Polda Sumsel Tegaskan Larangan Bawa Sajam, Polsek Indralaya Tangkap Pria Bersenjata Tajam

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025 - 16:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Palembang, Sumsel-kompaslink.com|

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bentuk komitmen mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan larangan keras membawa senjata tajam maupun senjata api tanpa izin. Seorang pria berinisial S (51) diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan pisau ilegal di Desa Palemraya, Kecamatan Indralaya Utara, Jumat (31/10/2025).

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan saat pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Patroli tersebut bertujuan menekan kejahatan jalanan seperti curas, curat, curanmor, serta mencegah peredaran senjata tajam, senjata api, dan narkoba.

 

“Saat anggota kami patroli, ada laporan warga tentang keributan di Desa Palemraya. Tim segera bergerak cepat dan menemukan seorang pria yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ia membawa sebilah pisau sepanjang 20 sentimeter di saku depan celananya,” ujar AKP Junardi.

 

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa pisau bergagang kayu berbalut lakban hitam juga telah disita.

 

AKP Junardi menegaskan, tindakan membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa sajam atau senjata api di tempat umum karena hal itu bisa memicu tindak kriminal dan mengganggu ketertiban,” jelasnya.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata tajam maupun senjata api tanpa izin merupakan tindakan yang membahayakan masyarakat serta mengganggu situasi Kamtibmas.

 

“Polda Sumsel terus mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam, parang, pisau, atau senjata api jika bukan untuk keperluan yang sah. Kepemilikan sajam ilegal bisa dikenai hukuman berat sesuai undang-undang,” tegas Kombes Pol Nandang.

 

Ia menambahkan, patroli rutin yang dilakukan jajaran Polsek Indralaya merupakan wujud nyata upaya Polri dalam menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat.

“Dengan dukungan masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum, kita bersama dapat menjaga keamanan serta mencegah aksi premanisme dan kekerasan di Sumatera Selatan,” ujarnya.

 

Selain itu, Polda Sumsel juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungannya. Laporan cepat dari warga dinilai sangat membantu kepolisian dalam menindak potensi gangguan keamanan sebelum menimbulkan dampak luas.

 

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Indralaya. Barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.

(Rudihartono.m)

Berita Terkait

Tanamkan Cinta Sejak Dini, RA Baitul Hannan Deklarasikan Implementasi KBC
Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Sumsel, Danrem 044/Gapo Sambut Kepala BNPB RI
Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang
Polda Sumsel Gandeng Peserta Didik STIK Edukasi 2.415 Warga Cegah Karhutla
Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi
Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla
Kemarau Panjang, Warga Kampung sukosari Gelar Sholat Istisqa
Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

Tanamkan Cinta Sejak Dini, RA Baitul Hannan Deklarasikan Implementasi KBC

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:55

Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Sumsel, Danrem 044/Gapo Sambut Kepala BNPB RI

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52

Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:43

Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:37

Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:14

Kemarau Panjang, Warga Kampung sukosari Gelar Sholat Istisqa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:33

Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:23

Perkuat Literasi AI di Dunia Pendidikan, Polda Sumsel dan Google for Education Latih Guru Madrasah Sumsel

Berita Terbaru