Palembang, -Kompaslink.com
Polsek Kertapati telah berhasil ungkap kasus perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Abikusno Cokro Suyoso RT 023 RW 005 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang,kasus ini melibatkan pelaku 1.Imam Basri Bin A.Badarudin 2.Marhan Bin Daut dan korban Adios Pratama Bin Cornelisd.
Menurut Kronologis kejadian pada Jum’at 23/02/24 sekitar pukul 17.00 WIB korban berselisih paham dengan pelaku bernama Iman Basari karena ada pecahan batu yang menghalangi jalan masuk arah rumah pelaku Iman Basari sehingga korban menampar pipi pelaku Iman Basari,lalu pelaku Iman Basari pulang kerumah untuk mengambil dan membawa sebilah pedang.
Kemudian pelaku Iman Basari pergi untuk menemui Korba,akan tetapi pelaku Iman Basari diikuti oleh pelaku Marhan Yang saat itu sedang memancing,yang mana pelaku Marhan membawa sebilah senjata tajam pisau.
Ketika bertemu terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban sehingga mendorong tubuh pelaku Iman Basari dan kemudian pelaku Marhan membalas juga mendorong tubuh korban,lalu pelaku Iman Basari memegang pedang dengan kedua belah tangan dan mengayunkan pedang kearah tubuh korban bagian belakan,akan tetapi korban tidak mengalami luka,kemudian mata lancip pedang ditusukkan pelaku ketanah,lalu pelaku mengayunkan pedang kearah tangan korban,yang menyebabkan tangan korban luka berdarah,
Kemudian pelaku Marhan mengibaskan pisau yang mengenai tangan korban sehingga tubuh korban jatuh berputar dan jatuhnya tertelungkup,lalu pelaku Iman Basari mendekati korban dan menggunakan pedang kearah tubuh korban berkali-kali,
Kedua pelaku dan barang bukti 1 bilah sajam jenis pedang,1 buah sarung pedang dan 1 bila senjata tajam jenis pisau kini telah diamankan di mapolsek Kertapati untuk proses hukum lebih lanjut
Kapolsek Kertapati Iptu Angga Kurniawan saat dikonfirmasi awak media mengatakan,” Alhamdulilah kurang dari 6 Jam kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan opsnal sat reskrim Polrestabes dan opsnal reskrim Polsek Kertapati berserta barang bukti,
“Pelaku Iman diamankan Dikediaman saudara nya ditalang kelapa,sedangkan pelaku Marhan diamankan dikediaman nya,kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan,
Kedua pelaku diduga melanggar pasal; Primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Tandas Kapolsek, (yuliadi)