PURBALINGGA – Mewujudkan hunian yang layak sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi salah satu fokus kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Melalui sinergi tersebut, kedua instansi mendorong percepatan pensertipikatan tanah bagi masyarakat MBR sebagai bagian dari upaya mendukung program penyediaan rumah yang layak, aman, dan terjangkau.
Kepastian hak atas tanah melalui sertipikat diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi salah satu fondasi dalam mewujudkan hunian yang layak bagi keluarga MBR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam pendataan, verifikasi, serta fasilitasi pensertipikatan tanah masyarakat yang menjadi sasaran program.









