Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu di Lintas Sumatera, Dua Kurir Dibekuk

- Penulis

Sabtu, 4 April 2026 - 23:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR —kompaslink.com|
Polda Sumatera Selatan kembali mencatat pengungkapan besar dalam pemberantasan narkotika. Melalui Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dalam jumlah sangat besar, yakni 4.239 gram atau lebih dari 4,2 kilogram, di jalur strategis Jalan Lintas Sumatera.

Pengungkapan ini berlangsung pada Sabtu dini hari, 4 April 2026, sekira pukul 01.40 WIB, di kawasan Simpang Desa Saka Tiga, Kecamatan Indralaya. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ES (40) dan YB (47), keduanya warga Kota Palembang, yang berperan sebagai kurir narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberhasilan ini merupakan hasil operasi intelijen intensif selama kurang lebih 14 jam. Sebelumnya, pada Jumat siang, 3 April 2026, petugas menerima informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu lintas wilayah. Informasi tersebut kemudian dikembangkan secara sistematis melalui pemetaan target dan rute perjalanan.

Setelah memastikan pergerakan kendaraan target, tim Unit II Satresnarkoba melakukan penyergapan tepat sasaran. Sebuah mobil Toyota Sigra warna putih yang digunakan tersangka berhasil dihentikan di lokasi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket besar sabu dengan total berat bruto 4.239 gram yang disimpan dalam tas totebag putih. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan, dua unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga terkait aktivitas jaringan narkotika.

Pengiriman narkotika dalam jumlah besar ini menunjukkan adanya jaringan terorganisir lintas wilayah yang memanfaatkan jalur Lintas Sumatera sebagai rute distribusi. Namun, respons cepat aparat berhasil memutus jalur tersebut sebelum narkotika beredar di masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Ogan Ilir, Bagus Suryo Wibowo, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti efektivitas kerja intelijen dan sinergi dengan masyarakat.

“Tim kami bekerja lebih dari 13 jam sejak informasi diterima hingga penyergapan. Hasilnya, lebih dari 4 kilogram sabu berhasil kita gagalkan. Ini bukan hanya penangkapan, tetapi penyelamatan ribuan masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan tidak ada celah bagi jaringan narkotika di Sumatera Selatan.

“Pengungkapan 4,2 kilogram sabu ini adalah bukti nyata bahwa Polda Sumatera Selatan bekerja cepat dan presisi. Jalur lintas provinsi kini berada dalam pengawasan ketat. Kami tegaskan, tidak ada rute aman bagi pelaku narkoba,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang terlibat, termasuk mengidentifikasi pihak pemasok dan pemesan. Analisis terhadap barang bukti digital dari telepon genggam menjadi fokus utama dalam pengembangan kasus.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memutus jalur distribusi narkotika lintas wilayah. Dengan pengawasan ketat di jalur strategis seperti Jalan Lintas Sumatera, Polri memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari ancaman narkoba skala besar.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Personil Polres Ogan Ilir Salurkan Bantuan Sembako dari Kapolda Sumsel kepada Masyarakat
Polres Ogan Ilir Gelar Pasar Murah Bersama PT SPF untuk Stabilkan Harga Jelang Ramadan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:15

Manager PLN ULP Praya Silaturahmi Dengan Dandim Lombok Tengah Yang Baru, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:31

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Tentu Memahami Bahwa persoalan Tata Kelola Industri Tambak Udang Di Nusa Tenggara Barat

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:06

Miliki Cita-Cita Membangun Daerah Asal, Putra Papua Pilih Timba Ilmu di Politeknik Agraria STPN

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:04

Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:02

Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah, Menteri Nusron: Bagian dari Program Prioritas Nasional Selesaikan Kepastian Hukum Aset Umat

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:00

Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Menteri Nusron: Jadi Momentum Hijrah Menuju Perbaikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:57

Menteri ATR/Kepala BPN: Kebijakan yang Baik Berawal dari Kesediaan Mendengar Aspirasi Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:27

Penerima Sertipikat Wakaf Apresiasi Komitmen ATR/BPN Berikan Kepastian Hukum

Berita Terbaru