Sempat Terjadi Kericuhan, TAPD Unjuk Rasa di Kemendagri Minta Copot Pj Bupati Lahat

- Penulis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 01:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,-kompaslink.com | Diberhentikannya ratusan Perangkat Desa oleh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lahat, memicu kemarahan masyarakat terhadap Pj Bupati Lahat Imam Pasli.

Berkaitan dengan pemberhentian Perangkat Desa tersebut, Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) bereaksi keras melalui unjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.

Sempat terjadi kericuhan dalam unjuk rasa tersebut, namun dapat diatasi oleh pihak kepolisian sehingga kembali aman dan kondusif

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimas A
Rahmatullah selaku koordinator aksi TAPD menyampaikan, Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desanya tidak sesuai prosedur. Artinya, di lakukan tanpa adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Sehingga mereka (Perangkat Desa) yang diberhentikan tanpa SK melakukan pengaduan kepada Bupati Lahat, namun diabaikan oleh Bupati.

Selain itu, ada juga para Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desanya dengan SK pemberhentian.
Hal ini membuat para Perangkat Desa yang diberhentikan dengan SK pemberhentian tersebut melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lajut kata Dimas, hasil dari gugatan tersebut, terdapat puluhan Desa dan ratusan Perangkat Desa dimenangkan oleh Pengadilan. Akan tetapi putusan Pengadilan yang mewajibkan untuk mengembalikan jabatan Perangkat Desa tidak pernah dilaksanakan oleh para Kepala Desa selaku tergugat.

“Pengadilan telah memutuskan untuk mengembalikan jabatan para Perangkat Desa. Namun, hal itu tidak di lakukan oleh Kepala Desa selaku tergugat. Selain itu Bupati seharusnya memberikan sanksi terhadap Kepala Desa yang tidak melaksanakan putusan PTUN, karena putusan pengadilan sudah inkrah lewat dari 21 Hari kerja sanksi sudah bisa diberikan,” ujar Dimas dengan nada tegas.

Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 66 ayat 5 UU Nomor 30 Tahun 2014. Jika, sanksi tersebut tidak pernah diberikan maka, patut diduga Bupati Lahat tidak memahami dan tidak mengerti bagaimana pentingnya suatu keputusan Pengadilan.

Singkatnya, segala bentuk pengabaian terhadap putusan Pengadilan maka akan berdampak pada keabsahan. keputusan yang dibuat setelahnya (Korupsi).

“Kami menilai mengapa hal ini bisa terjadi, padahal pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa secara berjenjang terus dilakukan, mulai dari Kecamatan sampai DPMD dan Inspektorat. Akan tetapi OPD yang seharusnya dapat melakukan tindakan tegas namun faktanya diam tidak berdaya, pertanyaannya ada apa diamnya mereka???,” ucap Dimas mempertanyakan.

Dalam menyampaikan aspirasinya, melalui unjuk rasa tersebut TAPD menyatakan sikap diantaranya,

1. Menuntut Menteri Dalam Negeri RI untuk segera mencopot PJ Bupati Lahat dari jabatannya karena tidak mampu menyelesaikan persoalan pemberhentian terhadap ratusan Perangkat Desa secara sewenang-wenang.

2. Menuntut Menteri Dalam Negeri RI untuk memerintahkan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan Audit Khusus, yang mana persoalan ini bukan hanya sebatas terdapat kesewenang-wenangan Kepala Desa, akan tetapi telah berpotensi merugikan keuangan Daerah (ADD) dan keuangan Negara (Dana Desa) yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Lahat mulai dari Bupati, Kepala DPMD sampai dengan Camat (Kolusi).

Terkait permasalahan ini, dihadapan massa aksi, Inspektorat Jenderal Khusus Kemendagri Rusli A menanggapi,

“Laporan ini kami terima, dan insya’Allah dalam 1 Minggu kedepan akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

(Runs)

editor:Red

Berita Terkait

Kunjungan Resmi Ketua Umum FRIC ke Mabes Polri Disambut Hangat, Perkuat Sinergi dan Komunikasi Kelembagaan
PRESIDEN PRABOWO ANUGERAHKAN BINTANG JASA DAN SATYALANCANA WIRA KARYA KEPADA PENGGERAK MBG DAN RANTAI PASOK SPPG POLRI
Polda Sumsel Raih Juara 1 Nasional Bidang Assessment Center, Tegaskan Komitmen Penguatan SDM Polri
Polda Sumsel Raih Juara 1 Nasional Bidang Assessment Center, Tegaskan Komitmen Penguatan SDM Polri
Optimalkan Pelayanan Publik Kapolda Sumsel Ikuti Rangkaian Rapim Polri 2026 Hingga Penutupan
Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Ikuti Rapim TNI-Polri 2026 Bersama Presiden RI
Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
Bedah Buku “Alter Ego Listyo Sigit Presisi”, Prof. Hermawan Paparkan Dinamika Kebijakan Kapolri di Tengah Reformasi Polri

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:32

Kapolres Musi Rawas Tegaskan Perang Melawan Narkoba Usai Tangkap Pengedar 150 Butir Ekstasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:18

PERMOHONAN MAAF: PENUNDAAN SEMINAR NASIONAL K3L KONFEDERASI PERSATUAN BURUH INDONESIA (KPBI)

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:37

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Wakapolda Sumsel Hadiri Rembuk Tani Bersama Menko Pangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:14

Kakan Kemenag provinsi Sumsel hadiri Takziah Ibunda Kakan Kemenag kabupaten OKU 

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:06

Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2026, Kapolres Muratara: Polri Siap Kawal Kamtibmas

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:23

Satresnarkoba Polres Banyuasin Ringkus Sopir Pengedar Sabu di Banyuasin III

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:30

Operasi Malam Satresnarkoba Polres Muara Enim Amankan Pengedar Sabu 21,29 Gram

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:25

May Day 2026 Sumsel Damai dan Dialogis, Kapolda Sandi Nugroho Sambut Aspirasi Buruh

Berita Terbaru