Warga Mangunrekso Alami Cedera Berat Diduga Dikeroyok Sekelompok Orang, Korban Dirawat Di KSH Pati

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompaslink.com, Pati Jawa Tengah – Nasib naas dialami oleh salah satu warga Mangunrekso inisial RDS (18 tahun) Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati Jawa Tengah diduga gegara dikeroyok sekelompok orang yang berada didepan toko tepatnya disebelah dapur SPPG Wangunrekso, korban cidera dan dirawat di Rumah Sakit KSH Pati.
‎
‎Hal tersebut diketahui dari pantaun Cctv tempat/toko dan pemilik toko. Terlihat sebuah mobil Cold yang baru saja berparkir didepan/teras terlihat sopir dihampiri oleh sekelompok orang dan sopir turun dari kendaraan yang dikemudikannya setelah itu ditarik – tarik dan terjadi pemukulan oleh sekelompok orang tersebut.  Senin 9 Maret 2026, sekira pukul 03:00 Wib.
‎
‎Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut guna untuk sebuah rilisan berita, awak media mencoba mendatangi lokasi toko untuk konfirmasi. Dan dilokasi pemilik toko saat dimintai keterangan menyampaikan” mobil Cold yang berparkir didepan tokonya, sopir dihampiri oleh orang – orang itu yang sebelumnya duduk dikursi teras dan terjadi pemukulan terhadap sopir. Sopir dipukul tidak hanya memakai tangan tetapi mereka memakai alat berupa batu- batu yang berada dipinggir jalan dan ditempat kejadian banyak saksi juga (Karyawan SPPG), sekelompok orang itu kisaran kurang lebih 15 sampai 20 orang.” Ucap pemilik toko
‎
‎Selanjutnya untuk memastikan kembali awak media melakukan silahturohmi ketempat Polsek setempat (Polsek Tambakromo). Dan sesampainya di kantor Polsek Tambakromo, melalui via whatshapp Kapolsek mengkonfirmasi kepada awak media agar menemui Kanit Reskrim. Setelah itu, Kanit Reskrim beserta anggota reskrim Polsek Tambakromo saat dikonfirmasi menyampaikan, sudah melakukan klarifikasi kepada saksi yang saat itu berada di TKP dan selanjutnya akan melakukan pemanggilan saksi – saksi lain guna untuk penanganan lebih lanjut, sehingga dengan keterangan dari para saksi kita dapat mengantongi siapa nama – nama pelaku pengeroyoaan itu.” Ucap, Kanit dan beberapa anggota di kantor kerjanya. Rabu 11 Maret 2026
‎
‎Dengan adanya bukti yang berada di Cctv , pihak Keluarga korban meminta kepada pihak Kepolisian Polsek Tambakromo maupun Polresta Pati untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku pengeroyoan terhadap korban (Anaknya).
‎
‎Pengeroyokan yang mengakibatkan cedera berat merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam hukum di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 354 KUHPbaru, tergantung pada detail kasusnya.
‎
‎Jerat Hukum Pengeroyokan
‎Pengeroyokan secara umum diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum.
‎
‎Pengeroyokan Biasa: Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
‎
‎Mengakibatkan Luka Berat: Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya lebih berat, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) atau hingga 8 tahun jika dikategorikan sebagai penganiayaan berat yang disengaja dalam Pasal 354 KUHP.
‎
‎Mengakibatkan Kematian: Jika pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun (UU No. 1/2023) atau hingga 10 tahun (Pasal 354 KUHP).
Bersambung……
( team)
‎
‎

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Layanan, Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Monitoring Pelayanan Pertanahan
Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi
Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel
Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center
Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah
Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027
Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:08

Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:15

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:23

Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:16

17 Rumah Terbakar di 8 Ulu Palembang, Harimau Sumatera Bersatu Turun Salurkan Bantuan

Berita Terbaru