Pastikan Hak Rehabilitasi, Tim Asesmen Terpadu BNN Periksa Dua Pengguna Sabu di Polres Muba

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 16:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI BANYUASIN –kompaslink.com|
Polda Sumatera Selatan melalui Polres Musi Banyuasin menunjukkan komitmen dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan melalui mekanisme Restorative Justice terhadap penyalahguna narkotika. Langkah ini dilakukan dengan memfasilitasi asesmen terpadu guna memastikan pemenuhan hak rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Kasus ini bermula dari penangkapan dua pria berinisial HL (40) dan S (52) di sebuah rumah di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Muba setelah ditemukan barang bukti yang mengindikasikan penggunaan narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu plastik klip bening, satu pirek kaca, seperangkat alat hisap sabu (bong), serta korek api gas. Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan sisa konsumsi pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan termasuk uji urine di fasilitas kesehatan Polres Muba yang menunjukkan hasil positif narkotika. Menindaklanjuti permohonan pihak keluarga, penyidik kemudian berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Musi Rawas untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.

Pada Jumat, 17 April 2026, Tim Asesmen Terpadu melaksanakan pemeriksaan mendalam di Satresnarkoba Polres Muba. Berdasarkan hasil asesmen, kedua tersangka dinyatakan sebagai penyalahguna murni dan bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika. Tim merekomendasikan agar keduanya menjalani rehabilitasi medis dan sosial di lembaga yang ditunjuk.

Atas dasar rekomendasi tersebut, Polres Musi Banyuasin akan menindaklanjuti penanganan perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Kedua tersangka sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo, menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang berimbang antara tindakan tegas dan pemulihan.

“Dalam penanganan kasus narkotika, kami membedakan secara tegas antara pengedar dan penyalahguna. Untuk pengguna yang memang merupakan korban, kami dorong proses rehabilitasi agar mereka bisa pulih dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Muba menambahkan bahwa proses asesmen dilakukan secara objektif dan profesional dengan melibatkan tim lintas instansi.

“Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur. Hasil asesmen menjadi dasar utama dalam menentukan apakah tersangka layak direhabilitasi. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum yang presisi dan berkeadilan,” ujarnya.

Langkah ini menunjukkan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan. Dengan memfasilitasi rehabilitasi, Polri berupaya memutus siklus ketergantungan narkotika serta mengembalikan individu ke lingkungan sosial secara sehat dan produktif.

Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat.

“Kami tegas terhadap pengedar dan bandar, namun bagi penyalahguna yang merupakan korban, negara hadir memberikan kesempatan untuk pulih melalui rehabilitasi. Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(Red)

Berita Terkait

Kolaborasi TNI AD dan Daerah Menguat, Danrem 044/Gapo Dampingi Pangdam II/Swj Tinjau Lahan Yon TP
Polres Muara Enim Bekuk Pengedar Sabu di Desa Beringin Lubai, Uang Rp605.000 Pecahan Kecil Jadi Bukti Hasil Transaksi
Sikat Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Muba Ringkus Dua Mahasiswa dan 48 Gram Sabu
Sikat Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti
Personel Polda Sumsel Mengikuti Kegiatan Tadarus Al-Qur’an Bersama Santri Pondok Pesantren dan Masyarakat
Buka RAT Primkoppol Polda Sumsel Wakapolda ; Majukan Koperasi Sejahterahkan Anggota
Menteri Pariwisata RI Kunjungi Samosir, Vandiko Serahkan Proposal, Minta Dukungan Pusat
Badan khusus PPKDT DPP Gabpeknas Dukung Berdirinya SPI Toba, Dorong Profesionalisme Insan Pers

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:14

Kolaborasi TNI AD dan Daerah Menguat, Danrem 044/Gapo Dampingi Pangdam II/Swj Tinjau Lahan Yon TP

Jumat, 17 April 2026 - 16:09

Polres Muara Enim Bekuk Pengedar Sabu di Desa Beringin Lubai, Uang Rp605.000 Pecahan Kecil Jadi Bukti Hasil Transaksi

Jumat, 17 April 2026 - 16:04

Pastikan Hak Rehabilitasi, Tim Asesmen Terpadu BNN Periksa Dua Pengguna Sabu di Polres Muba

Jumat, 17 April 2026 - 15:57

Sikat Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Muba Ringkus Dua Mahasiswa dan 48 Gram Sabu

Jumat, 17 April 2026 - 13:31

Sikat Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti

Jumat, 17 April 2026 - 03:38

Buka RAT Primkoppol Polda Sumsel Wakapolda ; Majukan Koperasi Sejahterahkan Anggota

Jumat, 17 April 2026 - 03:33

Menteri Pariwisata RI Kunjungi Samosir, Vandiko Serahkan Proposal, Minta Dukungan Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 03:31

Badan khusus PPKDT DPP Gabpeknas Dukung Berdirinya SPI Toba, Dorong Profesionalisme Insan Pers

Berita Terbaru