Kasus H. Jamak Udin SH.: Jaksa Bacakan Tuntutan, Sidang Berlanjut ke Pembelaan

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 06:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – KOMPASLINK.COM
Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penusukan terhadap Tokoh Masyarakat Sumatera Selatan, H. Jamak Udin, SH, dengan terdakwa Ahmad Rusli alias Seli Bin Arifai Yaman, pada Kamis (20/3/2025).

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 89/Pid.B/2025/PN Plg ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sidang awalnya berlangsung kondusif hingga momen pembacaan tuntutan yang kemudian diwarnai ekspresi ketidakpuasan dari sejumlah pihak yang hadir di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pengunjung sidang yang diduga merupakan pendukung terdakwa menyuarakan reaksi atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Beberapa di antaranya mengungkapkan pendapat mereka dengan nada tinggi, yang menyebabkan suasana di ruang sidang sempat memanas.

Ketua Majelis Hakim dengan sigap mengambil tindakan untuk menenangkan situasi dan meminta semua pihak menghormati jalannya persidangan.

“Tolong hargai proses peradilan ini,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Aparat keamanan yang berjaga di lokasi juga segera bertindak untuk memastikan sidang tetap berjalan dengan tertib. Petugas pengadilan mengimbau seluruh pihak untuk mengikuti jalannya persidangan dengan penuh penghormatan terhadap hukum yang berlaku.

“Mari kita hormati jalannya persidangan dan serahkan semua proses kepada pengadilan,” ujar salah satu petugas.

Meski sempat terjadi ketegangan, persidangan dapat dilanjutkan hingga selesai sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.

Kuasa hukum korban dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), Adv. Muhammad Miftahudin, S.H., menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Setiap proses hukum memiliki tahapan yang harus dihormati. Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, terdakwa akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Setelah itu, barulah Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini. Semua pihak seharusnya menjaga ketertiban dan menghormati jalannya persidangan,” ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut, Miftahudin berharap agar keamanan dalam persidangan berikutnya dapat lebih ditingkatkan guna menjaga kelancaran proses hukum.

“Kami ingin persidangan berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa gangguan agar keadilan dapat benar-benar ditegakkan,” tambahnya.

Sementara itu, Adv. Sigit Muhaimin, S.H., M.H., yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum korban, menyatakan bahwa tuntutan JPU telah disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang telah diajukan.

“Kami percaya pada sistem peradilan yang berlaku dan berharap putusan yang akan datang benar-benar mencerminkan keadilan,” tuturnya.

Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Berita Terkait

Jelang HUT Ke-81 RI, Korem 044/Gapo Perkuat Sinergi dan Kesiapan Peringatan
Gerak Cepat Polrestabes Palembang Ungkap Begal Anggota Biddokkes Polda Sumsel, Dua Pelaku Ditangkap
PMPB Sumsel Mengadakan Lomba Pidato dan Hadroh Di PS Mall Palembang
‎Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Produktif, Mahasiswa KKN STISIPOL Candradimuka Dorong Sungai Selayur Menuju Kampung Proklim.
Tim Gabungan Polda Sumsel Temukan Dua Korban Tenggelam di Perairan Sungai Baung OKI
Polda Sumsel Ringkus Buronan Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di OKU Timur
PMPB Peduli Memberikan Santunan Ke Panti Asuhan Jamik Assolihin
PENUTUPAN MASA PENGAJARAN AKADEMI TNI SEKOLAH RAKYAT (SRM 7) PALEMBANG

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:08

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:06

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:04

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:01

Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:00

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu Layanan Pertanahan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:22

Apel Pagi, Kepala Kantah Purbalingga Dorong Pegawai Pertahankan Kinerja Terbaik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:21

Quotes of the Day: Kerja Terbaik, Pelayanan Terbaik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:19

Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Ikuti Rakor Penyerahan 100.000 Sertipikat bagi MBR

Berita Terbaru