Menyamar Sebagai Anggota Polri, Pelaku Pencurian Antar Minimarket Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Palembang,-kompaslink.com|

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan menggunakan modus menyamar sebagai anggota kepolisian. Seorang pria berinisial JK (40) berhasil diamankan personel Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel setelah tepergok melakukan aksi pencurian di salah satu minimarket di Jalan Dekranas Jakabaring, Kota Palembang, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku memanfaatkan atribut kepolisian untuk memperoleh kepercayaan masyarakat sekaligus mempermudah menjalankan aksi kejahatannya. Modus tersebut dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian apabila tidak segera ditindak secara tegas.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengenakan atribut menyerupai anggota Polri lengkap sehingga tidak menimbulkan kecurigaan pegawai minimarket. Pelaku kemudian berpura-pura membeli satu botol minuman sebagai pengalih perhatian. Saat situasi dianggap aman, tersangka memasukkan sejumlah produk susu berbagai merek ke dalam tas gendong yang dibawanya.

Namun aksi tersebut berhasil diketahui oleh pegawai minimarket yang kemudian mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada personel kepolisian. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Sumatera Selatan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, diketahui bahwa JK bukan pertama kali melakukan aksi pencurian. Pelaku mengaku telah menjalankan modus serupa di enam lokasi berbeda di Kota Palembang.

Enam lokasi tersebut meliputi minimarket di Jalan Inspektur Marzuki, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Dekranas Jakabaring, kawasan Bukit, serta dua toko atau warung yang berada di wilayah Kertapati dan Sekip. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pelaku secara berulang menggunakan atribut kepolisian sebagai alat untuk mengelabui korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni lima box susu Bebelac, satu box susu Nutri Baby Royal, satu box susu SGM, satu buah pistol korek, satu tas gendong berwarna hijau, serta satu kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu atas nama Indra Saputra yang digunakan pelaku untuk memperkuat penyamarannya.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun jaringan yang berkaitan dengan penggunaan atribut kepolisian secara ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana dengan mencatut nama maupun atribut institusi Polri.

“Penggunaan atribut kepolisian secara ilegal untuk melakukan tindak pidana merupakan tindakan yang sangat meresahkan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik institusi. Kami memastikan setiap pelaku akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan atribut maupun identitas aparat penegak hukum.

“Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa identitas yang jelas. Apabila menemukan tindakan mencurigakan atau dugaan penyalahgunaan atribut kepolisian, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas seluruh bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk penyalahgunaan identitas institusi negara. Kepolisian memastikan setiap pelaku tindak pidana akan diproses secara tegas demi menjaga rasa aman, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

(Red KL)

Berita Terkait

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat
Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba
Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers
17 Rumah Terbakar di 8 Ulu Palembang, Harimau Sumatera Bersatu Turun Salurkan Bantuan
Harga Cabai Melambung di Pasar Kota Palembang, Capai Rp85.000 Per Kilo
Polda Sumsel dan Kompolnas Perkuat Komitmen Transparansi serta Perlindungan Kerja Jurnalistik
Polda Sumsel Perkuat Kinerja Reserse hingga Polsek, Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru