SMA Bhakti Ibu 8 Diduga Lakukan Pungli, Tahan Buku Tabungan dan ATM PIP Milik Peserta Didik

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Palembang – kompaslink.com|

SMA Bhakti Ibu 8 Palembang yang beralamat di Jalan Gotong Royong KM.13, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) berupa pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mulai dari Rp.50 Ribu hingga Rp.100 Ribu/Murid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dilansir dari Beritapali.com

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Bunga (Nama disamarkan) salah satu orang tua/wali murid yang anaknya pada saat ini duduk di Kelas XII SMA Bhakti Ibu 8 Palembang.

 

Bunga mengungkapkan, dirinya mengetahui dugaan Pungli tersebut sudah lama, dan itu di alami oleh semua murid penerima bantuan PIP.

 

“Anak saya terima bantuan PIP Rp.1.800 Ribu, dia ngambil uang ke Bank ditemani gurunya, tapi setelah sampai disekolah uang tersebut di potong untuk bayar SPP bayar daftar ulang dan lainnya, tinggal sisa uang yang tidak seberapa baru dibawa pulang,” ujar Bunga, Jum’at (10/10/2025).

 

Masih kata Bunga, selain pemotongan dana PIP lebih mirisnya lagi buku tabungan dan ATM para murid penerima bantuan diduga ditahan oleh pihak sekolah, dengan alasan kalau di pegang oleh murid nantinya takut hilang.

 

Semenjak buku tabungan dan ATM tersebut ditahan hingga sekarang para murid penerima bantuan PIP susah untuk mengetahui sudah turun atau belum bantuan PIP berikutnya.

 

“Waktu duduk di Kelas XI itu pertama kali anak saya dapat bantuan dana PIP dan sampai sekarang tidak dapat lagi. Baru-baru ini anak saya pernah bertanya pada gurunya, namun dijawab tidak tahu,” tandasnya.

 

Mengacu pada aturan, Pungutan Liar (Pungli) bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada umumnya melanggar Pasal 368 KUHP karena termasuk pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk meminta uang secara tidak sah, dan juga melanggar Pasal 423 KUHP jika pelakunya adalah pegawai negeri yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memeras. Selain itu, pungli ini juga dapat dijerat berdasarkan peraturan perundangundangan mengenai anti-korupsi dan standar pelayanan publik, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.

(RD.Tim)

Berita Terkait

Mantapkan Sinergi TNI-Polri, Danlanud SMH Tegaskan Kesiapan Dukung Penuh Polda Sumsel
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Biro Logistik Polda Sumsel Gelar Nobar Piala Dunia 2026
Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Pemasok Kawasan Tambang dan Perkebunan di Sumatera Selatan
Polda Sumsel Perkuat Ketahanan Sosial Melalui Khotmil Al-Qur’an Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Masjid Al-Huda menggelar zikir dan doa bersama dan Bazar 
Ketum GPP PT PGRI Sumsel, gandeng Ketum Harimau Sumatera Bersatu dan Ketum GAASS segel kantor yang digunakan BPH, Klaim Selamatkan Asat Yayasan
Dinas Perpustakaan Sumsel Gelar Sosialisasi Lomba Perpustakaan Desa/Kelurahan untuk Tingkatkan Literasi
Semangat “Mens Sana in Corpore Sano”, Danrem 044/Gapo Ikuti Olahraga Bersama

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:27

Mantapkan Sinergi TNI-Polri, Danlanud SMH Tegaskan Kesiapan Dukung Penuh Polda Sumsel

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:25

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Biro Logistik Polda Sumsel Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:21

Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Pemasok Kawasan Tambang dan Perkebunan di Sumatera Selatan

Senin, 15 Juni 2026 - 23:38

Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Masjid Al-Huda menggelar zikir dan doa bersama dan Bazar 

Senin, 15 Juni 2026 - 23:35

Ketum GPP PT PGRI Sumsel, gandeng Ketum Harimau Sumatera Bersatu dan Ketum GAASS segel kantor yang digunakan BPH, Klaim Selamatkan Asat Yayasan

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:35

Dinas Perpustakaan Sumsel Gelar Sosialisasi Lomba Perpustakaan Desa/Kelurahan untuk Tingkatkan Literasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:36

Semangat “Mens Sana in Corpore Sano”, Danrem 044/Gapo Ikuti Olahraga Bersama

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:29

Ditresnarkoba Polda Sumsel, Bea Cukai Sumbagtim, dan Satgas NIC Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Tiga TKP

Berita Terbaru

Banyuasin

‎Polisi vs Warga Adu Gaplek di Mapolsek Banyuasin II.

Jumat, 19 Jun 2026 - 16:16