Polres Musi Banyuasin Bekuk Pengedar Sabu di Sekayu dan Lawang Wetan dalam Dua Operasi Beruntun

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 20:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MUSI BANYUASIN —kompaslink.com|

Polres Musi Banyuasin jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam dua operasi berbeda yang berlangsung di Kecamatan Sekayu dan Kecamatan Lawang Wetan pada 4 hingga 5 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua pengungkapan tersebut dilakukan secara beruntun oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin sebagai bagian dari intensifikasi pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasus pertama diungkap pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 19.45 WIB di Jalan Suluk Danau Ulak Lia, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial RA (25), seorang mahasiswa warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, saat berada di bawah sebuah rumah.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Dji Sam Soe yang berada di atas kursi panjang di samping tersangka. Saat diperiksa, kotak rokok tersebut berisi tiga plastik klip yang memuat total 37 paket sabu dengan berat bruto 8,37 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan.

Petugas mengamankan tersangka berinisial FN (55), seorang petani pekebun warga Desa Bumi Ayu, setelah sebelumnya sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Dalam penggeledahan di sekitar lokasi, polisi menemukan satu wadah minyak rambut merek Gatsby warna biru yang diselipkan di batang pohon sawit sekitar satu meter dari posisi tersangka saat duduk.

Saat diperiksa, wadah tersebut berisi 31 paket sabu dengan berat bruto 7,15 gram. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Penyidik menilai modus penyembunyian narkotika di lokasi terbuka seperti batang pohon sawit merupakan upaya tersangka untuk menghindari deteksi langsung dari aparat penegak hukum.

Atas perbuatannya, tersangka FN juga dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa jajaran Polres Musi Banyuasin akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap seluruh jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Modus penyimpanan narkotika terus berkembang, mulai dari disembunyikan di bawah rumah hingga diselipkan di batang pohon sawit. Namun seluruhnya berhasil ditemukan dan diamankan petugas. Polres Musi Banyuasin tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di seluruh wilayah Kabupaten MUBA,” tegas AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus secara berturut-turut ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Polda Sumsel dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pengedar lokal.

“Polda Sumsel terus mengoptimalkan langkah penegakan hukum terhadap seluruh bentuk peredaran narkotika. Dukungan informasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman narkoba,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Ribuan Massa Kepung Kantor Bupati Muba, Desak Pemerintah Legalkan Penyulingan Minyak Tradisional
Panen Raya Jagung di Muba, Sinergi Polisi dan Warga Dukung Swasembada Pangan 2026
Polsek Sanga Desa Tangkap Pelaku Curat di Macang Sakti, Satu Rekan Masih Buron
Berkat Laporan Warga, Pengedar Sabu di Rantau Panjang Dibekuk Satres Narkoba Polres Muba
Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu di Lawang Wetan, Belasan Paket Siap Edar Disita
Satu Telepon ke 110, Polres Muba Langsung Bergerak: Pemudik Mogok Ditangani hingga Bisa Lanjut Perjalanan
Aksi LSM TRINUSA di Pemkab Muba Kecam Proposal Camat Babat Toman dan Tagih Janji Manis Bupati
Diduga Gudang Penimbunan dan Pengoplosan BBM Beroperasi Dekat Permukiman Warga di Babat Supat

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 07:53

Ribuan Massa Kepung Kantor Bupati Muba, Desak Pemerintah Legalkan Penyulingan Minyak Tradisional

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:23

Panen Raya Jagung di Muba, Sinergi Polisi dan Warga Dukung Swasembada Pangan 2026

Senin, 6 April 2026 - 13:09

Polsek Sanga Desa Tangkap Pelaku Curat di Macang Sakti, Satu Rekan Masih Buron

Kamis, 2 April 2026 - 02:38

Berkat Laporan Warga, Pengedar Sabu di Rantau Panjang Dibekuk Satres Narkoba Polres Muba

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:14

Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu di Lawang Wetan, Belasan Paket Siap Edar Disita

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:15

Satu Telepon ke 110, Polres Muba Langsung Bergerak: Pemudik Mogok Ditangani hingga Bisa Lanjut Perjalanan

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:12

Aksi LSM TRINUSA di Pemkab Muba Kecam Proposal Camat Babat Toman dan Tagih Janji Manis Bupati

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:51

Diduga Gudang Penimbunan dan Pengoplosan BBM Beroperasi Dekat Permukiman Warga di Babat Supat

Berita Terbaru