Sampang – Kompaslink.com –
Berujung ke pelaporan kepolisian, Sebidang tanah yang di pagar dan dipasang papan diklaim pemiliknya yang sudah ada Sertifikat tanahnya yang berada daerah Dusun Kolo Barat, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Minggu 30/8/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dokumen Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM), peristiwa tersebut dicatat sebagai dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Pihak yang dilaporkan tercatat berinisial/nama F, laki-laki berusia sekitar 35 tahun, warga Desa Pengarengan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang. Barang bukti yang dicantumkan dalam laporan berupa fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan NIB 12.14.000015032.0 atas nama Umar.
Persoalan diketahui setelah pada Jumat, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, lahan tersebut diduga telah dikelilingi pagar berbahan bambu yang dianyam. Tidak berhenti di situ, di bagian tengah lahan juga ditemukan patok kayu dengan papan bertuliskan klaim: “TANAH MILIK HJ. MAIMUNA PEMBELIAN DARI BU’ JU.” Klaim tersebut menjadi salah satu titik persoalan karena pemilik lahan menyatakan memiliki dokumen kepemilikan atas tanah yang disengketakan.
Informasi mengenai kondisi lahan itu kemudian diterima Umar dari sepupunya, Abd. Rosek, pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Mendapat kabar tersebut, Umar bersama anaknya kemudian datang langsung ke Sampang pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB untuk memastikan kondisi tanah sekaligus mencari penyelesaian secara langsung.
Upaya penyelesaian melalui musyawarah sempat dilakukan di kediaman Kepala Desa Apaan, Bu Adah, dengan pendampingan anggota Polsek Pangarengan. Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan pengaduan, musyawarah tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak F maupun pihak yang mewakilinya disebut tidak hadir dalam pertemuan tersebut, sehingga persoalan kepemilikan dan pemasangan pagar tidak menemukan titik penyelesaian.
Usman, anak Umar, menegaskan pihak keluarga memilih jalur hukum karena menganggap persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Kami memegang bukti legalitas berupa Sertifikat Hak Milik atas nama ayah saya. Karena itu, kami meminta persoalan ini diproses sesuai hukum dan kepemilikan tanah diperiksa berdasarkan bukti yang sah,” tegasnya.
Setelah upaya musyawarah tidak membuahkan hasil, Umar akhirnya membuat laporan/pengaduan ke Polres Sampang untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan memberikan kepastian hukum. Langkah tersebut sekaligus menjadi ujian bagi aparat dalam mengurai sengketa lahan secara objektif, dengan mempertemukan seluruh pihak serta memeriksa dokumen kepemilikan, riwayat tanah, batas-batas objek, hingga dasar pemasangan pagar dan papan klaim.(smsyl).













