Satresnarkoba Polres Banyuasin Ungkap Distribusi Sabu 15,60 Gram di Kawasan Gudang Muara Padang

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANYUASIN,-kompaslink.com|

Polres Banyuasin jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika lintas wilayah dengan membekuk dua tersangka pengedar sabu dalam operasi tangkap tangan di sebuah gudang di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah personel Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IS (23), seorang pelajar atau mahasiswa warga Desa Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, serta SJ (29), seorang petani pekebun warga Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Kedua tersangka diketahui berasal dari dua wilayah berbeda namun diduga menjalankan aktivitas distribusi narkotika secara bersama-sama di lokasi gudang tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 45 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 15,60 gram. Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip, satu kotak warna biru, satu kaleng aibon, lima plastik klip tambahan, satu lembar tisu, serta dua unit telepon genggam milik masing-masing tersangka.

Seluruh barang bukti berikut kedua tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Banyuasin guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pemasok narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan Pasal 132 tentang permufakatan jahat dilakukan karena kedua tersangka diduga memiliki keterkaitan peran dalam aktivitas distribusi narkotika yang dilakukan secara bersama-sama.

Pengungkapan ini juga memperlihatkan adanya indikasi jaringan lintas administratif wilayah antara Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Ilir yang memanfaatkan bangunan gudang sebagai lokasi aktivitas distribusi untuk menghindari pengawasan lingkungan permukiman.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Banyuasin terus memperkuat pola pengawasan terhadap berbagai lokasi yang berpotensi disalahgunakan sebagai titik distribusi narkotika.

“Gudang di Muara Padang dijadikan lokasi distribusi narkotika, namun berhasil kami ungkap. Dua tersangka dari dua kabupaten berbeda yang beroperasi bersama menunjukkan adanya koordinasi jaringan lintas wilayah. Pengembangan untuk membongkar pemasok yang menyuplai 45 paket sabu kepada keduanya menjadi prioritas penyidikan,” tegas AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan jaringan lintas wilayah menjadi perhatian serius Polda Sumsel dalam upaya memutus mata rantai distribusi narkotika di Sumatera Selatan.

“Polda Sumatera Selatan terus memperkuat koordinasi antarsatuan dan antarwilayah dalam menghadapi jaringan narkotika lintas daerah. Pengungkapan oleh Polres Banyuasin ini akan menjadi dasar pengembangan bersama dengan jajaran terkait untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Rudihartono.m

Berita Terkait

‎Safari Subuh di Mushola Nurul Yakin, Kapolsek Banyuasin II Perkuat Kedekatan Polri dengan Warga Pesisir
‎Perdana Hadir di Sungsang, Ustadz Das’ad Latif Pukau Ribuan Jamaah: Serukan Jaga Sholat, Hormati Orang Tua dan Perkuat Persatuan
‎Polsek Banyuasin II Tangkap Pria 52 Tahun di Sungsang I, 4 Paket Sabu Seberat 3,62 Gram Diamankan
‎Serah Terima PLT Kepala SMA Negeri 1 Banyuasin II Korwas Titipkan Tiga Pesan Penting
‎Kapolsek Banyuasin II Beri Peringatan Tegas : Jauhi Narkoba Stop Tawuran,Siswa Berprestasi Diberi Apresiasi
‎‎Babinsa Sungsang II Turun Malam Bersama Warga Aktifkan Siskamling Jaga Kamtibmas
Sinergi Kemanusiaan, Polsek Dan Kecamatan Banyuasin II Antarkan Warga Terduga ODGJ Ke RS Ernaldi Bahar
‎Malaria Mengintai, Puskesmas Sungsang Turun Langsung Edukasi Warga Dan Bagikan Lotion Gratis

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:26

Program Pembebasan Denda Administrasi PBB-P2 Berakhir, Dispenda Hasilkan Rp. 432 Juta

Rabu, 4 November 2026 - 03:55

Bupati Samosir Dorong Percepatan SMA Plus Santo Mikael, Penerimaan Siswa Baru Dimulai Tahun 2027

Rabu, 4 November 2026 - 03:49

Tekan Inflasi Jelang Nataru, Pemkab Toba Salurkan 2,2 Ton Benih Bawang Merah

Selasa, 3 November 2026 - 00:25

Wabup Toba Tinjau Pantai Pasir Putih Parparean, Dorong Penataan dan Pengembangan Wisata

Senin, 2 November 2026 - 04:30

Wabup Toba Tekankan Pentingnya Kenyamanan dan Keamanan Lingkungan Kerja

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:00

Pemkab Toba Wacanakan Permohonan Pelepasan Eks PTPN IV Sibosur 

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:57

Program PTSL Mudahkan Warga Peroleh Sertifikat Hak Atas Tanah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:55

Pameran Tanaman Endemik Toba Dorong Pelestarian dan Ekonomi Kreatif

Berita Terbaru