Program Pembebasan Denda Administrasi PBB-P2 Berakhir, Dispenda Hasilkan Rp. 432 Juta

- Penulis

Rabu, 4 November 2026 - 17:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Toba(Sumut)Kompaslink.com

Pemerintah Kabupaten Toba menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada 848 Wajib Pajak yang telah memanfaatkan program Pembebasan Denda Administratif dan menyelesaikan tunggakan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) yang berlangsung sejak 1 Agustus sampai dengan 30 September 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selama program tersebut, terdapat 848 Wajib Pajak yang membayar tunggakan pajak PBB dengan hasil sebesar Rp.432.827.848.

“Terima Kasih kepada Seluruh Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya

melalui Program Pembebasan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” kata Harlen Simarmata, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Toba pada Rabu (4/11/2026).

Sebelumnya Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Toba menerapkan program Pembebasan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Toba berdasarkan Keputusan Bupati Toba Nomor 488 Tahun 2026 yang berlangsung mulai 1 Agustus sampai dengan 30 September 2026.

Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda administratif selama masa program berlangsung.

Capaian ini menunjukkan adanya partisipasi dan kesadaran masyarakat yang cukup baik dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah.

“Kepatuhan Wajib Pajak merupakan salah satu kunci Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,” kata Harlen Simarmata menambahkan.

Dengan berakhirnya Program Pembebasan Denda Administrasi Pbb-P2 Kabupaten Toba pada 30 September 2026, Pemerintah Kabupaten Toba mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tetap memenuhi kewajiban PBB-P2 secara tepat waktu dan tidak menunggu hingga terjadi tunggakan.

“Bappenda Kabupaten Toba mendorong warga untuk membangun budaya tertib membayar pajak dan menyelesaikan kewajiban pajaknya secara teapat waktu,” ujarnya mengakhiri. J/Ndk

Berita Terkait

Bupati Samosir Dorong Percepatan SMA Plus Santo Mikael, Penerimaan Siswa Baru Dimulai Tahun 2027
Tekan Inflasi Jelang Nataru, Pemkab Toba Salurkan 2,2 Ton Benih Bawang Merah
Lomba Menulis Aksara Batak, Melestarikan dan Menjaga Warisan Leluhur
Wabup Toba Tinjau Pantai Pasir Putih Parparean, Dorong Penataan dan Pengembangan Wisata
Wabup Toba Tekankan Pentingnya Kenyamanan dan Keamanan Lingkungan Kerja
Pemkab Toba Wacanakan Permohonan Pelepasan Eks PTPN IV Sibosur 
Program PTSL Mudahkan Warga Peroleh Sertifikat Hak Atas Tanah
Pameran Tanaman Endemik Toba Dorong Pelestarian dan Ekonomi Kreatif

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:26

Program Pembebasan Denda Administrasi PBB-P2 Berakhir, Dispenda Hasilkan Rp. 432 Juta

Rabu, 4 November 2026 - 03:55

Bupati Samosir Dorong Percepatan SMA Plus Santo Mikael, Penerimaan Siswa Baru Dimulai Tahun 2027

Rabu, 4 November 2026 - 03:49

Tekan Inflasi Jelang Nataru, Pemkab Toba Salurkan 2,2 Ton Benih Bawang Merah

Selasa, 3 November 2026 - 00:25

Wabup Toba Tinjau Pantai Pasir Putih Parparean, Dorong Penataan dan Pengembangan Wisata

Senin, 2 November 2026 - 04:30

Wabup Toba Tekankan Pentingnya Kenyamanan dan Keamanan Lingkungan Kerja

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:00

Pemkab Toba Wacanakan Permohonan Pelepasan Eks PTPN IV Sibosur 

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:57

Program PTSL Mudahkan Warga Peroleh Sertifikat Hak Atas Tanah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:55

Pameran Tanaman Endemik Toba Dorong Pelestarian dan Ekonomi Kreatif

Berita Terbaru