Guru Besar HTN Prof. Juanda: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Berlaku Non-Retroaktif

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 04:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — KOMPASLINK.COM
Polemik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus mendapat perhatian berbagai pihak. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat non-retroaktif sehingga tidak berlaku surut.

Prof. Juanda menilai pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Suparman Andi Agtas, S.H., yang menyebut putusan MK tersebut tidak berlaku surut, adalah tepat. Menurutnya, prinsip non-retroaktif sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Mahkamah Konstitusi.

“Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa putusan MK bersifat final, dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan putusan MK final dan mengikat. Artinya, putusan langsung berlaku sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain. Selain itu, Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut,” ujar Prof. Juanda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa dengan prinsip tersebut, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak berimplikasi pada para anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar Kepolisian sebelum putusan diucapkan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.

“Daya ikat putusan itu bersifat prospektif, bukan retroaktif. Karena itu sangat keliru jika ada pendapat yang menyatakan putusan tersebut membatalkan atau menggugurkan jabatan para pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan dibacakan. Itu salah besar secara hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dapat menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian, selama penugasan tersebut memiliki kaitan dengan tugas kepolisian. Hal ini sesuai dengan amar putusan yang hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

“Yang dibatalkan MK hanya frasa tersebut. Artinya ketentuan lain tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat. Bahkan anggota Polri masih dapat menduduki jabatan tertentu melalui ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” jelasnya.

Prof. Juanda menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar semua pihak memahami putusan MK secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum.

Berita Terkait

Kapolri Apresiasi UMKM Bhayangkari Sumsel di Bazar Kreasi Nusantara 2026
Polda Sumsel Raih Penghargaan MUI, Masuk Tiga Besar Penegak Hukum Sahabat Dhuafa Tingkat Nasional
Sambut Liburan Sekolah, PHM HOTELS Hadirkan “SEE You on Holiday” di 17 Hotel dengan Penawaran Menarik
Dukung Program Presisi, Kapolres Empat Lawang Raih Penghargaan Visionary Professional 2026
Ketua Umum APPI Ade Julhaidir, CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara Terhadap Nadiem Makarim
PERSIT BISA 2 MERIAH, PD II/SRIWIJAYA TAMPILKAN TAPIS LAMPUNG DAN BORONG EMPAT PENGHARGAAN
IBU WAPRES RI SELVI GIBRAN BUKA PAMERAN NASIONAL “PERSIT BISA 2”, DORONG KREATIVITAS DAN KEMANDIRIAN ANGGOTA
SUKSES TAMPILKAN UMKM UNGGULAN, PERSIT KCK PD II/SRIWIJAYA DOMINASI PAMERAN NASIONAL “PERSIT BISA 2” 2026

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:32

Covid Berlalu, BPPKAD Cuci Tangan

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:49

Disinyalir Salah Satu Dapur MBG Sewa Aset Daerah, LSM PIAR Layangkan Surat Audiensi Kepada BPPKAD Kabupaten Sampang

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:02

Bupati dan Wakil Bupati Shalat ID Bersama Masyarakat di Alun-Alun Trunojoyo 

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:39

AJP Law Firm Hadir di Sampang Berikan Pendampingan Gratis Warga Kurang Mampu

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:17

Menguatkan Kemitraan Komandan Kodim 0828 Sampang, Bukber di Sekretariat AWAS

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:36

BPBD Sampang Evakuasi Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:28

Camat Sampang Aminullah, Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:30

Kemeriahan Bazar Takjil Halal UMKM di Icon Kabupaten Sampang

Berita Terbaru