Kasus H. Jamak Udin SH.: Jaksa Bacakan Tuntutan, Sidang Berlanjut ke Pembelaan

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 06:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – KOMPASLINK.COM
Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penusukan terhadap Tokoh Masyarakat Sumatera Selatan, H. Jamak Udin, SH, dengan terdakwa Ahmad Rusli alias Seli Bin Arifai Yaman, pada Kamis (20/3/2025).

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 89/Pid.B/2025/PN Plg ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sidang awalnya berlangsung kondusif hingga momen pembacaan tuntutan yang kemudian diwarnai ekspresi ketidakpuasan dari sejumlah pihak yang hadir di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pengunjung sidang yang diduga merupakan pendukung terdakwa menyuarakan reaksi atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Beberapa di antaranya mengungkapkan pendapat mereka dengan nada tinggi, yang menyebabkan suasana di ruang sidang sempat memanas.

Ketua Majelis Hakim dengan sigap mengambil tindakan untuk menenangkan situasi dan meminta semua pihak menghormati jalannya persidangan.

“Tolong hargai proses peradilan ini,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Aparat keamanan yang berjaga di lokasi juga segera bertindak untuk memastikan sidang tetap berjalan dengan tertib. Petugas pengadilan mengimbau seluruh pihak untuk mengikuti jalannya persidangan dengan penuh penghormatan terhadap hukum yang berlaku.

“Mari kita hormati jalannya persidangan dan serahkan semua proses kepada pengadilan,” ujar salah satu petugas.

Meski sempat terjadi ketegangan, persidangan dapat dilanjutkan hingga selesai sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.

Kuasa hukum korban dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), Adv. Muhammad Miftahudin, S.H., menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Setiap proses hukum memiliki tahapan yang harus dihormati. Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, terdakwa akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Setelah itu, barulah Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini. Semua pihak seharusnya menjaga ketertiban dan menghormati jalannya persidangan,” ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut, Miftahudin berharap agar keamanan dalam persidangan berikutnya dapat lebih ditingkatkan guna menjaga kelancaran proses hukum.

“Kami ingin persidangan berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa gangguan agar keadilan dapat benar-benar ditegakkan,” tambahnya.

Sementara itu, Adv. Sigit Muhaimin, S.H., M.H., yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum korban, menyatakan bahwa tuntutan JPU telah disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang telah diajukan.

“Kami percaya pada sistem peradilan yang berlaku dan berharap putusan yang akan datang benar-benar mencerminkan keadilan,” tuturnya.

Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Berita Terkait

Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Masjid Al-Huda menggelar zikir dan doa bersama dan Bazar 
Ketum GPP PT PGRI Sumsel, gandeng Ketum Harimau Sumatera Bersatu dan Ketum GAASS segel kantor yang digunakan BPH, Klaim Selamatkan Asat Yayasan
Dinas Perpustakaan Sumsel Gelar Sosialisasi Lomba Perpustakaan Desa/Kelurahan untuk Tingkatkan Literasi
Semangat “Mens Sana in Corpore Sano”, Danrem 044/Gapo Ikuti Olahraga Bersama
Ditresnarkoba Polda Sumsel, Bea Cukai Sumbagtim, dan Satgas NIC Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Tiga TKP
Perkuat Harkamtibmas, Ditlantas Polda Sumsel Rangkul Ojol Palembang Lewat Nobar Piala Dunia dan Baksos
Polda Sumsel Gelar Forum Konsultasi Pelayanan Publik 2026, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Kepercayaan Masyarakat
Nyago Bumi Sriwijaya Aman dan Baik, Kapolda Sumsel Pimpin Pembukaan Praops Senpi Musi 2026

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:51

Ribuan Penonton Padati Konser Penutup Trail of The Kings 2026, Bupati Samosir Apresiasi Dukungan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 15:45

Juara TOTK 2026 Naik Podium, Bupati Samosir bersama Sekdaprovsu Serahkan Hadiah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:21

Pastikan Pelayanan Prima untuk Ribuan Pelari dan Wisatawan, Bupati Vandiko Tinjau UMKM TOTK 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:18

Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Samosir Lepas Peserta Lomba 100K Trail of The Kings 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:16

Runner 60K dan 28K Resmi Dilepas, Ratusan Pelari Mancanegara Bersiap Taklukkan Jalur Ekstrem di Samosir

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:47

Dukung program “UMKM Sumut Berkah”, Bupati Samosir Vandico Gultom hadiri pembukaan Pekan Inovasi dan Investasi Sumatera Utara tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:44

Trail of The Kings 2026 Resmi Bergulir, Wabup Samosir Sambut Kehadiran Runners Mancanegara

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:13

Dinas Perpustakaan Sumsel Gelar Sosialisasi Lomba Perpustakaan Desa/Kelurahan Untuk Tingkatkan Literasi

Berita Terbaru