Diduga Rumah di Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Desa Talang Pangeran Kolam Cinta, Warga Minta Aparat Turun Tangan

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

OKI, Sumsel-kompaslink.com|

Kamis, 20 Agustus 2026. Sebuah rumah yang berada di Desa Talang Pangeran Tepatnya area Kolam Cinta Kecamatan, Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diduga dijadikan tempat penyimpanan atau penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut diterima tim media dari laporan warga yang meminta agar dugaan aktivitas penyimpanan BBM tersebut dapat diperiksa.

Menindaklanjuti laporan itu, tim media pada Kamis (20/8/2026) langsung turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan warga.

Dari hasil pantauan di lokasi, tim media menemukan sebuah rumah yang terlihat dalam kondisi tergembok dari luar. Namun, setelah dilakukan pengecekan pada bagian dalam rumah, ditemukan satu unit tekmon dan beberapa drum yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM jenis Solar dan Pertalite.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena rumah berada di lingkungan permukiman. Meski demikian, isi tekmon dan drum tersebut diduga isi BBM jenis Solar dan Pertalite serta diduga tidak memiliki izin resmi. Hal tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Secara hukum, kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 mengatur bahwa kegiatan usaha hilir dilaksanakan setelah mendapatkan perizinan berusaha dari Pemerintah. Sementara itu, ketentuan pidana terkait kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha diatur dalam Pasal 53 UU Migas.

Apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah, ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dapat diterapkan sesuai fakta dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Warga berharap Polres OKI bersama instansi terkait dapat turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut untuk memastikan kebenaran dugaan penyimpanan BBM sekaligus mengecek legalitas kegiatan tersebut.

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta agar aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak pemilik rumah maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penyimpanan BBM, keberadaan tekmon dan beberapa drum yang ditemukan di dalam rumah tersebut.

(Tim/red)

Berita Terkait

Subsatgas Polres OKI Padamkan Karhutla Seluas 2 Hektare di PT Samora
Danrem 044/Gapo Dorong Percepatan Swasembada Pangan melalui Gerakan Tanam Perdana Cetak Sawah Rakyat di OKI
Gandeng Pemerintah Desa, Polres OKI Gelar Sosialisasi Mitigasi Karhutla di Lempuing Jaya
Polres OKI Gelar FKP Mandiri 2026, Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat
Polsek Air Sugihan Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Demi Informasi yang Akurat dan Berimbang
Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Baru Mesuji Makmur
Irjen Kementan RI Tinjau Cetak Sawah Siap Tanam di OKI, Danrem 044/Gapo Tegaskan Komitmen Kawal Ketahanan Pangan
Danrem 044/Gapo Hadiri Panen Raya TNI, Perkuat Sinergi Menuju Swasembada Pangan Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:26

Danrem 044/Gapo Dorong Percepatan Swasembada Pangan melalui Gerakan Tanam Perdana Cetak Sawah Rakyat di OKI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:43

Diduga Rumah di Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Desa Talang Pangeran Kolam Cinta, Warga Minta Aparat Turun Tangan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:16

Gandeng Pemerintah Desa, Polres OKI Gelar Sosialisasi Mitigasi Karhutla di Lempuing Jaya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:36

Polres OKI Gelar FKP Mandiri 2026, Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:16

Polsek Air Sugihan Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Demi Informasi yang Akurat dan Berimbang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:15

Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Baru Mesuji Makmur

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:36

Irjen Kementan RI Tinjau Cetak Sawah Siap Tanam di OKI, Danrem 044/Gapo Tegaskan Komitmen Kawal Ketahanan Pangan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 04:27

Danrem 044/Gapo Hadiri Panen Raya TNI, Perkuat Sinergi Menuju Swasembada Pangan Nasional

Berita Terbaru