OKI (Sumsel)
Kompaslink.com|
Rehabiltasi Pasar kios Milik Desa Burnai Timur Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.
Tim awak media turun ke lokasi adanya laporan dari beberapa Masyarakat bahwa rehapan Pasar Burnai Timur sampai saat ini belum ada titik terang,
ada apa ???
(Selasa 8 Juli 2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan beberapa Masyarakat Burnai Timur sudah sejak lama pak untuk rehapan peningkatan pasar kios milik Desa ini, tetapi sampai Hari ini Selasa 8 Juli 2025 belum Terealisasi “ungkapnya.
Saat di konfirmasi tim awak media ke kades Burnai Timur, (Ys) Mengatakan tidak bisa di rehap karena masih Tanah hak Masyarakat, ini alasan kades untuk perehapan pasar kios milik Desa Burnai Timur. “Katanya Ys.
Dana Desa di Anggarkan untuk Rehabilitasi peningkatan Pasar kios milik Desa Burnai Timur sejak Tahun 2024 dengan nilai dana Rp101.160.000 dan Pagu yang di terima sebesar Rp.741.006.000 akan tetapi sampai saat ini belum juga terealisasi/di rehapkan oleh Kades Burnai Timur (Ys), patut di duga dana anggaran tersebut masuk kantong Kades.
Oknum Kades Burnai Timur diduga Melakukan Penggelapan uang Rehabilitasi Pasar Burnai Timur, di mana seseorang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang atau uang yang bukan haknya, yang berada dalam penguasaannya Maka Ancaman Hukuman diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Apabila terbukti Menggelapkan Dana Desa Untuk Perehapan Pasar Burnai Timur maka di jerat Dengan Pasal 486 UU 1/2023 mengatur ancaman hukuman yang serupa, yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun denda paling banyak Rp 900 ribu,
Jika penggelapan dilakukan oleh seseorang dalam jabatannya seperti Kades ancaman hukumannya bisa lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kami Tim awak Media kepada Inspektorat, kejaksaan dan Tipikor serta Bupati OKI Panggil dan Periksa Kades Burnai Timur Yusuf.
( TIM RED )











