Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan Berhasil Ringkus Pelaku (Curanmor)

- Penulis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 06:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA – Kompaslink.com
Tidak butuh waktu lama, Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHAPidana di RT 15 Dusun 05 P6 Desa Sukajadi Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.

Kasus ini berawal dari dari laporan korban Anton Hendra Bin Sutikno, hilangnya motor milik korban pada hari Jumat, 15 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib yang diparkir di teras rumah korban beralamat di RT 15 Dusun 05 P6 Desa Sukajadi Kecamatan Lalan Kabupaten Muba yang dilaporkan ke Polsek Lalan.

Sesuai laporan Polisi Nomor : LP/B-04/III/2024/SPKT/POLSEK LALAN/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, Tanggal 15 Maret 2024, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Polsek Lalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH bersama PS Kanit Reskrim Bripka Thio Cossalis Taridi, SH dan Ps Kanit Intel Aiptu Asriyadi beserta 3 personil team elang kelabu Polsek Lalan Polres Muba melaksanakan patroli KRYD antisipasi 3C di wilkum Polsek Lalan langsung ke TKP.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH didampingi Ps Kanit Reskrim dan Ps Kanit Intel Polsek Lalan mengatakan, bahwa tersangka Ahmad Bin Suyoto (27) yang merupakan warga RT 01 Desa Mulya Jaya Kecamatan Lalan mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna biru putih dengan Nopol BG 5107 ABO, No rangka : MH1JM2117HK492760 dengan nomor mesin : JM21E-1482046 milik korban yang sedang terparkir di teras rumah beserta kunci kontaknya. Tersangka menghidupkan mesin dan langsung membawa sepeda motor tersebut ke arah P5 Desa Sari Agung Kecamatan Lalan.

“Jadi tersangka sempat dikejar oleh korban hingga sepeda motor tersangka masuk kedalam parit dan berhasil diamankan oleh korban dan warga di areal perkebunan kelapa. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian ini,” ucap Iptu Zulkarnain.

Berdasarkan informasi dari Kepala Desa P6 Desa Sukajadi Bapak Tasimun tentang adanya pelaku Curanmor yang telah diamankan oleh korban dan warga di areal perkebunan kelapa, kemudian Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan yang dipimpin oleh Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH langsung menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa ada perlawan.

“Tersangka Ahmad Bin Suyoto beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Lalan Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain.

Dan untuk barang bukti 1 unit sepeda motor honda beat tahun 2017 dengan No rangka : MH1JM2117HK492760 Nomor mesin JM21E-1482046 Nopol BG 5107 ABO beserta kunci kontak, 1 lembar buku BPKB Motor Nopol BG 5107 ABO An Rosnani No M-10783833 dan 1 lembar STNK Motor Nopol BG 5107 ABO An Rosnani,” pungkas Iptu Zulkarnain.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun 2025, Pekat IB Sumsel Soroti Kinerja Pemprov: Ada Prestasi, Tapi Evaluasi Tetap Diperlukan
Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polri Periode 1 Januari 2026
Rakerwil Perindo Sumsel Dihadiri Gubernur Herman Deru, Fokus Penguatan Kader dan Digitalisasi Partai
Piala Ketua Umum Shindoka Sumsel Diperebutkan 817 Atlet di Palembang
Kapolda Sumsel Lepas 100 Personel Satbrimob untuk Misi Kemanusiaan di Gayo Lues
BNNP Sumsel Lampaui Target, Ungkap 37 Kasus Narkoba Sepanjang 2025
UNSRI Kukuhkan Tiga Guru Besar dari Bidang Kedokteran, Pertanian, dan Teknik
Ratusan Massa Desak Penutupan DA Club 41, Pemprov Sumsel Pastikan Penyegelan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:49

Verifikasi Bidang PTSL di Desa Jatisaba Petugas pemetaan dari Kantor Pertanahan

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:47

Kepala Kantor Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Internal

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:44

Panitia A Laksanakan Pemeriksaan Tanah di Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:42

PPPK Kantor Pertanahan Purbalingga Ikuti Penandatanganan Adendum Kontrak Tahun 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:41

Momentum Ramadan, Kantor Pertanahan Purbalingga Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 03:09

Kementerian ATR/BPN Libatkan KAPTI-AGRARIA dalam Penguatan Substansi RUU Administrasi Pertanahan

Senin, 9 Maret 2026 - 03:08

Menteri Nusron Sampaikan Ceramah Agama di Korps Marinir TNI AL Cilandak: Al-Qur’an Jadi Petunjuk bagi Manusia

Senin, 9 Maret 2026 - 03:06

Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan, Satker Kementerian ATR/BPN Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB

Berita Terbaru

Uncategorized

Kepala Kantor Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Internal

Selasa, 10 Mar 2026 - 02:47