Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu 96,10 Gram di Alang-Alang Lebar

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 17:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG–kompaslink.com|
Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua tersangka pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di kawasan Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, pada Selasa (14/4/2026) malam.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S (49) dan M (48) diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang melibatkan nomor telepon tertentu di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui strategi undercover buy yang dilaksanakan secara terukur oleh Unit 7 Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Petugas yang menyamar berhasil melakukan transaksi dengan pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan di lokasi yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung sekira pukul 23.00 WIB saat proses transaksi tengah terjadi.

“Anggota kami yang melakukan penyamaran berhasil mengamankan tersangka saat transaksi berlangsung. Ini merupakan bagian dari strategi kami dalam menindak peredaran narkotika secara langsung di lapangan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 96,10 gram yang disimpan di dalam kotak kardus warna biru. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka dan akan diedarkan di wilayah Kota Palembang. Nilai barang bukti yang cukup besar ini menunjukkan bahwa para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika di seluruh wilayah.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Keberhasilan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi serta memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat terhadap aktivitas mencurigakan.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal usul dan jalur distribusi narkotika tersebut.

Polda Sumsel memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Tingkatkan Sinergitas dengan Pemerintah Pusat, Bupati Samosir Audiensi dengan Wamenkes RI; Usulkan Pembangunan Sarana Kesehatan
Rapat Paripurna Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Toba Ditandatangani 
Lapangan Sisinga Mangaraja Parsoburan Kibarkan Bendera Merah Putih 
Festival Tao Toba Joujou 2026 Sukses, Transaksi Digital Tembus 6 Miliar
Pemerintah Desa Jago Gelar Lomba Gerak Jalan Tingkat Pelajar, Tanamkan Semangat Nasionalisme Dan Bangun Desa Menuju Visi SOLAH
Keempat Kalinya Digelar di Samosir, Festival Tao Toba Joujou 2026 Resmi Dimulai, Rajut Budaya dan Perkuat Ekonomi Masyarakat
Kepala OJK Sumut Resmi Berganti, Pemkab Samosir Harapkan Dukungan bagi Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Sepakat, Bupati Samosir Bersama DPRD Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:33

Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:23

Perkuat Literasi AI di Dunia Pendidikan, Polda Sumsel dan Google for Education Latih Guru Madrasah Sumsel

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:46

Sebanyak 129 Jamaah Umroh PMPB SUMSEL Kloter 5 Melakukan Manasik Umroh

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:42

PMPB Sumsel Salurkan Bantuan dan Melayat Keluarga PAC SU I Meninggal Dunia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:16

Polda Sumsel Bekali Tim Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri Sebelum Turun ke Wilayah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:03

Turut Hadiri Apel Akbar Satlinmas, Danrem 044/Gapo : Satlinmas Berikan Pengabdian Nyata, Hadir di tengah Masyarakat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 04:03

Danrem 044/Gapo Sambut Kehadiran Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Palembang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:59

Polda Sumsel Serentak Bagikan Ribuan Masker, Edukasi Kesehatan di Tengah Karhutla

Berita Terbaru