Diduga Rumah di Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Desa Talang Pangeran Kolam Cinta, Warga Minta Aparat Turun Tangan

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

OKI, Sumsel-kompaslink.com|

Kamis, 20 Agustus 2026. Sebuah rumah yang berada di Desa Talang Pangeran Tepatnya area Kolam Cinta Kecamatan, Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diduga dijadikan tempat penyimpanan atau penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut diterima tim media dari laporan warga yang meminta agar dugaan aktivitas penyimpanan BBM tersebut dapat diperiksa.

Menindaklanjuti laporan itu, tim media pada Kamis (20/8/2026) langsung turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan warga.

Dari hasil pantauan di lokasi, tim media menemukan sebuah rumah yang terlihat dalam kondisi tergembok dari luar. Namun, setelah dilakukan pengecekan pada bagian dalam rumah, ditemukan satu unit tekmon dan beberapa drum yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM jenis Solar dan Pertalite.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena rumah berada di lingkungan permukiman. Meski demikian, isi tekmon dan drum tersebut diduga isi BBM jenis Solar dan Pertalite serta diduga tidak memiliki izin resmi. Hal tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Secara hukum, kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 mengatur bahwa kegiatan usaha hilir dilaksanakan setelah mendapatkan perizinan berusaha dari Pemerintah. Sementara itu, ketentuan pidana terkait kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha diatur dalam Pasal 53 UU Migas.

Apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah, ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dapat diterapkan sesuai fakta dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Warga berharap Polres OKI bersama instansi terkait dapat turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut untuk memastikan kebenaran dugaan penyimpanan BBM sekaligus mengecek legalitas kegiatan tersebut.

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta agar aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak pemilik rumah maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penyimpanan BBM, keberadaan tekmon dan beberapa drum yang ditemukan di dalam rumah tersebut.

(Tim/red)

Berita Terkait

Optimalkan X-Fire dan Drone Udara, Polda Sumsel Bersama SLOG Polri Padamkan Karhutla di OKI
Satgas Karhutla Polda Sumsel Perketat Patroli dan Pengawasan Titik Rawan di OKI
Cegah Karhutla Meluas, Polres OKI Perkuat Patroli dan Respons Pemadaman
11 Personel BKO Aman Nusa II Padamkan Karhutla di Tulung Selapan
AKBP Agung Adhitya Prananta Resmi Emban Amanah Sebagai Kapolres OKI
Pantau Titik Api dari Udara, Polda Sumsel Perkuat Pemadaman Karhutla di OKI
Danrem 044/Gapo Cek Posko Karhutla, Pastikan Kesiapan Pasukan Hadapi Titik Api
Polres OKI Gelar Sholat Istisqa dan Peringatan Maulid Nabi, Santuni 100 Anak Yatim

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:08

Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:15

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:23

Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:16

17 Rumah Terbakar di 8 Ulu Palembang, Harimau Sumatera Bersatu Turun Salurkan Bantuan

Berita Terbaru