Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu 96,10 Gram di Alang-Alang Lebar

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 17:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG–kompaslink.com|
Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua tersangka pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di kawasan Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, pada Selasa (14/4/2026) malam.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S (49) dan M (48) diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang melibatkan nomor telepon tertentu di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui strategi undercover buy yang dilaksanakan secara terukur oleh Unit 7 Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Petugas yang menyamar berhasil melakukan transaksi dengan pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan di lokasi yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung sekira pukul 23.00 WIB saat proses transaksi tengah terjadi.

“Anggota kami yang melakukan penyamaran berhasil mengamankan tersangka saat transaksi berlangsung. Ini merupakan bagian dari strategi kami dalam menindak peredaran narkotika secara langsung di lapangan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 96,10 gram yang disimpan di dalam kotak kardus warna biru. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka dan akan diedarkan di wilayah Kota Palembang. Nilai barang bukti yang cukup besar ini menunjukkan bahwa para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika di seluruh wilayah.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Keberhasilan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi serta memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat terhadap aktivitas mencurigakan.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal usul dan jalur distribusi narkotika tersebut.

Polda Sumsel memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Presiden Siap Berkomitmen Untuk Menghadirkan Pembangunan yang Merata Hingga ke Daerah
Wakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Ops Senpi Musi 2026: Polres OKI Gerebek Perakit Senjata Api Rakitan di SP Padang
Cegah Kejahatan Bersenjata, Polres OKU Timur Tindak Tegas Kepemilikan Senpi Tanpa Izin
Hardyanto Dede Berkhotbah di Samosir, Bupati Vandiko: Pembangunan Infrastruktur dan Rohani Harus Seimbang
Pemkab Samosir Terima Hibah Tiga Dermaga dari Kementerian Perhubungan
Bengkel Kapal Muara Putih I, Diresmikan Bupati Samosir demi Perkuat Keselamatan Transportasi Perairan Danau Toba
Pemkab Samosir dan Kejari Samosir Perpanjang Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:44

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Muba Ringankan Beban Keluarga Anak Penderita Hidrosefalus

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17

Jumat Barokah, Bhabinkamtibmas Desa Dawas Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Tuna Netra

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:28

Polisi Ungkap Kronologi Perkelahian Berdarah di Lumba Jaya, Keluarga Sepakat Berdamai

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:29

Bhabinkamtibmas Desa Sido Rejo Hadiri Apel Satkamling, Dorong Peran Aktif Warga Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 7 April 2026 - 22:42

Unit II Satresnarkoba Polres MUBA Ringkus Pengedar Sabu di Sekayu, Upaya Kabur Berujung Penangkapan

Jumat, 3 April 2026 - 06:22

Danrem 044/Gapo : Tanam Padi adalah Tanam Harapan untuk Kedaulatan Pangan

Rabu, 1 April 2026 - 18:49

Tim Gabungan Polda Sumsel Selidiki Kebakaran 11 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Rabu, 1 April 2026 - 02:59

Bangga Jadi Generasi Pertama, Pangdam II/Swj Motivasi Prajurit Yon TP 948/KSS

Berita Terbaru