SMA Bhakti Ibu 8 Diduga Lakukan Pungli, Tahan Buku Tabungan dan ATM PIP Milik Peserta Didik

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Palembang – kompaslink.com|

SMA Bhakti Ibu 8 Palembang yang beralamat di Jalan Gotong Royong KM.13, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) berupa pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mulai dari Rp.50 Ribu hingga Rp.100 Ribu/Murid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dilansir dari Beritapali.com

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Bunga (Nama disamarkan) salah satu orang tua/wali murid yang anaknya pada saat ini duduk di Kelas XII SMA Bhakti Ibu 8 Palembang.

 

Bunga mengungkapkan, dirinya mengetahui dugaan Pungli tersebut sudah lama, dan itu di alami oleh semua murid penerima bantuan PIP.

 

“Anak saya terima bantuan PIP Rp.1.800 Ribu, dia ngambil uang ke Bank ditemani gurunya, tapi setelah sampai disekolah uang tersebut di potong untuk bayar SPP bayar daftar ulang dan lainnya, tinggal sisa uang yang tidak seberapa baru dibawa pulang,” ujar Bunga, Jum’at (10/10/2025).

 

Masih kata Bunga, selain pemotongan dana PIP lebih mirisnya lagi buku tabungan dan ATM para murid penerima bantuan diduga ditahan oleh pihak sekolah, dengan alasan kalau di pegang oleh murid nantinya takut hilang.

 

Semenjak buku tabungan dan ATM tersebut ditahan hingga sekarang para murid penerima bantuan PIP susah untuk mengetahui sudah turun atau belum bantuan PIP berikutnya.

 

“Waktu duduk di Kelas XI itu pertama kali anak saya dapat bantuan dana PIP dan sampai sekarang tidak dapat lagi. Baru-baru ini anak saya pernah bertanya pada gurunya, namun dijawab tidak tahu,” tandasnya.

 

Mengacu pada aturan, Pungutan Liar (Pungli) bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada umumnya melanggar Pasal 368 KUHP karena termasuk pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk meminta uang secara tidak sah, dan juga melanggar Pasal 423 KUHP jika pelakunya adalah pegawai negeri yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memeras. Selain itu, pungli ini juga dapat dijerat berdasarkan peraturan perundangundangan mengenai anti-korupsi dan standar pelayanan publik, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.

(RD.Tim)

Berita Terkait

Tanamkan Cinta Sejak Dini, RA Baitul Hannan Deklarasikan Implementasi KBC
Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Sumsel, Danrem 044/Gapo Sambut Kepala BNPB RI
Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang
Polda Sumsel Gandeng Peserta Didik STIK Edukasi 2.415 Warga Cegah Karhutla
Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi
Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla
Kemarau Panjang, Warga Kampung sukosari Gelar Sholat Istisqa
Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

Tanamkan Cinta Sejak Dini, RA Baitul Hannan Deklarasikan Implementasi KBC

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:55

Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Sumsel, Danrem 044/Gapo Sambut Kepala BNPB RI

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52

Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:43

Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:37

Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:14

Kemarau Panjang, Warga Kampung sukosari Gelar Sholat Istisqa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:33

Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:23

Perkuat Literasi AI di Dunia Pendidikan, Polda Sumsel dan Google for Education Latih Guru Madrasah Sumsel

Berita Terbaru