Polda Sumsel Jatuhkan Sanksi Disiplin kepada Bripka H terkait Kasus Pemukulan Warga

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG –kompaslink.com| Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menunjukkan komitmennya dalam penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri. Hal ini dibuktikan dengan putusan yang dikeluarkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap salah satu personelnya, Bripka H (43), yang terbukti melakukan tindak pemukulan dan perkelahian dengan warga sipil.
Sidang KKEP yang diselenggarakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel tersebut dilaksanakan pada Kamis, 2 Oktober 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, Bripka H (43), seorang Bintara di Polsek Sako Polrestabes Palembang, terbukti secara sah melakukan pemukulan dan perkelahian terhadap seorang warga berinisial F.

Perbuatan tersebut mengakibatkan korban, Sdr. F, mengalami luka lebam di bagian tubuh dan luka robek di bagian bibir bawah serta siku tangan kanan. Bripka H (43) disangkakan melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 13 Ayat 1 Huruf (A) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf (B) serta Pasal 13 Huruf (M) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam putusannya dengan Nomor PUT/71/X/2025/KKEP tertanggal 2 Oktober 2025, Komisi Kode Etik menyatakan Perilaku Pelanggar Dinyatakan Sebagai Perbuatan Tercela. Atas pelanggaran tersebut, Bripka H (43) dijatuhi sanksi berupa Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) selama 30 (tiga puluh) hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, S.I.K., CPHR., menegaskan bahwa penindakan ini adalah wujud nyata dari upaya Propam menjaga marwah institusi.
“Kami telah memproses kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku. Hukuman yang dijatuhkan, yaitu penempatan khusus selama 30 hari dan pernyataan perbuatan tercela, merupakan sanksi yang harus diterima atas tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepada masyarakat. Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum, terutama terkait pelanggaran disiplin yang merugikan masyarakat dan citra kepolisian,” tegas Kombes Pol Raden Azis Safiri.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.IK., M.H., membenarkan putusan tersebut dan menambahkan bahwa Polda Sumsel tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran.
“Polda Sumsel bertindak cepat dan tegas dalam memproses kasus pelanggaran kode etik ini. Putusan yang dijatuhkan hari Kamis (2 Oktober 2025) menjadi bukti komitmen kami untuk memastikan setiap anggota Polri menjunjung tinggi kedisiplinan dan profesionalisme. Kami mengingatkan seluruh personel bahwa seragam yang dikenakan membawa tanggung jawab besar. Tidak ada ruang bagi tindakan arogansi atau kekerasan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

(Rudi Hartono.m)

Berita Terkait

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat
Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba
Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers
17 Rumah Terbakar di 8 Ulu Palembang, Harimau Sumatera Bersatu Turun Salurkan Bantuan
Harga Cabai Melambung di Pasar Kota Palembang, Capai Rp85.000 Per Kilo
Polda Sumsel dan Kompolnas Perkuat Komitmen Transparansi serta Perlindungan Kerja Jurnalistik
Polda Sumsel Perkuat Kinerja Reserse hingga Polsek, Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru