Terapkan FWA, Kementerian ATR/BPN Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menyusul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyesuaikan pelaksanaan kedinasan sesuai aturan tersebut dengan tetap mengutamakan pelayanan pertanahan dan tata ruang bagi masyarakat. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) akan berlangsung pada 29 s.d. 31 Desember 2025.

“Menteri PANRB menyerahkan tata laksana FWA itu kepada kementerian/lembaga (K/L) masing-masing. Untuk pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat harus tetap terjaga,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta,.

Kementerian ATR/BPN juga telah membuat surat edaran terkait tindak lanjut dan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau FWA ini. Surat Edaran Kementerian ATR/BPN salah satunya mengatur pelayanan publik yang tetap wajib bekerja di kantor (on-site), salah satunya pelayanan front office, seperti petugas loket pelayanan, penerimaan dan penyerahan berkas, informasi serta pengaduan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Utamanya adalah pada layanan publik, terutama di Kantor Pertanahan. Itu harus tetap terjaga mulai dari petugas front office, petugas yuridis maupun fisik, layanan-layanan administrasi, pengaduan dan tata usaha Itu harus tetap berjalan, tidak ada perubahan,” jelas Dalu Agung Darmawan.

Pembagian pelaksanaan FWA untuk pegawai tiap unit dan satuan kerja ini, ditentukan oleh masing-masing pimpinan yang berwenang secara selektif dan proporsional dengan tetap mempertimbangkan kelancaran dan penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pimpinan unit kerja juga diimbau agar memastikan para pegawai tetap bekerja sesuai dengan ketentuan mengenai jam kerja dan domisili tempat tinggal/lokasi lain yang ditetapkan serta mengisi bukti kehadiran pada aplikasi e-Office Kementerian ATR/BPN.

Dalam melaksanakan kebijakan FWA, pimpinan unit kerja tetap diimbau melakukan pengawasan terhadap kinerja organisasi. Pimpinan unit kerja juga diharapkan tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui seluruh media komunikasi online yang dikelola Kementerian. (AR/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​

Berita Terkait

Bangun Pati Kembali, Warga & Keluarga Mendoakan Bupati Pati Non Aktif Sudewo Bebas
Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun
Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional
Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN
Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:49

Bangun Pati Kembali, Warga & Keluarga Mendoakan Bupati Pati Non Aktif Sudewo Bebas

Senin, 15 Juni 2026 - 12:29

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Senin, 15 Juni 2026 - 12:25

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:24

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Senin, 15 Juni 2026 - 12:22

Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:50

Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:47

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:45

Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Berita Terbaru