Polrestabes Palembang Bekuk Pengedar Sabu 10 Paket di Ki Marogan Kertapati

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 03:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG –kompaslink.com|
Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Unit 5 Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sabu di kawasan Jalan Ki Marogan, Lorong Lestari, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Selasa dini hari (14/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Tersangka berinisial DS (31), seorang buruh warga Kecamatan Kertapati, sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan melemparkan sebuah dompet ke belakang rumah kontrakan saat petugas melakukan penggerebekan. Namun, aksi tersebut terlihat langsung oleh anggota di lapangan.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di area belakang rumah dan menemukan satu dompet berwarna hijau yang berisi 10 paket sabu. Saat dihadapkan dengan barang bukti tersebut, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh kepemilikan narkotika tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemetaan target, tim Unit 5 Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penggerebekan pada dini hari.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat bruto 4,97 gram, satu timbangan digital, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu unit handphone Oppo A18, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil transaksi. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif narkotika.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa upaya tersangka untuk menghilangkan barang bukti tidak berhasil karena seluruh gerakan pelaku telah terpantau oleh petugas.

“Tidak ada upaya membuang barang bukti yang luput dari pengawasan anggota kami. Tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti, dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok akan terus dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan konsistensi penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polda Sumsel tanpa mengenal waktu.

“Penegakan hukum terhadap narkotika dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui operasi dini hari. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Kota Palembang.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Wabup Toba Hadiri KI Sumut Award 2026, Dorong Keterbukaan Informasi Publik
Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Tirtanadi, Pemkab Toba Soroti Kualitas Pelayanan
MTQ Tidak Boleh Dimaknai Sebatas Ajang Perlombaan
Bupati Vandiko Hadirkan Kebijakan Baru, Kendaraan Dinas BB 1 C Bisa Dimanfaatkan untuk Kegiatan Sosial Masyarakat Samosir
Arahan Presiden Prabowo Subianto, DPC Partai Gerindra Aksi Gerakan Indonesia ASRI
Ciptakan Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Investasi, CSR dan Ekonomi Lokal
Gubsu Respons Usulan Bupati Samosir, 6 Bus Perintis Gratis Diluncurkan melayani Antar-Jemput Pelajar
Partangiangan Borsak Mangatasi Nababan Hitetano Sukses Gelar HUT ke 71

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:08

Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:15

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:23

Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:16

17 Rumah Terbakar di 8 Ulu Palembang, Harimau Sumatera Bersatu Turun Salurkan Bantuan

Berita Terbaru