Pungli Lagi, Pungli Lagi, !!! , Kini Giliran SMA Negeri 22 Palembang Diduga Lakukan Pungli Uang Komite Hingga 5 Juta Rupiah

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – kompaslink.com|

Lagi-lagi menyangkut  sumbangan uang komite, sumbangan suka rela dengan mengudang wali murid untuk mengadakan rapat,meminta persetujuan wali murid.

adanya sumbangan uang komite,Wali murid harus menandatangani surat hasil rapat komite,muskipun ditandatangan namun pihak wali murid merasa keberatan adanya sumbangan uang komite yang ditetapkan dan diharuskan untuk mengansur, dengan alasan   guna keperluan pembelian perlengkapan peralatan sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salah satu wali murid yang namanya enggan di publikasi, kita sebut saja Melly kepada wartawan Beritapali.com, Kabarnusa24.com dan Kompaslink.com melaporkan, banyak wali murid merasa keberatan atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak komite SMA Negeri 22 Palembang.

 

Melly mengungkapkan, berawal dari pihak sekolah satu bulan yang lalu mengadakan rapat bersama para wali murid untuk memaparkan bahwa pihak sekolah akan memungut sumbangan uang komite hingga 5 Juta Rupiah/wali murid guna keperluan pembelian perlengkapan peralatan sekolah, seperti komputer yang nilainya di tafsir hingga 600 Juta Rupiah.

 

Lanjut Melly, dirinya merasa keberatan pihak sekolah yang menyarankan sumbangan komite tersebut bisa di angsur sebesar 200 Ribu Rupiah selama 3 Tahun.

 

Selain itu, pihak sekolah juga meminta Melly untuk membayar angsuran selama 4 Bulan terhitung dari Bulan Juli sampai Oktober sebesar Rp 800 Ribu dengan alasan karena sebentar lagi akan menghadapi ujian.

 

“Suami saya cuma tukang ojek, dan saya merasa keberatan Pak tiba-tiba diminta bayaran sebesar 800 Ribu,” keluh Melly kepada wartawan pada Kamis (02/10/2025).

 

Masih kata Melly, pihak sekolah mengatakan jika merasa keberatan bisa mengajukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, namun sebelumnya pihak sekolah akan melakukan survei kerumah.

 

“Kalau pihak sekolah survei kerumah, saya yakin pasti tidak di ACC karena saya tinggal dirumah waris,” imbuhnya.

 

Terlepas dari uang yang harus di bayarkan sebesar 800 Ribu, pihak sekolah juga meminta Melly untuk menandatangani surat persetujuan angsuran 200 Ribu/Bulan diatas materai, namun ditolak oleh Melly.

 

“Saya tidak mau menandatangani surat persetujuan angsuran diatas materai, sebab kalau saya tandatangani berarti menyetujui, itu sama saja tidak ada keringanan bagi saya,” tandasnya.

 

Mengacu pada Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 menjelaskan, Komite sekolah dilarang memungut uang dari peserta didik atau wali murid, kalaupun itu harus dilakukan namun sifatnya harus sukarela tanpa ada ketetapan nominal.

 

Dan, bila sekolah membutuhkan anggaran untuk menunjang kegiatan-kegiatan disekolah, pihak komite bisa mencari diluar sekolah dengan cara mengajukan proposal ke instansi-instansi Pemerintah, BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta.

 

Saat Kepala Sekolah SMA Negeri 22 Palembang di konfirmasi oleh beberapa wartawan melalui pesan whatsapp dengan nomor 08136727XXXX terkait kebenarannya, hingga berita ini diterbitkan tidak mau memberi jawaban.

 

Pewarta:Rudi Hartono.m

Berita Terkait

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat
Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba
Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers
17 Rumah Terbakar di 8 Ulu Palembang, Harimau Sumatera Bersatu Turun Salurkan Bantuan
Harga Cabai Melambung di Pasar Kota Palembang, Capai Rp85.000 Per Kilo
Polda Sumsel dan Kompolnas Perkuat Komitmen Transparansi serta Perlindungan Kerja Jurnalistik
Polda Sumsel Perkuat Kinerja Reserse hingga Polsek, Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru