Ahli Waris Soekiman Protes Pemasangan Banner “Tanah Masih Sengketa” di Lahan Bersertifikat Hak Milik

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompaslink.com, PATI – Polemik sengketa tanah di Desa Banjarsari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati,pukul 10.00 wib jum’at, 13/07/2026. Kembali menjadi sorotan. Pihak ahli waris Soekiman memprotes tindakan pemasangan banner bertuliskan bahwa objek tanah tersebut “masih dalam sengketa” yang menurut mereka dilakukan secara paksa oleh Kepala Desa Banjarsari, Sudiman.

Menurut keterangan perwakilan ahli waris Soekiman, Totok Edi Nyarto, Hedi Margiyono, Endang Nyamiati, dan Andra, tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1069 atas nama Soekiman. Mereka menyatakan sengketa kepemilikan tanah tersebut telah melalui proses peradilan mulai dari Pengadilan Negeri Pati, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Mahkamah Agung, hingga pemeriksaan kembali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Yang memerintahkan untuk disidangkan kembali di PN. Pati, dan hasilnya tetap dimenangkan oleh ahli waris soekiman. Sesuai putusan PN. Pati tgl. 13 Mei 2026 yang disampaikan kepada para pihak pada 20 Mei 2026

Perwakilan ahli waris soekiman. Totok EN dan Hedi MG menyatakan bahwa meskipun perkara tersebut telah diputus, Kepala Desa Banjarsari Sudiman dibantu Marjuki cs Kadus. tetap memasang banner dengan paksa di lokasi tanah yang berisi kalimat bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa. Menurut mereka, pemasangan dilakukan tanpa persetujuan pemilik tanah dan menimbulkan keberatan dari keluarga ahli waris.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan hingga selesai. Oleh karena itu, kami menilai pemasangan banner yang menyatakan tanah masih dalam sengketa tidak sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Totok EN dan Hedi MG mewakili ahli waris Soekiman.

Ahli waris Soekiman meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan Negeri Pati, tanggal 20 Mei 2026 No. 85/Pdt/2026/PN.Pti yang telah berkekuatan hukum serta tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kesan seolah-olah status hukum tanah masih belum jelas.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Kepala Desa Banjarsari Sudiman terkait pemasangan banner tersebut. Demi memenuhi asas keberimbangan, pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.

Perkembangan perkara serta langkah hukum yang akan ditempuh para pihak akan terus dipantau sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Arie)

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Layanan, Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Monitoring Pelayanan Pertanahan
Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi
Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel
Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center
Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah
Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027
Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:01

Kapolda Sumsel Gaungkan Polisi Bersama Masyarakat, Edukasi Pelajar SMKN 6 Palembang Cegah Bullying dan Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:54

Cegah Konflik Meluas, Wadir Binmas Polda Sumsel Ajak Warga Manfaatkan FKPM

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:25

Danrem 044/Gapo Hadir, Ciptakan Penguatan Hubungan Sosial dan Budaya melalui World Anxi Conference

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:21

Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di GPdI Alfa Omega, Perkuat Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:02

Wakapolda Sumsel Pimpin Apel Operasi Patuh Musi 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:57

Wakapolda Sumsel Tegaskan Operasi Patuh Musi 2026 Utamakan Keselamatan, Bukan Target Tilang

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:42

Peduli Dampak Kabut Asap, HIMAKESOS STISIPOL Candradimuka Palembang Bagikan 200 Masker kepada Pengguna Jalan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:29

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Berita Terbaru