Polda Sumsel Tegaskan Larangan Bawa Sajam, Polsek Indralaya Tangkap Pria Bersenjata Tajam

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025 - 16:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Palembang, Sumsel-kompaslink.com|

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bentuk komitmen mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan larangan keras membawa senjata tajam maupun senjata api tanpa izin. Seorang pria berinisial S (51) diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan pisau ilegal di Desa Palemraya, Kecamatan Indralaya Utara, Jumat (31/10/2025).

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan saat pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Patroli tersebut bertujuan menekan kejahatan jalanan seperti curas, curat, curanmor, serta mencegah peredaran senjata tajam, senjata api, dan narkoba.

 

“Saat anggota kami patroli, ada laporan warga tentang keributan di Desa Palemraya. Tim segera bergerak cepat dan menemukan seorang pria yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ia membawa sebilah pisau sepanjang 20 sentimeter di saku depan celananya,” ujar AKP Junardi.

 

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa pisau bergagang kayu berbalut lakban hitam juga telah disita.

 

AKP Junardi menegaskan, tindakan membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa sajam atau senjata api di tempat umum karena hal itu bisa memicu tindak kriminal dan mengganggu ketertiban,” jelasnya.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata tajam maupun senjata api tanpa izin merupakan tindakan yang membahayakan masyarakat serta mengganggu situasi Kamtibmas.

 

“Polda Sumsel terus mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam, parang, pisau, atau senjata api jika bukan untuk keperluan yang sah. Kepemilikan sajam ilegal bisa dikenai hukuman berat sesuai undang-undang,” tegas Kombes Pol Nandang.

 

Ia menambahkan, patroli rutin yang dilakukan jajaran Polsek Indralaya merupakan wujud nyata upaya Polri dalam menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat.

“Dengan dukungan masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum, kita bersama dapat menjaga keamanan serta mencegah aksi premanisme dan kekerasan di Sumatera Selatan,” ujarnya.

 

Selain itu, Polda Sumsel juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungannya. Laporan cepat dari warga dinilai sangat membantu kepolisian dalam menindak potensi gangguan keamanan sebelum menimbulkan dampak luas.

 

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Indralaya. Barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.

(Rudihartono.m)

Berita Terkait

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi
Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah
Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri
Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat
Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba
Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:08

Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:15

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:23

Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:16

17 Rumah Terbakar di 8 Ulu Palembang, Harimau Sumatera Bersatu Turun Salurkan Bantuan

Berita Terbaru