OKI, Sumsel-kompaslink.com|
Kamis, 20 Agustus 2026. Sebuah rumah yang berada di Desa Talang Pangeran Tepatnya area Kolam Cinta Kecamatan, Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diduga dijadikan tempat penyimpanan atau penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi tersebut diterima tim media dari laporan warga yang meminta agar dugaan aktivitas penyimpanan BBM tersebut dapat diperiksa.
Menindaklanjuti laporan itu, tim media pada Kamis (20/8/2026) langsung turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan warga.
Dari hasil pantauan di lokasi, tim media menemukan sebuah rumah yang terlihat dalam kondisi tergembok dari luar. Namun, setelah dilakukan pengecekan pada bagian dalam rumah, ditemukan satu unit tekmon dan beberapa drum yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM jenis Solar dan Pertalite.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena rumah berada di lingkungan permukiman. Meski demikian, isi tekmon dan drum tersebut diduga isi BBM jenis Solar dan Pertalite serta diduga tidak memiliki izin resmi. Hal tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Secara hukum, kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 mengatur bahwa kegiatan usaha hilir dilaksanakan setelah mendapatkan perizinan berusaha dari Pemerintah. Sementara itu, ketentuan pidana terkait kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha diatur dalam Pasal 53 UU Migas.
Apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah, ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dapat diterapkan sesuai fakta dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Warga berharap Polres OKI bersama instansi terkait dapat turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut untuk memastikan kebenaran dugaan penyimpanan BBM sekaligus mengecek legalitas kegiatan tersebut.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta agar aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak pemilik rumah maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penyimpanan BBM, keberadaan tekmon dan beberapa drum yang ditemukan di dalam rumah tersebut.
(Tim/red)











