Dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga menyerahkan sertipikat tanah wakaf sebagai bentuk komitmen menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan bagi tanah yang digunakan untuk rumah ibadah.
Penyerahan sertipikat dilaksanakan di KUA Kecamatan Karangreja dan diterima oleh Nadzir, dengan didampingi oleh PPAIW Kecamatan Karangreja.
Sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah diwakafkan, sekaligus memastikan tanah tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepastian tanah rumah ibadah merupakan bagian dari pelayanan negara kepada masyarakat. Melalui sertipikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian, perlindungan, dan manfaat bagi masyarakat.









