Tangkap Dua Kurir Narkoba, Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel Sita 13.990 Butir Pil Ekstasi

- Penulis

Rabu, 29 Mei 2024 - 08:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang -Kompaslink.com|
Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menyita barang bukti 13.990 butir pil ekstasi. Barang bukti ini disita dari dua orang kurir dalam operasi penangkapan dua tempat yang berbeda di kota Palembang.

Kedua kurir tersebut yakni Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25), Ulup diringkus Minggu (19/5/2024) di Jalan Palembang Indralaya, KM 32 Timbangan Kabupaten Ogan Ilir.

Dari penangkapan ini, petugas menemukan barang bukti pil ekstasi 3.990 butir logo kepala singa yang disimpan tersangka dibawah jok sepeda motor yang dikendarai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kurir kedua yang diringkus yakni Ferry Apra Alghazali (26) dari tangan Ferry petugas mengamankan barang bukti 10 ribu butir pil ekstasi warna ungu logo Hello Kitty.

Petugas meringkus Ferry di Jalan R Soekamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang pada Minggu (26/5/2024). Ferry diduga menunggu orang yang hendak mengambil barang yang dibawanya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih nopol BG 5698 TTA. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti 10 ribu butir pil ekstasi disimpan tersangka di dalam jok motor yang dikemas dalam dua kantong ukuran besar.

“Dari tanggal 19 Mei hingga 26 Mei kami mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.990 butir. Mereka kami tangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi kepada wartawan saat pres rilis di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Rabu (29/5/2024).

Dikatakan Harissandi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsidir Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidan penjaran umur seumur atau paling lama 20 tahun.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Polda Sumsel Persempit Ruang Gerak Mafia Illegal Drilling, Wujudkan Ketahanan Energi Nasional
Penggerebekan di Sukarami, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Amankan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Kapos PBK Alang-alang Lebar Menyangkal Adanya Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Simulasi Pemadam Kebakaran
Polsek Talang Kelapa Berhasil Menggagalkan Pengedaran Narkoba Berkat Kewaspadaan Supir Travel
Audiensi Kapolsek Sako Bersama Organisasi Masyarakat di Kota Palembang
Perkuat Kesejahteraan Prajurit, Pangdam II/Swj Sambut Audiensi Tim Sosialisasi Bank Himbara
Dukung Stabilitas Nasional, Kapolda Sumsel Hadiri Peluncuran Buku Sejarah NU Sumatera Selatan
Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Hari Anak Nasional 2026

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:32

Polda Sumsel Persempit Ruang Gerak Mafia Illegal Drilling, Wujudkan Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:01

Kapos PBK Alang-alang Lebar Menyangkal Adanya Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Simulasi Pemadam Kebakaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:58

Polsek Talang Kelapa Berhasil Menggagalkan Pengedaran Narkoba Berkat Kewaspadaan Supir Travel

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:33

Audiensi Kapolsek Sako Bersama Organisasi Masyarakat di Kota Palembang

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:54

Perkuat Kesejahteraan Prajurit, Pangdam II/Swj Sambut Audiensi Tim Sosialisasi Bank Himbara

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:49

Dukung Stabilitas Nasional, Kapolda Sumsel Hadiri Peluncuran Buku Sejarah NU Sumatera Selatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:04

Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:00

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

Berita Terbaru