Aktivitas Galian C di Desa Sako Disorot Warga, Diduga Belum Kantongi Izin

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banyuasin, Sumatera Selatan,-kompaslink.com|

Aktivitas penambangan galian C di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan warga. Kegiatan penambangan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dan telah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan penindakan. Kondisi ini terpantau hingga Jumat (20/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan tim media serta informasi dari warga setempat, lokasi penambangan berada di Jalan Lintas Sako, tepat sebelum SPBU Talang Tengah. Jalur tersebut merupakan jalan lintas dengan aktivitas kendaraan yang cukup padat, namun kegiatan penambangan masih terlihat berjalan.

Warga menyebutkan bahwa selama aktivitas berlangsung, mereka tidak pernah melihat adanya papan informasi atau keterangan perizinan di sekitar lokasi penambangan.

“Kami tidak pernah melihat papan izin atau informasi resmi. Setahu kami, aktivitas ini sudah berjalan lama,” ujar salah seorang warga.

Aktivitas penambangan diketahui menggunakan alat berat dan kendaraan dump truck yang secara rutin keluar-masuk lokasi untuk mengangkut material tanah. Warga menilai kegiatan tersebut telah mengubah kondisi lingkungan sekitar.

Menurut keterangan warga, aktivitas penambangan umumnya berlangsung dari pagi hingga sore hari dengan waktu operasional yang tidak menentu.

“Kadang pagi sampai sore, tapi jamnya sering berubah-ubah,” kata warga lainnya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta izin lingkungan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Apabila kegiatan pertambangan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Warga mengaku merasakan dampak dari aktivitas penambangan, antara lain debu yang mengganggu pernapasan, kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase berat, serta kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan.

“Debunya tebal dan jalan jadi cepat rusak. Kami khawatir dampaknya ke kesehatan,” ungkap seorang warga.

Selain dampak fisik, warga juga mengaku resah dan berharap ada kejelasan serta pengawasan dari pihak berwenang.

 

Masyarakat berharap instansi terkait, baik aparat penegak hukum maupun dinas teknis, dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan legalitas serta dampak lingkungan dari aktivitas penambangan tersebut.

Warga menilai langkah tersebut penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, kelestarian lingkungan, serta kepastian hukum bagi semua pihak.

Red

Berita Terkait

DPD dan DPC HBB Sumsel Hadiri Acara Penghiburan di Kediaman Almarhum Christ Raja Rumapea di Tanjung Lago  
‎Babinsa Bersama Warga Gelar Patroli Malam, Perkuat Keamanan Lingkungan Di Banyuasin II.
Warga Resah Dengan Galian Tanah di Pangkalan Benteng Banyuasin
Satresnarkoba Polres Banyuasin Ringkus Terduga Pengedar Narkotika di Muara Telang
Menjadi Sorotan Publik, Pabrik Air Minum Betuah Milik BUMD Sei Sembilang Diduga Empat Tahun Tak Beroperasi
‎Sinergitas 3 Pilar Bergerak! Polsek Banyuasin II, Kecamatan dan Koramil Gotong Royong Bersama Warga
‎Kepala Desa Teluk Payo Imbau Masyarakat Stop Membakar Hutan dan Lahan.
Respons Cepat Polda Sumsel Evakuasi Sopir Truk Meninggal di Betung Banyuasin

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:48

497 Guru PAI Ogan Ilir Ikuti Bimtek Metode Qiro’ah dan Manajemen Pengelolaan TBQ

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:17

Polres Ogan Ilir Satukan Langkah TNI dan Pemda Cegah Narkoba, Judol, hingga Konflik Sosial

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:02

Mahasiswa FKM Unsri Perkenalkan Filter Air Backwash Rakitan Sendiri pada Penyuluhan PHBS di Badan Kerja Sama Antar Desa Writer: Kelompok 27 PBL FKM Universitas Sriwijaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:54

Dukung Keselamatan Transportasi Nasional, Polda Sumsel Gandeng Ojol Ogan Ilir Jelang Operasi Patuh Musi 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:14

Dua Tersangka Berbagi Peran di Halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Penyidik Berhasil Membekuk Keduanya saat Serah Terima Sabu 31,83 Gram

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:22

Polres Ogan Ilir Hadiri Peluncuran Nasional Koperasi Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:28

POLRES OGAN ILIR MELALUI SAT TAHTI HADIRKAN SIRAMAN ROHANI, BANGUN KESADARAN DAN HARAPAN BARU BAGI PARA TAHANAN

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:47

POLRES OGAN ILIR MELALUI POLSEK TANJUNG BATU HADIR JAGA KEAMANAN DAN BANTU JEMAAT LANSIA SAAT IBADAH KENAIKAN YESUS KRISTUS

Berita Terbaru