Berulangkali Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Pria Asal Tanggamus Ditangkap Polres Pringsewu

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU–kompaslink.com|
Seorang pria asal Kabupaten Tanggamus berinisial DY (36) akhirnya ditangkap dan ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu, setelah berulang kali melakukan kekerasan terhadap istrinya hingga babak belur.

DY, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh dan tercatat sebagai warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/7/2025) dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan DY merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 10 Maret 2025. Laporan itu dibuat oleh korban, YN (28), yang merupakan istri sah dari DY.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam laporannya, korban mengaku kerap mengalami kekerasan fisik dari suaminya. Terakhir, korban dianiaya pada Selasa, 4 Maret 2025, pukul 11.00 WIB di rumah kakeknya di Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran. Korban ditendang, diseret, dan dipukul hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya,” kats AKP Johannes saat dikonfirmasi, Kamis 17 Juli 2025.

Menurut AKP Johannes, kekerasan yang dilakukan DY dipicu oleh amarah setelah korban menagih uang cicilan bank kepada pelaku.

“Korban menyebut kekerasan ini bukan sekali dua kali terjadi, hingga akhirnya ia memutuskan pisah rumah dan melapor ke polisi karena sudah tidak tahan lagi,” tambahnya.

Lebih lanjut, selama proses penyelidikan, DY sempat bersikap tidak kooperatif. Polisi pun sempat berupaya melakukan mediasi, namun pelaku justru kabur ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat dengan dalih bekerja, sehingga sempat menghambat proses hukum.

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

“Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya.

(Rudihartono.m)

Berita Terkait

Geger!! Seorang Duda ditemukan Tewas di dalam Rumahnya di Sukoharjo

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 01:19

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Polda Sumsel Instruksikan Penyidik Bergerak Sejak Awal

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:55

Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Sumsel, Danrem 044/Gapo Sambut Kepala BNPB RI

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52

Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:47

Polda Sumsel Gandeng Peserta Didik STIK Edukasi 2.415 Warga Cegah Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:43

Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:37

Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:14

Kemarau Panjang, Warga Kampung sukosari Gelar Sholat Istisqa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:33

Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Berita Terbaru