MUSI BANYUASIN,- Kompaslink.com| Peristiwa perkelahian yang melibatkan dua warga Dusun VIII Lumba Jaya, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (11/6/2026) pagi, berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak melanjutkannya ke jalur hukum.

Dalam insiden tersebut, MP, warga Dusun VIII Desa Lumpatan II, mengalami luka bacok pada kedua tangannya dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Sekayu. Sementara AI, warga setempat yang terlibat dalam peristiwa tersebut, meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Sekayu IPTU Dicky HM, SE., C.PHR., melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan masyarakat sekitar pukul 06.40 WIB mengenai seorang pria yang mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis parang di Dusun VIII Lumba Jaya.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati AI sedang mengamuk dan berulang kali mengejar serta mengancam warga sekitar. Polisi telah memberikan imbauan dan peringatan agar yang bersangkutan menghentikan tindakannya. Bahkan, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan menggunakan peluru hampa ke udara, namun tidak diindahkan.
Dalam kondisi tersebut, AI kembali melakukan penyerangan dan membacok MP yang saat itu hendak berangkat ke sawah dan berhenti di sekitar lokasi kejadian. Serangan tersebut mengenai kedua tangan korban. MP yang juga membawa parang berusaha membela diri hingga terjadi perkelahian dan keduanya sempat bergulat.
Setelah perkelahian berhenti, MP menjauh dari lokasi kejadian, sedangkan AI kembali menuju rumahnya. Namun sebelum masuk ke rumah, AI terjatuh akibat luka yang dialaminya.
Petugas kemudian mengevakuasi MP ke Puskesmas Lumpatan sebelum dirujuk ke RSUD Sekayu. Sementara AI juga dibawa menggunakan ambulans ke RSUD Sekayu untuk mendapatkan penanganan medis.
Usai kejadian, personel Satreskrim dan Samapta Polres Musi Banyuasin melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mengetahui secara jelas kronologi peristiwa tersebut.
Untuk mencegah meluasnya permasalahan, Camat Sekayu Edi Haryanto bersama Kapolsek Sekayu, perangkat kecamatan, pemerintah desa, serta keluarga kedua belah pihak menggelar mediasi. Hasilnya, keluarga AI yang diwakili Armin dan Khoirul serta keluarga MP yang diwakili istrinya, Eka Marlina, sepakat menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menandatangani surat pernyataan perdamaian untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, AI diketahui selama ini mengalami gangguan kejiwaan sejak berpisah dengan istrinya dan kerap menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Bahkan sebelumnya, AI diduga terlibat dalam kasus pembacokan terhadap warga lain pada Minggu (8/6/2026), yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian perut dan hingga kini masih menjalani perawatan di RSUD Sekayu. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Musi Banyuasin.
Polres Musi Banyuasin dan Polsek Sekayu juga telah memasang garis polisi di lokasi kejadian, melakukan sterilisasi area, serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah AI dimakamkan di Dusun VIII Lumba Jaya, Desa Lumpatan II. Prosesi pemakaman dihadiri Camat Sekayu, Kapolsek Sekayu beserta jajaran dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga yang tertimpa musibah, Polsek Sekayu turut memberikan bantuan sembako kepada keluarga almarhum AI.
Hingga saat ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Desa Lumpatan II dan sekitarnya dilaporkan dalam keadaan aman, kondusif, dan terkendali.
Editor: Redaksi Kompaslink.com











