Tangkap Dua Kurir Narkoba, Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel Sita 13.990 Butir Pil Ekstasi

- Penulis

Rabu, 29 Mei 2024 - 08:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang -Kompaslink.com|
Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menyita barang bukti 13.990 butir pil ekstasi. Barang bukti ini disita dari dua orang kurir dalam operasi penangkapan dua tempat yang berbeda di kota Palembang.

Kedua kurir tersebut yakni Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25), Ulup diringkus Minggu (19/5/2024) di Jalan Palembang Indralaya, KM 32 Timbangan Kabupaten Ogan Ilir.

Dari penangkapan ini, petugas menemukan barang bukti pil ekstasi 3.990 butir logo kepala singa yang disimpan tersangka dibawah jok sepeda motor yang dikendarai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kurir kedua yang diringkus yakni Ferry Apra Alghazali (26) dari tangan Ferry petugas mengamankan barang bukti 10 ribu butir pil ekstasi warna ungu logo Hello Kitty.

Petugas meringkus Ferry di Jalan R Soekamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang pada Minggu (26/5/2024). Ferry diduga menunggu orang yang hendak mengambil barang yang dibawanya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih nopol BG 5698 TTA. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti 10 ribu butir pil ekstasi disimpan tersangka di dalam jok motor yang dikemas dalam dua kantong ukuran besar.

“Dari tanggal 19 Mei hingga 26 Mei kami mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.990 butir. Mereka kami tangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi kepada wartawan saat pres rilis di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Rabu (29/5/2024).

Dikatakan Harissandi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsidir Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidan penjaran umur seumur atau paling lama 20 tahun.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Instruksikan Kolaborasi TIK, Hukum, Humas, dan Dokkes Dukung Program Prioritas Nasional
Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila sebagai Jangkar Moral dan Fondasi Pengabdian Polri
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapoksahli Pangdam II/Swj: Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Dari Bumi Sriwijaya, Korem 044/Gapo Kobarkan Semangat Pancasila untuk Indonesia
Warga RT 05 Srimulya Gelar Rapat Peremajaan Kepengurusan Masjid Nurul Iman Periode 2026–2029
Polda Sumsel Launching Sumsel Bhayangkara Run 2026, Kapolda Undang 5.000 Pelari Rayakan Hari Bhayangkara ke-80 di Jakabaring
Desa Migran Emas: Fondasi Harapan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Wujud Syukur Idul Adha 1477 H, Polda Sumsel Salurkan Ratusan Hewan Qurban hingga ke Pelosok

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 04:29

Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila sebagai Jangkar Moral dan Fondasi Pengabdian Polri

Senin, 1 Juni 2026 - 02:26

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapoksahli Pangdam II/Swj: Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

Senin, 1 Juni 2026 - 02:23

Dari Bumi Sriwijaya, Korem 044/Gapo Kobarkan Semangat Pancasila untuk Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:10

Warga RT 05 Srimulya Gelar Rapat Peremajaan Kepengurusan Masjid Nurul Iman Periode 2026–2029

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:26

Polda Sumsel Launching Sumsel Bhayangkara Run 2026, Kapolda Undang 5.000 Pelari Rayakan Hari Bhayangkara ke-80 di Jakabaring

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:16

Desa Migran Emas: Fondasi Harapan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:43

Wujud Syukur Idul Adha 1477 H, Polda Sumsel Salurkan Ratusan Hewan Qurban hingga ke Pelosok

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:03

Wujudkan Lingkungan Layak dan Nyaman, Korem 044/Gapo Rehab Panti Asuhan Nur Asiyah

Berita Terbaru