Sindikat Perdagangan Bayi di Palembang Terbongkar: Polisi Amankan 4 Tersangka, Termasuk Ayah Kandung!

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Palembang -kompaslink.com|

Tim gabungan Subdit IV Renakta dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di kota Palembang.Empat pelaku berhasil diringkus, termasuk seorang ayah kandung yang tega menjual darah dagingnya sendiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang bertransaksi, Palembang, Rabu (22/10/2025), sekitar pukul 11.46 WIB. Bayi malang tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 25 juta.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli bayi baru lahir.

Mendapat Laporan,Tim gabungan Unit 2 Subdit IV Renakta dan Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel langsung bergerak cepat. dan Dari hasil penyelidikan, ke empat pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit telepon genggam, surat keterangan lahir, serta surat keterangan dokter.

“(R D Y)diduga Otak utama sindikat yang aktif mencari pembeli melalui media sosial TikTok. Ia juga yang mengatur seluruh proses, mulai dari menghubungi ibu kandung bayi, menyiapkan biaya persalinan, hingga mencarikan tempat melahirkan. Bahkan, (R D Y),membuatkan BPJS untuk ibu bayi agar persalinan lancar.

​”(F.A (dan (R.A ) Pasangan suami istri yang bertugas mencarikan pembeli bayi. Mereka bekerja sama dengan (R D Y)untuk memasarkan bayi tersebut.

​”Y.S.P,Ayah kandung bayi yang turut berkomunikasi dan bernegosiasi terkait harga penjualan anaknya.

Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena desakan ekonomi. Namun polisi tidak menutup kemungkinan adanya jaringan perdagangan bayi lintas daerah yang lebih besar.

“Penyidik masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Semua tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

“Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kemanusiaan. Pihaknya akan terus mendalami jaringan perdagangan bayi di Palembang dan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan perlindungan terhadap bayi dan ibunya.

 

Saat ini, bayi dan ibunya dititipkan di RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan,”tegas Johanes Bangun.tutupnya.

 

(Rudi Hartono.m)

Berita Terkait

Tanamkan Cinta Sejak Dini, RA Baitul Hannan Deklarasikan Implementasi KBC
Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Sumsel, Danrem 044/Gapo Sambut Kepala BNPB RI
Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang
Polda Sumsel Gandeng Peserta Didik STIK Edukasi 2.415 Warga Cegah Karhutla
Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi
Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla
Kemarau Panjang, Warga Kampung sukosari Gelar Sholat Istisqa
Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

Tanamkan Cinta Sejak Dini, RA Baitul Hannan Deklarasikan Implementasi KBC

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:55

Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Sumsel, Danrem 044/Gapo Sambut Kepala BNPB RI

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52

Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:43

Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:37

Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:14

Kemarau Panjang, Warga Kampung sukosari Gelar Sholat Istisqa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:33

Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:23

Perkuat Literasi AI di Dunia Pendidikan, Polda Sumsel dan Google for Education Latih Guru Madrasah Sumsel

Berita Terbaru