Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga menggelar Rencana Aksi Tahun 2026 pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan fokus utama pada percepatan sertipikasi tanah wakaf untuk masjid, mushola, pondok pesantren, dan sekolah. Kegiatan yang berlangsung di Aula Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf umat.
Rencana aksi tersebut melibatkan berbagai unsur strategis, di antaranya PCNU, Muhammadiyah, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dewan Masjid, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menata dan melindungi aset wakaf agar terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Melalui penguatan koordinasi dan sinergi, Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga berkomitmen mendorong pengelolaan tanah wakaf yang tertib administrasi, aman secara hukum, dan berkelanjutan, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial. Langkah strategis ini diharapkan menjadi investasi jangka panjang bagi kemaslahatan umat serta generasi mendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT











