Purbalingga – Dalam upaya memperkuat kualitas pelayanan publik dan mencegah praktik maladministrasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka pengambilan data Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman RI melakukan pengumpulan data dan informasi terkait penyelenggaraan pelayanan pertanahan. Penilaian meliputi berbagai aspek, antara lain pemenuhan standar pelayanan, kualitas layanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta upaya pencegahan maladministrasi dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Melalui proses penilaian ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga diharapkan dapat mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan serta memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT









