Bandar Sabu 14,16 Gram Digerebek Tengah Malam di Betung Banyuasin, Timbangan Digital dan Barang Bukti Disita di Atas Lemari

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 05:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN —kompaslink.com|

Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka berstatus bandar dalam operasi penggerebekan dini hari di Jalan Jeramba Panjang, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Kamis (2/4/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Tersangka berinisial SP (36), seorang petani warga setempat, dibekuk di dalam rumahnya saat petugas melakukan penggerebekan berdasarkan informasi masyarakat. Dari lokasi, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,16 gram yang disimpan di atas lemari pakaian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi terverifikasi, petugas Satresnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan tindakan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan peran tersangka sebagai bandar aktif, yakni dua paket sabu seberat bruto 14,16 gram, satu unit timbangan digital, satu sekop pipet plastik, satu bal plastik klip bening, serta satu kotak kacamata berwarna biru sebagai wadah penyimpanan.

Keberadaan timbangan digital dan perlengkapan pengemasan bersama narkotika dalam jumlah signifikan menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya menyimpan, tetapi juga melakukan aktivitas penimbangan dan distribusi narkotika secara aktif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Kapolres Banyuasin, Risnan Aldino, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Banyuasin dalam menekan peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum.

“Penangkapan dini hari ini menunjukkan bahwa tidak ada waktu yang aman bagi bandar narkoba untuk beroperasi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atas tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga wilayah Sumatera Selatan dari ancaman narkotika.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen tidak memberikan ruang bagi bandar dan pengedar narkoba di seluruh wilayah. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Banyuasin tengah melaksanakan proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumsel, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat daerah serta memastikan terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

‎Babinsa Bersama Warga Gelar Patroli Malam, Perkuat Keamanan Lingkungan Di Banyuasin II.
Warga Resah Dengan Galian Tanah di Pangkalan Benteng Banyuasin
Satresnarkoba Polres Banyuasin Ringkus Terduga Pengedar Narkotika di Muara Telang
Menjadi Sorotan Publik, Pabrik Air Minum Betuah Milik BUMD Sei Sembilang Diduga Empat Tahun Tak Beroperasi
‎Sinergitas 3 Pilar Bergerak! Polsek Banyuasin II, Kecamatan dan Koramil Gotong Royong Bersama Warga
‎Kepala Desa Teluk Payo Imbau Masyarakat Stop Membakar Hutan dan Lahan.
Respons Cepat Polda Sumsel Evakuasi Sopir Truk Meninggal di Betung Banyuasin
Dari Lahan Tidur Menjadi Sawah Produktif, Danrem 044/Gapo Kawal Program Strategis Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:01

Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu dan Liquid Vape Etomidate, Terduga Dua Tersangka Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:42

PMPB Sumsel Mengadakan Dialog Kebangsaan 2026, Dalam Rangka Hari Kebangkitan Nasional dan Hari Reformasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:27

PMPB Sumsel Berduka Atas Wafatnya Ria Pranata Binti Suarso Karyawan Pal TV

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:09

PMPB Sumsel Berikan Santunan Kepada Korban Lakalantas di Jalan Kolonel H. Burlian Palembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:07

DISEMINASI PROGRAM MADRASAH PILOTING KBC DAN IMPLEMENTASI MAGIS BERBASIS WEB SSO (Single Sign-On) Pengawas Madrasah Kota Palembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:21

Pastikan Kendaraan Dinas Laik dan Siap Operasional, Korem 044/Gapo Gelar Pemeriksaan Menyeluruh

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:40

Danrem 044/Gapo Pimpin Rapat Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Semester I TA 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:36

Kapolda Sumsel Resmikan Inovasi Digital dan Sosial Polrestabes Palembang untuk Dukung Program Presiden

Berita Terbaru