Kapolsek Lalan Diwakili Bhabinkamtibmas Aiptu Kemas Rudi Hadiri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Kamtibmas

- Penulis

Rabu, 28 Februari 2024 - 17:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

MUBA -Kompaslink.com

Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH diwakili Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Aiptu Kemas Rudi menghadiri Penyuluhan bahaya Narkoba dan kamtibmas , serta penyuluhan hukum dan bahaya karhutbunlah kegiatan sasaran Non fisik TMMD Ke – 119 TA 2024 Kodim 0401 Muba bertempat di Balai Desa Mulya Jaya Kecamatan Lalan Kabupaten Muba. Senin (27/02/2024) sekira pukul 09.00 Wib.

Adapun yang hadir dalam giat tersebut antara lain Danramil 401 – 04 Bayung lencir Lettu. Arsidi, SH beserta anggota, Kapolsek Lalan yang diwakili Bhabinkamtibma Aiptu Kemas Rudi, Kades Mulya jaya Pak Wahyu Fredi Saputra, Kades Mekar Jaya Samirin, Kades Sri karang Rejo yang diwakili sekdes Srikarang Rejo Suryanto, Kades Mandala sari yang diwakili kadus Mandala Sari Hendra Muhlisin beserta rombongan, KTPA ( kelompok tani Peduli Api) Mandala sari Abdul Latif dan Hadi santoso, Masyarakat Mulya jaya.

Giat Penyuluhan bahaya Narkoba dan Kamtibmas , serta penyuluhan hukum dan bahaya karhutbunlah kegiatan sasaran Non fisik TMMD Ke – 119 TA. 2024 Kodim 0401 Muba bertujuan untuk masyarakat seluruh Kecamatan Lalan akan bahaya dan dampak narkoba dan karhutbunlah serta masyarakat sadar hukum.

Adapun rangkaian kegiatan penyuluhan Narkoba dan kamtibmas serta penyuluhan hukum serta bahaya karhutbunlah yaitu, kata Sambutan Kades Mulya Jaya Wahyu Fredi Saputra, Kata Sambuta Danramil 401-04 Bayung lencir Lettu Arsidi, SH, Materi Bahaya narkoba dan kamtibmas di Sampaikan Oleh Aiptu Kemas Rudi, Materi Penyuluhan Hukum, dan Materi Penyuluhan Bahaya Karhutbunlah.

“Adapun jumlah Masyarakat yang mengikuti Penyuluhan Bahaya Narkoba, kamtibmas dan penyuluhan Hukum serta Bahaya Karhutbunlah Kecamatan Lalan Tahun 2024 sebanyak 50 (lima puluh) orang dari Desa Kecamatan Lalan Kabupaten Muba,” pungkas Kapolsek Lalan melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Kemas Rudi.tandasnya,(Rudihartono.m)

Berita Terkait

Kisah Mistis yang Berubah Jadi Daya Tarik, Air Terjun Penumpahan Pagar Alam Bangkit sebagai Ikon Wisata
Unsri Salurkan Obat-obatan, Sembako, Air Bersih Hingga Alat Ibadah Untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Aksi di Halaman Kejati Sumsel, Koalisi Mata Publik Desak Pengusutan Dana Desa Tanjung Lago
HIPMI Tax Center Sumsel Resmi Dilantik, Dorong Literasi Pajak Pengusaha Muda di Era Coretax
KONI Sumsel Gaspol! Rakerprov 2025 Rumuskan Strategi Kembalikan Kejayaan Olahraga
Ketua MPR Hadiri Wisuda Unsri ke-181, Kampus Dorong Alumni Berwirausaha
Atlet Sumsel Siap Tembus Nasional, Kejurda Savate 2025 Jadi Ajang Pembuktian
Ujian Wasit–Juri dan Kejurda Savate Sumsel Digelar Bersamaan di GMMA Palembang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:25

Tinjau Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Wamen Ossy Pastikan Layanan Pertanahan Berjalan Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:23

Serap 96% Anggaran Menggunakan Produk Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN Raih Peringkat 3 P2DN dari Kemenperin

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:22

Cari PPAT Terverifikasi Aktif Semakin Mudah dalam Aplikasi Sentuh Tanahku

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:20

Konsisten Lima Tahun Berturut-turut, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Badan Publik Predikat Informatif 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:19

Jelang Natal, Romo Wahyu Terima Sertipikat untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi sebagai Kado Natal bagi Umat

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:12

Panitia Pemeriksaan Tanah “A” Gelar Sidang Pemeriksaan Permohonan Hak Pakai

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:09

Kantor Pertanahan Purbalingga Undang Penerima Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jaringan Irigasi DI Slinga Lanjutan

Jumat, 12 Desember 2025 - 02:55

SIDANG PANITIA PEMERIKSAAN TANAH “A” DI KEMBARAN KULON & WIRASANA BPN PURBALINGGA LAKUKAN VERIFIKASI LAPANGAN UNTUK PENGAKUAN/PENEGASAN HAK

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page