Kapolres Ogan Ilir Pimpin Langsung Pemadaman 8 Hektare Lahan yang Terbakar di Indralaya

- Penulis

Sabtu, 12 September 2026 - 03:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

OGAN ILIR –kompaslink.com|

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir menunjukkan komitmen tinggi dalam menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., tim gabungan bergerak cepat memadamkan kobaran api yang melalap sekitar 8 hektare lahan di kawasan Danau Biru dan area dekat jalur tol, Indralaya, pada Jumat (11/09/2026). Insiden kebakaran yang menghanguskan vegetasi semak belukar dan pohon kayu gelam tersebut dilaporkan mulai terjadi sejak pukul 15.30 WIB hingga malam hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guna melokalisasi titik api agar tidak meluas ke area lain, AKBP Rizka Aprianti bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Ogan Ilir turun ke zona rawan untuk mengomandoi mitigasi di lapangan. Petugas gabungan menyisir lokasi untuk memetakan koordinat hotspot.

Mereka kemudian melakukan penyekatan api menggunakan pasokan air dari kanal terdekat guna memutus jalur rambatan pada semak belukar yang mengering.

Kapolres menegaskan bahwa kesiapsiagaan di zona merah, termasuk wilayah Indralaya dan Pemulutan, menjadi prioritas utama.

Langkah taktis ini diambil agar dampak kabut asap tidak mengganggu kesehatan warga maupun kelancaran arus transportasi publik. Berkat respons cepat tim satgas gabungan, kobaran api berhasil dikendalikan dan dipadamkan total pada malam harinya.

Di sisi lain, Polres Ogan Ilir juga mengeluarkan peringatan keras terkait regulasi pembukaan lahan.

Kepolisian menegaskan bahwa tindakan sengaja membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal terkait dalam KUHP, pelaku pembakaran terancam pidana penjara maksimal 15 tahun beserta denda finansial yang besar.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui penyebab pasti munculnya titik api di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur,Amd.Kep,S.H turut mengimbau masyarakat untuk menggunakan metode ramah lingkungan saat membersihkan lahan pertanian dan mengingatkan agar tidak membuang puntung rokok sembarangan demi mencegah terjadinya kebakaran serupa.(HMS OI)

(Red)

Berita Terkait

Serdik Sespimmen Polri Sosialisasikan Bahaya Karhutla dan Bagikan Sembako kepada Warga Palem Raya
Respons Cepat Laporan 110, Polsek Muara Kuang Ogan ilir Padamkan Karhutla di Kuang Anyar
Hadapi Lahan Gambut, Polres Ogan Ilir Kerahkan Pompa dan Dukungan Water Bombing
Tim Edukasi Mahasiswa S2 PTIK Turun ke Desa, Ajak Warga Ibul Besar I Bersama Cegah Karhutla
Tim Gabungan Posko Indralaya Padamkan Karhutla di Km 17 Tol Palem Raya
BKO Ditsamapta Polda Sumsel Bersama Polsek Pemulutan Tangani Karhutla
Kabut Asap Karhutla, Kapolres Ogan Ilir Turun Langsung Bagikan Masker dan Imbau Warga
Kaopsda Aman Nusa II Tinjau Kesiapan Pos Pantau Polda Sumsel di Ogan Ilir

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 23:20

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu di Lintas Sumatera, Dua Kurir Dibekuk

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:22

Personil Polres Ogan Ilir Salurkan Bantuan Sembako dari Kapolda Sumsel kepada Masyarakat

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:17

Polres Ogan Ilir Gelar Pasar Murah Bersama PT SPF untuk Stabilkan Harga Jelang Ramadan

Berita Terbaru