Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta

- Penulis

Sabtu, 12 September 2026 - 17:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG — Polrestabes Palembang melalui Tim Opsnal Polsek Plaju mengungkap kasus pencurian perhiasan perak di sebuah toko di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang. Polisi menangkap perempuan berinisial S (55) pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB setelah penyidik menelusuri rekaman CCTV dan informasi masyarakat.

Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial F (23) kehilangan sejumlah perhiasan perak dari tokonya pada 14 Agustus 2026. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp4.640.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, S diduga datang ke toko dengan membawa sebuah batu dan berpura-pura menjadi pembeli. Saat saksi berinisial H (20) melayani dan situasi lengah, pelaku diduga mengambil sejumlah perhiasan dari dalam etalase.

Perhiasan yang hilang berupa dua jenis kalung rantai medan dengan berat total puluhan gram. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Plaju melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku. Pada 3 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi S di kawasan Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati.

Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., petugas mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan S tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, S mengakui perbuatannya, sementara polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit rekaman video CCTV.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budhi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan jajarannya akan terus menindak setiap aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga, dan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan cepat,” ujar Sonny.

Atas dugaan perbuatannya, S diproses dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian biasa.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan tempat usaha. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan di sekitar kita serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat demi keamanan bersama,” ujar Nandang.

Pengungkapan ini menunjukkan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polrestabes Palembang. Kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

(Red)

Berita Terkait

Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas
Gelar Kuliah Iftitah di UIN Raden Fatah, Pangdam II/Swj Ajak Mahasiswa Perkuat Bela Negara
Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman
Tragis, Personel Dit Samapta Polda Sumsel Bripda Rizki Ardianto Ditemukan Meninggal Dunia
Berkedok Beras Subsidi Murah, Korban Mengalami Kerugian Rp400 Juta
Personel Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Sarapan, Ajak Warga Berdoa untuk Penanganan Karhutla
Kapolda Sumsel Terima Audiensi INKANAS, Perkuat Pembinaan Atlet Karate
Satgas Horas Bangso Batak Sumsel Bagikan 3.000 Masker di Tengah Kabut Asap Palembang

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:58

Polres Banyuasin Amankan Terduga Pelaku Penusukan Berujung Maut di Banyuasin I

Kamis, 10 September 2026 - 16:12

Satresnarkoba Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran 101 Gram Sabu dan 70 Butir Ekstasi

Kamis, 10 September 2026 - 15:52

‎SMA Negeri 1 Banyuasin II Peringati Maulid Nabi 1448 H, Siswa Diajak Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 8 September 2026 - 17:20

16,5 Hektare Karhutla Banyuasin Berhasil Dipadamkan, 10 Hektare Masih Ditangani

Senin, 7 September 2026 - 06:37

“Tim Mabes TNI Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Karhutla di KEC Banyusin II ,”

Minggu, 6 September 2026 - 16:15

Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pembunuhan yang Terpendam Lima Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 16:18

2 RUMAH LUDES, 1 TERDAMPAK! KEBAKARAN MENGAMUK DI SUNGSANG IV, WARGA BERJUANG PADAMKAN API

Rabu, 2 September 2026 - 05:00

Danrem 044/Gapo : Inovasi Ekstrak Kulit Singkong PS 08 Ampuh Tanggulangi Fire Spot Karhutla

Berita Terbaru