rakerwil Perindo Sumsel Dihadiri Gubernur Herman Deru, Fokus Penguatan Kader dan Digitalisasi Partai
Piala Ketua Umum Shindoka Sumsel Diperebutkan 817 Atlet di Palembang
Kapolda Sumsel Lepas 100 Personel Satbrimob untuk Misi Kemanusiaan di Gayo Lues
BNNP Sumsel Lampaui Target, Ungkap 37 Kasus Narkoba Sepanjang 2025
UNSRI Kukuhkan Tiga Guru Besar dari Bidang Kedokteran, Pertanian, dan Teknik
Ratusan Massa Desak Penutupan DA Club 41, Pemprov Sumsel Pastikan Penyegelan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:21

Penggerebekan di Sukarami, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Amankan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:58

Polsek Talang Kelapa Berhasil Menggagalkan Pengedaran Narkoba Berkat Kewaspadaan Supir Travel

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:33

Audiensi Kapolsek Sako Bersama Organisasi Masyarakat di Kota Palembang

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:54

Perkuat Kesejahteraan Prajurit, Pangdam II/Swj Sambut Audiensi Tim Sosialisasi Bank Himbara

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:49

Dukung Stabilitas Nasional, Kapolda Sumsel Hadiri Peluncuran Buku Sejarah NU Sumatera Selatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:04

Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:00

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:16

Audiensi Panit Intelkam Polda Sumsel Ke Sekretariat DPC HBB Kota Palembang  

Berita Terbaru

Ogan Komering Ilir

Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Baru Mesuji Makmur

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:15